Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 09 Maret 2025 | 15:15 WIB
Kolase foto Bupati Kukar Edi Damansyah dan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh. [Ist]

Pelaksanaan PSU di dua daerah tersebut sudah dijadwalkan dengan rentang waktu yang berbeda. Di Kukar, PSU dijadwalkan dalam 60 hari setelah putusan MK atau sekitar April 2025. Sementara itu, di Mahulu, PSU akan digelar dalam 90 hari atau sekitar Mei 2025.

Proses PSU ini diharapkan berjalan lancar agar kepala daerah terpilih bisa segera dilantik tanpa melewati batas masa jabatan yang ditetapkan oleh MK.

Pembiayaan PSU Ditanggung Anggaran Daerah

Selain itu, Akmal Malik juga mengungkapkan bahwa anggaran untuk pelaksanaan PSU di dua daerah tersebut sepenuhnya berasal dari anggaran daerah masing-masing. Tidak ada bantuan anggaran dari pemerintah pusat untuk penyelenggaraan PSU ini.

Baca Juga: Pilkada Kukar 2024 Diulang! MK Putuskan Edi Damansyah Tak Bisa Ikut Lagi

“Untuk dana PSU sudah tersedia, yang belum masuk adalah usulan terkait pengamanan oleh TNI dan Polri. Besaran anggaran untuk keamanan masih dalam tahap komunikasi lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk melaksanakan PSU, Kukar harus menyiapkan logistik dan kelengkapan pemungutan suara di 1.447 Tempat Pemungutan Suara (TPS), sementara Mahulu harus mengakomodasi PSU di 77 TPS.

Anggaran yang dibutuhkan mencakup logistik pemungutan suara, honor petugas penyelenggara pemilu, serta pengamanan dari aparat keamanan.

Tantangan dalam Pelaksanaan PSU

Pelaksanaan PSU tentu menjadi tantangan tersendiri bagi daerah, terutama dalam memastikan partisipasi masyarakat tetap tinggi serta mencegah potensi konflik yang dapat timbul selama proses pemungutan suara ulang.

Baca Juga: MK Diskualifikasi Paslon OwenaStanislaus, Pilkada Mahulu 2024 Harus Diulang

Oleh karena itu, peran pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, serta aparat keamanan menjadi sangat krusial dalam mengawal jalannya PSU agar berlangsung dengan aman, jujur, dan adil.

Load More