SuaraKaltim.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, tak perlu ada pengangkatan penjabat sementara (Pjs) di dua daerah, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
Untuk diketahui, dua daerah tersebut melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2024. Keputusan ini berdasarkan regulasi yang menyatakan bahwa kepala daerah saat ini tetap menjabat hingga adanya pelantikan kepala daerah baru.
Keputusan Berdasarkan Putusan MK
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan bahwa kepala daerah dengan masa bakti 2021–2024 akan tetap menjabat hingga adanya pelantikan kepala daerah terpilih dalam pilkada serentak.
“Tidak perlu (mengangkat Pjs). Putusan MK sebelumnya mengatakan bahwa masa jabatan kepala daerah periode 2021–2024 dianggap berakhir saat kepala daerah baru dilantik,” ujar Akmal, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (09/03/2025).
Maka, Bupati Kukar Edi Damansyah dan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh tetap menjabat hingga kepala daerah baru hasil PSU resmi dilantik.
Bahkan, jika pelantikan kepala daerah baru berlangsung pada 2026, mereka masih akan tetap memegang jabatan tersebut.
“Berakhirnya masa jabatan kepala daerah adalah sampai kepala daerah baru dilantik, sepanjang tidak melebihi lima tahun, yakni Februari 2026. Selama kepala daerah baru belum ada, maka yang sekarang masih menjabat,” tegasnya.
Baca Juga: Pilkada Kukar 2024 Diulang! MK Putuskan Edi Damansyah Tak Bisa Ikut Lagi
Jadwal Pelaksanaan PSU di Kukar dan Mahulu
Pelaksanaan PSU di dua daerah tersebut sudah dijadwalkan dengan rentang waktu yang berbeda. Di Kukar, PSU dijadwalkan dalam 60 hari setelah putusan MK atau sekitar April 2025. Sementara itu, di Mahulu, PSU akan digelar dalam 90 hari atau sekitar Mei 2025.
Proses PSU ini diharapkan berjalan lancar agar kepala daerah terpilih bisa segera dilantik tanpa melewati batas masa jabatan yang ditetapkan oleh MK.
Pembiayaan PSU Ditanggung Anggaran Daerah
Selain itu, Akmal Malik juga mengungkapkan bahwa anggaran untuk pelaksanaan PSU di dua daerah tersebut sepenuhnya berasal dari anggaran daerah masing-masing. Tidak ada bantuan anggaran dari pemerintah pusat untuk penyelenggaraan PSU ini.
“Untuk dana PSU sudah tersedia, yang belum masuk adalah usulan terkait pengamanan oleh TNI dan Polri. Besaran anggaran untuk keamanan masih dalam tahap komunikasi lebih lanjut,” ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!