SuaraKaltim.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, tak perlu ada pengangkatan penjabat sementara (Pjs) di dua daerah, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
Untuk diketahui, dua daerah tersebut melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2024. Keputusan ini berdasarkan regulasi yang menyatakan bahwa kepala daerah saat ini tetap menjabat hingga adanya pelantikan kepala daerah baru.
Keputusan Berdasarkan Putusan MK
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan bahwa kepala daerah dengan masa bakti 2021–2024 akan tetap menjabat hingga adanya pelantikan kepala daerah terpilih dalam pilkada serentak.
“Tidak perlu (mengangkat Pjs). Putusan MK sebelumnya mengatakan bahwa masa jabatan kepala daerah periode 2021–2024 dianggap berakhir saat kepala daerah baru dilantik,” ujar Akmal, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (09/03/2025).
Maka, Bupati Kukar Edi Damansyah dan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh tetap menjabat hingga kepala daerah baru hasil PSU resmi dilantik.
Bahkan, jika pelantikan kepala daerah baru berlangsung pada 2026, mereka masih akan tetap memegang jabatan tersebut.
“Berakhirnya masa jabatan kepala daerah adalah sampai kepala daerah baru dilantik, sepanjang tidak melebihi lima tahun, yakni Februari 2026. Selama kepala daerah baru belum ada, maka yang sekarang masih menjabat,” tegasnya.
Baca Juga: Pilkada Kukar 2024 Diulang! MK Putuskan Edi Damansyah Tak Bisa Ikut Lagi
Jadwal Pelaksanaan PSU di Kukar dan Mahulu
Pelaksanaan PSU di dua daerah tersebut sudah dijadwalkan dengan rentang waktu yang berbeda. Di Kukar, PSU dijadwalkan dalam 60 hari setelah putusan MK atau sekitar April 2025. Sementara itu, di Mahulu, PSU akan digelar dalam 90 hari atau sekitar Mei 2025.
Proses PSU ini diharapkan berjalan lancar agar kepala daerah terpilih bisa segera dilantik tanpa melewati batas masa jabatan yang ditetapkan oleh MK.
Pembiayaan PSU Ditanggung Anggaran Daerah
Selain itu, Akmal Malik juga mengungkapkan bahwa anggaran untuk pelaksanaan PSU di dua daerah tersebut sepenuhnya berasal dari anggaran daerah masing-masing. Tidak ada bantuan anggaran dari pemerintah pusat untuk penyelenggaraan PSU ini.
“Untuk dana PSU sudah tersedia, yang belum masuk adalah usulan terkait pengamanan oleh TNI dan Polri. Besaran anggaran untuk keamanan masih dalam tahap komunikasi lebih lanjut,” ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
-
Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
-
Iman Rachman Mundur, Penggantinya Sedang Dalam Proses Persetujuan OJK
Terkini
-
Kaltim Matangkan Skema Pengelolaan Karbon untuk Kelestarian Hutan Primer
-
Honda Brio dan Toyota Etios Valco, Mobil Bekas Cocok buat Pegawai Honorer
-
Adu Performa Panther LM vs Kijang LGX: Harga 70 Jutaan, Mana yang Terbaik?
-
Pilih Mobil Bekas Innova atau Grand Livina? Fitur Modern, Kenyamanan Ekstra
-
5 Mobil Bekas 'Sejuta Umat' Selain Avanza, Pilihan Terbaik buat Low Budget