SuaraKaltim.id - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi salah satu topik hangat dalam perbincangan politik Indonesia. Rencana perpindahan ibu kota yang sebelumnya digagas oleh Presiden Joko Widodo kini melibatkan Presiden Prabowo Subianto, yang menyatakan akan mulai berkantor di IKN pada 2028.
Meskipun langkah ini memperlihatkan komitmen pemerintah untuk melanjutkan proyek besar tersebut, kejelasan kapan ibu kota akan sepenuhnya pindah masih bergantung pada kesiapan infrastruktur yang memadai.
Komitmen Presiden Prabowo dan Peran Infrastruktur
Analis komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) pada Sabtu (14/12/2024) lalu menilai, pernyataan Presiden Prabowo untuk berkantor di IKN menegaskan komitmennya dalam melanjutkan pembangunan yang telah dimulai oleh Presiden Jokowi.
Namun, Hensa juga menekankan bahwa keberadaan kantor presiden di IKN tidak secara otomatis berarti bahwa ibu kota Indonesia akan segera pindah ke sana.
“Berkantor di sana bisa, istana ada di Bali, Bogor, Jakarta, dan Puncak. Sekarang ditambah di Kalimantan. Tapi, apakah serta-merta ibu kota akan pindah? Belum tentu,” ujar Hensa, dikutip dari ANTARA, Rabu (15/01/2025).
Pernyataan ini menunjukkan bahwa meskipun IKN akan menjadi pusat administrasi baru, keputusan untuk memindahkan seluruh fungsi pemerintahan, seperti kantor legislatif dan yudikatif, masih bergantung pada kesiapan infrastruktur yang dibutuhkan.
Pemerintahan Akan Pindah Setelah IKN Siap Berfungsi
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengungkapkan bahwa pemerintah akan memindahkan kantor pusat pemerintahan ke IKN hanya setelah kota tersebut bisa menjalankan fungsi sebagai ibu kota politik.
Baca Juga: Irigasi Sebakung Diharapkan Ciptakan Lumbung Pangan Baru untuk IKN
Fungsi ini mencakup tersedianya infrastruktur yang memadai, seperti kantor eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hasan menjelaskan bahwa perkiraan waktu bagi IKN untuk memerankan fungsi tersebut adalah pada tahun 2028.
“Presiden mengatakan bahwa kepindahan pemerintahan ke IKN akan terjadi setelah IKN dapat memerankan fungsi sebagai ibu kota politik. Artinya, ada kantor-kantor eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang sudah siap di sana,” jelas Hasan.
Kesiapan infrastruktur di IKN menjadi kunci utama yang akan menentukan apakah pemindahan ibu kota dapat dilaksanakan sesuai rencana.
Kesiapan Infrastruktur sebagai Katalisator Pemindahan Ibu Kota
Pembangunan IKN bukan hanya soal fisik kota, tetapi juga terkait dengan kesiapan fasilitas dan layanan yang mendukung jalannya pemerintahan. Infrastruktur yang lengkap dan fungsional, mulai dari perkantoran pemerintahan hingga konektivitas transportasi dan utilitas dasar, harus disiapkan dengan matang agar IKN bisa berfungsi secara efektif.
Salah satu tantangan terbesar dalam pemindahan ibu kota adalah pembangunan infrastruktur yang dapat menampung seluruh aparat pemerintahan dan pelayanan publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!