SuaraKaltim.id - Sidang perkara pengancaman dan pelanggaran terkait penyerobotan lahan di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), kembali digelar di Pengadilan Negeri PPU pada Senin, (14/04/2025).
Persidangan ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya pada 26 Maret 2025 lalu, dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum (PH) terdakwa.
Perkara ini tercatat dengan dua nomor berbeda. Perkara nomor 52/Pid.B/2025/PN Pnj menyangkut pengancaman, sementara perkara nomor 53/Pid.B/2025/PN Pnj berisi dakwaan pelanggaran mengenai tanah, tanaman, dan pekarangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, Eko Purwanto, seusai persidangan memastikan bahwa jaksa telah menyampaikan penolakan secara tegas terhadap seluruh dalil dalam eksepsi yang disampaikan PH terdakwa.
Menurutnya, langkah selanjutnya ada di tangan hakim melalui putusan sela.
“Dari penuntut umum pastilah menolak apa yang didalilkan penasihat hukum para terdakwa di dalam eksepsinya. Makanya nanti tetap pertimbangannya ada di majelis hakim. Kita lihat nanti putusan sela seperti apa,” ujar Eko Purwanto, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com.
Menurut Eko, dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil maupun materiil sehingga tidak ada alasan bagi PH untuk menyatakan dakwaan tidak jelas atau obscured.
Jaksa berpandangan bahwa unsur-unsur dalam dakwaan sudah dipahami terdakwa ketika sidang pembacaan dakwaan sebelumnya.
“Kalau dari kam, menganggap dakwaannya sudah jelas, tidak obscured, karena pada saat persidangan dakwaan kemarin kan sudah sempat ditanyakan terdakwanya bagaimana dakwaannya. ‘Mengerti,’ bilangnya. Gitu, berarti kan dia udah paham. Berarti kan mengerti apa yang disampaikan, apa yang didakwakan, dan pasal-pasalnya dia udah tahu,” jelasnya.
Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Kaltim Naik Selama OKM 2025, 7 Orang Meninggal
Eko menilai justru ada kontradiksi antara terdakwa dengan penasihat hukumnya dalam menyikapi kejelasan dakwaan jaksa.
Menurutnya, terdakwa menyatakan telah memahami isi dakwaan, namun penasihat hukumnya justru menyatakan sebaliknya.
“Malah justru ada kontradiktif nih, terdakwa dengan PH-nya. Terdakwanya mengerti, kok PH-nya enggak mengerti,” katanya.
Jaksa juga menjelaskan lebih jauh pasal-pasal yang digunakan dalam dakwaan perkara penyerobotan lahan.
Pasal yang didakwakan adalah Pasal 372 dan Pasal 385 ke-1 KUHP dengan dakwaan alternatif. Eko menyebutkan unsur-unsur pasal secara detail dalam keterangannya kepada wartawan.
“Pasal yang didakwakan Pasal 372 dan Pasal 385 ke-1 KUHP. Unsurnya sih, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman, atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain,” ucap Eko.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
Terkini
-
Bapenda Kalimantan Timur Tegaskan Komitmen Digitalisasi Melalui Kerja Sama dengan Paylabs
-
140 Titik Panas Sehari, Kaltim Siaga Karhutla
-
1.170 ASN Sudah Pindah ke IKN, Pemerintah Pusat Gas Pol Transisi Birokrasi
-
Tak Lagi Seremonial, DPRD Kaltim Dorong Penanganan Stunting Berbasis Data
-
Atasi Banjir, Balikpapan Bangun Saluran Inhutani yang Ramah Pejalan Kaki