SuaraKaltim.id - Sidang perkara pengancaman dan pelanggaran terkait penyerobotan lahan di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), kembali digelar di Pengadilan Negeri PPU pada Senin, (14/04/2025).
Persidangan ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya pada 26 Maret 2025 lalu, dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum (PH) terdakwa.
Perkara ini tercatat dengan dua nomor berbeda. Perkara nomor 52/Pid.B/2025/PN Pnj menyangkut pengancaman, sementara perkara nomor 53/Pid.B/2025/PN Pnj berisi dakwaan pelanggaran mengenai tanah, tanaman, dan pekarangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, Eko Purwanto, seusai persidangan memastikan bahwa jaksa telah menyampaikan penolakan secara tegas terhadap seluruh dalil dalam eksepsi yang disampaikan PH terdakwa.
Menurutnya, langkah selanjutnya ada di tangan hakim melalui putusan sela.
“Dari penuntut umum pastilah menolak apa yang didalilkan penasihat hukum para terdakwa di dalam eksepsinya. Makanya nanti tetap pertimbangannya ada di majelis hakim. Kita lihat nanti putusan sela seperti apa,” ujar Eko Purwanto, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com.
Menurut Eko, dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil maupun materiil sehingga tidak ada alasan bagi PH untuk menyatakan dakwaan tidak jelas atau obscured.
Jaksa berpandangan bahwa unsur-unsur dalam dakwaan sudah dipahami terdakwa ketika sidang pembacaan dakwaan sebelumnya.
“Kalau dari kam, menganggap dakwaannya sudah jelas, tidak obscured, karena pada saat persidangan dakwaan kemarin kan sudah sempat ditanyakan terdakwanya bagaimana dakwaannya. ‘Mengerti,’ bilangnya. Gitu, berarti kan dia udah paham. Berarti kan mengerti apa yang disampaikan, apa yang didakwakan, dan pasal-pasalnya dia udah tahu,” jelasnya.
Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Kaltim Naik Selama OKM 2025, 7 Orang Meninggal
Eko menilai justru ada kontradiksi antara terdakwa dengan penasihat hukumnya dalam menyikapi kejelasan dakwaan jaksa.
Menurutnya, terdakwa menyatakan telah memahami isi dakwaan, namun penasihat hukumnya justru menyatakan sebaliknya.
“Malah justru ada kontradiktif nih, terdakwa dengan PH-nya. Terdakwanya mengerti, kok PH-nya enggak mengerti,” katanya.
Jaksa juga menjelaskan lebih jauh pasal-pasal yang digunakan dalam dakwaan perkara penyerobotan lahan.
Pasal yang didakwakan adalah Pasal 372 dan Pasal 385 ke-1 KUHP dengan dakwaan alternatif. Eko menyebutkan unsur-unsur pasal secara detail dalam keterangannya kepada wartawan.
“Pasal yang didakwakan Pasal 372 dan Pasal 385 ke-1 KUHP. Unsurnya sih, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman, atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain,” ucap Eko.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Mobil Kecil Boleh Melintas di Jalan Tol IKN saat Nataru, Berikut Ini Jadwalnya
-
Penerapan MBG Berdampak Positif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
-
Roda Perekonomian UMKM dan Warga Berputar Berkat Program MBG
-
Ribuan Paket MBG Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumbar
-
Malam Tahun Baru di Balikpapan Lebih Berwarna dengan Pesta 4 Zone Studio