Upaya intervensi juga dilakukan melalui kebijakan fiskal untuk mendukung UMKM yaitu terkait dengan pajak penghasilan, subsidi bunga bantuan langsung tunai, realokasi PPN dan lain-lain. Selanjutnya terkait dengan pembiayaan Ultra mikro itu menjadi salah satu alat intervensi kebijakan fiskal di dalam mendukung UMKM. Jadi di sini memang pembiayaan Ultra mikro itu yang sudah kita kenalkan tahun 2017 itu menjadi salah satu katalis untuk pembiayaan mikro untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Tidak hanya itu,terkait dengan UMKM itu juga diiringi dengan perkuatan daya beli masyarakat melalui program perlindungan sosial. Jadi dalam hal ini, program-program masyarakat miskin dan rentan itu akan diarahkan untuk menuju masyarakat kelas menengah. Dan beberapa pantuan sosial yang kita lakukan itu termasuk di dalamnya adalah tidak hanya bantuan sosial, tapi bagaimana memberdayakan masyarakat tersebut.
“Dengan demikian diharapkan akan menumbuhkan kelas menengah di dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Jadi di dalam hal ini strategi utamanya adalah perluasan akses, kemudian terkait dengan peningkatan iklim investasi dan berikutnya adalah bagaimana kita juga peningkatan kompetensi tenaga kerja dan peningkatan sistem logistik dan konektivitas. Ini menjadi penting di dalam penguatan peningkatan kelas menengah,” ungkap Eka.
Pengembangan ekonomi inklusif yang mencakup berbagai aktor pembangunan membutuhkan kolaborasi dan penguatan sinergi berbagai pihak.
“Jadi pertama adalah bagaimana kita menyelaraskan sasaran kebijakan pertumbuhan inklusif. Tadi di awal, Bu Menteri Keuangan sudah menyampaikan bahwa banyak program-program yang scattere di dalam kementerian-kementerian lembaga. Dan mungkin itulah yang harus kita coba untuk kita apa konsolidasikan. Sehingga targetnya jelas tidak satu ini punya program sendiri dan lain-lain,” imbuh Eka.
Menurutnya dengan kolaborasi teknologi data menjadi penting karena salah satu informasi data itu menjadi bahan untuk bisa mengevaluasi dan kita bisa merupan kebijakan secara tepat dan benar.
Kemudian formalisasi usaha termasuk memperkuat akses formal terhadap UMKM ini menjadi penting dalam rangka meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan usaha .
“Bank BRI ini adalah contoh yang baik karena bank BRI ini adalah bank yang relatif cukup besar dan penyaluran kreditnya terhadap UMKM sudah cukup banyak. Kalau tadi saya lihat itu mencapai sekitar Rp1000 triliun. Ini adalah salah satu upaya yang nyata pengembangan UMKM,” ungkap Eka.
Baca Juga: Direktur Digital & IT: Keamanan Data BRI Memenuhi Standar Internasional
Berita Terkait
-
UMKM Tenggarong Bersiap! Pasar Ramadan 1446 H Digelar di Kawasan Kedaton Kesultanan
-
Pedagang Kantin Mengeluh, MBG di Samarinda Dinilai Belum Berikan Dampak Positif ke UMKM
-
300 Ribu UMKM Kaltim Didorong Masuk Pasar Perhotelan
-
Maksimalkan MBG di Kaltim, Pengamat Ekonomi: Pangkas Uang Makan dan Gaji Pejabat!
-
Basuki dan Rosan Bahas WP 2, Proyek Strategis IKN Sebagai Magnet Ekonomi
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!