Sementara untuk perkara pengancaman, pasal yang didakwakan adalah Pasal 336 Ayat (1) KUHP dan Pasal 335 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Eko memastikan, dalam persidangan nanti pihaknya akan membuktikan pasal mana yang paling sesuai dengan fakta persidangan dan alat bukti yang tersedia.
“Kami pun pada saat membuktikannya nanti harus pilih salah satu mana yang kami buktikan yang memang benar-benar sesuai dengan alat buktinya. Nanti yang paling tepat, yang mana,” katanya lagi.
Tentang status penahanan para terdakwa, Eko menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim.
Pihak kejaksaan hanya akan melaksanakan penetapan yang dikeluarkan hakim terkait penahanan atau penangguhan penahanan.
“Ini kan penahanannya tahanan hakim, kewenangannya hakim. Kalau misalnya hakim nanti mengeluarkan penetapan, ternyata ditangguhkan, ya kita tangguhkan. Sekarang kita tinggal menjalankan penetapan hakim dan putusan hakim,” katanya.
Eko juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri PPU menangani perkara ini secara profesional dan tidak akan terpengaruh tekanan atau intervensi pihak luar.
Menurutnya, jaksa bekerja berdasarkan alat bukti yang dimiliki dan aturan hukum yang berlaku.
“Tidak ada hubungannya dengan yang lain-lain. Kita pure di situ saja. Enggak akan terpengaruh dengan yang lain-lain,” ucap Eko lagi.
Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Kaltim Naik Selama OKM 2025, 7 Orang Meninggal
“Yang penting kita bekerja sesuai koridor dan sesuai aturan, dan alat buktinya ada. Itupun kalaupun hakim tidak mempertimbangkan, itu kan masalahnya beda lagi.”
PH Terdakwa Nilai Dakwaan Jaksa Tidak Komprehensif
Di sisi lain, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, yang juga menjadi PH menilai tanggapan jaksa dalam sidang tersebut sangat tidak komprehensif dan tidak menyentuh substansi eksepsi yang diajukan pihaknya. Ia mengatakan bahwa tanggapan JPU hanya bersifat parsial dan tidak mengandung argumentasi logis.
“Pada intinya mereka menolak semuanya, eksepsi dari PH, dengan beralasan tidak berdasar hukum. Tetapi sebenarnya, kalau menurut catatan kami tadi, itu yang disampaikan JPU itu tidak secara komprehensif menggambarkan tanggapan atas keseluruhan,” ujar Fathul.
Ia juga menilai ada ketidakjelasan dalam dakwaan JPU yang menggabungkan dua tindak pidana yang berbeda, yaitu penggelapan dan penyerobotan lahan, dalam satu kronologi peristiwa.
Hal ini, menurut Fathul, merupakan tindakan yang sangat keliru dan menyesatkan secara hukum.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
140 Titik Panas Sehari, Kaltim Siaga Karhutla
-
1.170 ASN Sudah Pindah ke IKN, Pemerintah Pusat Gas Pol Transisi Birokrasi
-
Tak Lagi Seremonial, DPRD Kaltim Dorong Penanganan Stunting Berbasis Data
-
Atasi Banjir, Balikpapan Bangun Saluran Inhutani yang Ramah Pejalan Kaki
-
Toha Dukung Prabowo: Keppres IKN Harus Menunggu Infrastruktur Siap