Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 09 Maret 2025 | 15:15 WIB
Kolase foto Bupati Kukar Edi Damansyah dan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh. [Ist]

SuaraKaltim.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, tak perlu ada pengangkatan penjabat sementara (Pjs) di dua daerah, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

Untuk diketahui, dua daerah tersebut melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2024. Keputusan ini berdasarkan regulasi yang menyatakan bahwa kepala daerah saat ini tetap menjabat hingga adanya pelantikan kepala daerah baru.

Keputusan Berdasarkan Putusan MK

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pilkada Kukar 2024 Diulang! MK Putuskan Edi Damansyah Tak Bisa Ikut Lagi

Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan bahwa kepala daerah dengan masa bakti 2021–2024 akan tetap menjabat hingga adanya pelantikan kepala daerah terpilih dalam pilkada serentak.

“Tidak perlu (mengangkat Pjs). Putusan MK sebelumnya mengatakan bahwa masa jabatan kepala daerah periode 2021–2024 dianggap berakhir saat kepala daerah baru dilantik,” ujar Akmal, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (09/03/2025).

Maka, Bupati Kukar Edi Damansyah dan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh tetap menjabat hingga kepala daerah baru hasil PSU resmi dilantik.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik. [kaltimtoday.co]

Bahkan, jika pelantikan kepala daerah baru berlangsung pada 2026, mereka masih akan tetap memegang jabatan tersebut.

“Berakhirnya masa jabatan kepala daerah adalah sampai kepala daerah baru dilantik, sepanjang tidak melebihi lima tahun, yakni Februari 2026. Selama kepala daerah baru belum ada, maka yang sekarang masih menjabat,” tegasnya.

Baca Juga: MK Diskualifikasi Paslon OwenaStanislaus, Pilkada Mahulu 2024 Harus Diulang

Jadwal Pelaksanaan PSU di Kukar dan Mahulu

Load More