Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 27 Maret 2025 | 18:42 WIB
Juwita jurnalis banjarbaru diduga dibunuh oknum TNI AL. [Ist]

SuaraKaltim.id - Misteri di balik kematian Juwita (23), seorang wartawati asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mulai terungkap. Juwita ditemukan tewas di tepi jalan menuju Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/03/2025).

Komandan Detasemen Polisi Militer (Dan Denpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, mengonfirmasi bahwa seorang anggota TNI Angkatan Laut berinisial J (23) diduga terlibat dalam kasus pembunuhan ini.

Hal itu disampaikan Mayor Laut Ronald dalam konferensi pers di Balikpapan, Rabu (26/03/2025) kemarin. 

“Kami mengonfirmasi bahwa benar telah terjadi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Lanal Balikpapan berinisial J terhadap saudari Juwita,” ujarnya, disadur dari, kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (27/03/2025).

Baca Juga: Deflasi 0,21 Persen, Wagub Kaltim Optimistis Kendalikan Inflasi Pasca Lebaran

Mayor Laut Ronald menambahkan bahwa Kelasi Satu J telah berdinas di TNI AL selama empat tahun dan baru satu bulan bertugas di Lanal Balikpapan.

Penyidik masih mendalami motif serta hubungan antara tersangka dan korban.

“Kami masih mendalami hubungan antara korban dan tersangka serta motif di balik kejadian ini,” katanya.

Sebelumnya, kematian Juwita diduga akibat kecelakaan tunggal. Namun, hasil penyelidikan lebih lanjut mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan.

“Awalnya, kematian Juwita diduga akibat kecelakaan tunggal, namun hasil penyelidikan lebih lanjut mengarah bahwa Juwita tewas dibunuh,” terangnya.  

Baca Juga: Wagub Seno Aji: Tak Ada Beasiswa, Pendidikan Gratis untuk Semua Warga Kaltim

Pihak TNI AL menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan.

“Kami atas nama TNI Angkatan Laut mengucapkan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Kami juga memohon maaf atas kejadian ini dan memastikan bahwa jika terbukti bersalah, tersangka akan menerima sanksi serta hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku,” tegas Mayor Laut Ronald.

Juwita jurnalis banjarbaru diduga dibunuh oknum TNI AL. Motif oknum hingga kini masih tidak diketahui. Penyidikan kasus diharap bisa transparan. Pihak media juga diharap bisa ikut kritis dalam pemberitaan tapi tidak melukai perasaan keluarga Juwita. [Ist]

AJI Persiapan Banjarmasin: Media Harus Kritis, Tapi Tak Boleh Lukai Keluarga Juwita

Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap kejadian. Pihak berwenang berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin menyoroti pemberitaan terkait meninggalnya Juwita (23), seorang wartawati di Banjarbaru, yang dinilai dapat mengeksploitasi korban dan keluarganya jika tidak dilakukan secara hati-hati.

Mereka menekankan bahwa fokus utama seharusnya pada fakta dan keadilan, bukan sensasi yang dapat memperburuk keadaan.

Koordinator AJI Persiapan Banjarmasin, Rendy Trisna, mengingatkan pentingnya praktik jurnalistik yang menghormati korban dan berpegang pada etika profesional.

“Kami mengajak semua jurnalis dan media untuk tetap kritis dan adil dalam memberitakan kasus ini. Jangan sampai berita yang kita buat justru menambah luka bagi pihak keluarga,” ujarnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com di hari yang sama.

AJI Persiapan Banjarmasin juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak transparan dan adil dalam menangani kasus ini.

“Proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel, agar kejadian serupa tak terulang lagi pada masa depan,” tambah Rendy.

Kasus meninggalnya Juwita bukan hanya soal keadilan bagi seorang jurnalis, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

AJI Persiapan Banjarmasin berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar keadilan benar-benar terwujud dan mengajak seluruh elemen pers dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum dengan kritis dan objektif.

Load More