Ribuan Ikan Mati di Bontang, DPRD Pertanyakan Peran Pemerintah
Kasus ribuan ikan mati di Perairan Bontang Lestari yang diduga terkait limbah cair dari PT Energi Unggul Persada (EUP) memicu reaksi keras dari DPRD Bontang.
Winardi, Ketua Fraksi PDIP dan Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, menuntut pemerintah dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas. Hal itu disampaikan Winardi, Senin (24/03/2025) kemarin.
“Kami tidak bisa hanya mengandalkan pernyataan perusahaan yang menyatakan sedang melakukan investigasi. Pemerintah harus bertindak cepat, bukan sekadar menunggu hasil uji lab dari pihak yang diduga sebagai sumber masalah,” tegas Winardi, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (27/03/2025).
Winardi mengungkapkan, kejadian ini bukanlah yang pertama. Menurut informasi dari nelayan, kasus serupa telah terjadi beberapa kali tanpa ada tindakan konkret dari pemerintah atau perusahaan.
“Jika ini benar sudah berulang, di mana peran pemerintah dalam pengawasan? Jangan sampai ada pembiaran yang merugikan masyarakat,” ucap pria yang akrab disapa Awin ini.
Pentingnya Investigasi oleh Pihak Netral
Winardi menekankan perlunya melibatkan pihak independen dalam proses investigasi untuk memastikan hasil yang dapat dipercaya.
“Kita perlu uji laboratorium yang dilakukan oleh pihak ketiga, bukan hanya oleh perusahaan. Jika ada pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan,” katanya.
Baca Juga: Laut Bontang Tercemar? Ribuan Ikan Mati, Nelayan Rugi Besar
Selain itu, ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang untuk membuka data terkait kualitas air di sekitar perairan tersebut selama beberapa tahun terakhir.
“Jika ada pencemaran, pasti ada jejaknya. Data ini harus transparan dan terbaru, jangan sampai ditutup-tutupi,” tegasnya.
Dia juga mempertanyakan komitmen PT EUP terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Ia menyayangkan jika perusahaan memiliki izin pembuangan limbah cair namun tetap menimbulkan dampak buruk seperti ini.
“Jika mereka mengklaim limbahnya sesuai standar, mengapa ribuan ikan bisa mati? Ini perlu penjelasan ilmiah, bukan sekadar pernyataan normatif,” sindirnya.
Ia menegaskan bahwa perusahaan harus siap bertanggung jawab jika terbukti bersalah.
“Jika terbukti mencemari lingkungan, perusahaan tidak boleh lepas tangan. Mereka harus memberikan ganti rugi kepada nelayan yang kehilangan mata pencaharian,” tegas Winardi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026