SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu). Keputusan ini mendorong pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kabupaten tersebut.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid di Samarinda, Senin (24/02/2025) kemarin. Ia menyebut koordinasi secara intens dilakukan dengan KPU pusat.
"Koordinasi intensif dengan KPU RI dan KPU tingkat kabupaten dilakukan untuk membahas langkah-langkah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," ujarnya, disadur dari ANTARA, Selasa (25/02/2025).
Kasus Kukar: Diskualifikasi Karena Masa Jabatan Lebih dari 2,5 Tahun
Dalam sidang sengketa Pilkada Kukar, MK memutuskan mendiskualifikasi Edi Damansyah setelah terbukti masa jabatannya melebihi batas maksimal yang diizinkan. Dalam Amar Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa masa jabatan Edi—yang dimulai sejak 10 Oktober 2017 sebagai Wakil Bupati dan Plt Bupati—melampaui 2 tahun 6 bulan, melanggar Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016.
MK memerintahkan partai pengusung untuk mengganti Edi Damansyah tanpa mengubah posisi Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati dan nomor urut pasangan calon. PSU wajib digelar dalam 60 hari pascaputusan MK.
"Kami akan mengikuti semua arahan dari KPU RI terkait teknis pelaksanaan PSU di kedua kabupaten," tegas Qoyyim.
Kasus Mahulu: Diskualifikasi Akibat Praktik Politik Uang
Di Mahulu, MK mendiskualifikasi pasangan calon Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah setelah terbukti melakukan praktik politik uang melalui kontrak politik yang menjanjikan dana ke seluruh kecamatan. PSU di Mahulu wajib digelar dalam waktu maksimal tiga bulan, tanpa melibatkan pasangan yang didiskualifikasi.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Awang-Ahmad, Sengketa Pilbup Kukar Berlanjut untuk Dendi-Alif
"Kami belum tahu jadwal pastinya, yang pasti maksimal tiga bulan setelah keputusan MK untuk Mahulu dan 60 hari untuk Kukar," ungkap Qoyyim.
Bawaslu Kaltim Siapkan Pengawasan Ketat
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menegaskan kesiapan lembaganya dalam mengawal jalannya PSU. Ia memastikan akan ada perekrutan ulang pengawas TPS untuk memastikan netralitas dan integritas proses pemungutan suara.
"Kami akan mengikuti putusan yang bersifat final ini dan menyiapkan tim pengawas untuk melaksanakan amar putusan tersebut," ujarnya.
Pihaknya juga akan mengevaluasi kinerja pengawas sebelumnya untuk memastikan PSU berjalan lebih transparan.
Peta Politik Kukar dan Mahulu Berubah, KPU Pastikan Netralitas PSU
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi