Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 25 Februari 2025 | 17:45 WIB
Calon Bupati Kukar Edi Damansyah (kiri) serta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mahulu, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, resmi didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi dan memerintahkan KPU setempat untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu). Keputusan ini mendorong pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kabupaten tersebut.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid di Samarinda, Senin (24/02/2025) kemarin. Ia menyebut koordinasi secara intens dilakukan dengan KPU pusat.

"Koordinasi intensif dengan KPU RI dan KPU tingkat kabupaten dilakukan untuk membahas langkah-langkah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," ujarnya, disadur dari ANTARA, Selasa (25/02/2025).

Kasus Kukar: Diskualifikasi Karena Masa Jabatan Lebih dari 2,5 Tahun

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Awang-Ahmad, Sengketa Pilbup Kukar Berlanjut untuk Dendi-Alif

Dalam sidang sengketa Pilkada Kukar, MK memutuskan mendiskualifikasi Edi Damansyah setelah terbukti masa jabatannya melebihi batas maksimal yang diizinkan. Dalam Amar Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa masa jabatan Edi—yang dimulai sejak 10 Oktober 2017 sebagai Wakil Bupati dan Plt Bupati—melampaui 2 tahun 6 bulan, melanggar Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016.

MK memerintahkan partai pengusung untuk mengganti Edi Damansyah tanpa mengubah posisi Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati dan nomor urut pasangan calon. PSU wajib digelar dalam 60 hari pascaputusan MK.

"Kami akan mengikuti semua arahan dari KPU RI terkait teknis pelaksanaan PSU di kedua kabupaten," tegas Qoyyim.

Kasus Mahulu: Diskualifikasi Akibat Praktik Politik Uang

Di Mahulu, MK mendiskualifikasi pasangan calon Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah setelah terbukti melakukan praktik politik uang melalui kontrak politik yang menjanjikan dana ke seluruh kecamatan. PSU di Mahulu wajib digelar dalam waktu maksimal tiga bulan, tanpa melibatkan pasangan yang didiskualifikasi.

Baca Juga: Sengketa Pilgub Kaltim Berakhir, MK Tegaskan Tak Ada Politik Uang

"Kami belum tahu jadwal pastinya, yang pasti maksimal tiga bulan setelah keputusan MK untuk Mahulu dan 60 hari untuk Kukar," ungkap Qoyyim.

Bawaslu Kaltim Siapkan Pengawasan Ketat

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menegaskan kesiapan lembaganya dalam mengawal jalannya PSU. Ia memastikan akan ada perekrutan ulang pengawas TPS untuk memastikan netralitas dan integritas proses pemungutan suara.

"Kami akan mengikuti putusan yang bersifat final ini dan menyiapkan tim pengawas untuk melaksanakan amar putusan tersebut," ujarnya.

Pihaknya juga akan mengevaluasi kinerja pengawas sebelumnya untuk memastikan PSU berjalan lebih transparan.

Peta Politik Kukar dan Mahulu Berubah, KPU Pastikan Netralitas PSU

Diskualifikasi dua pasangan calon ini memicu dinamika baru di Kukar dan Mahulu. KPU Kaltim menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas dan memastikan PSU berjalan adil.

"Putusan MK bersifat final dan mengikat. Kami akan memastikan PSU terlaksana sesuai regulasi," pungkas Qoyyim.

Load More