Sementara untuk perkara pengancaman, pasal yang didakwakan adalah Pasal 336 Ayat (1) KUHP dan Pasal 335 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Eko memastikan, dalam persidangan nanti pihaknya akan membuktikan pasal mana yang paling sesuai dengan fakta persidangan dan alat bukti yang tersedia.
“Kami pun pada saat membuktikannya nanti harus pilih salah satu mana yang kami buktikan yang memang benar-benar sesuai dengan alat buktinya. Nanti yang paling tepat, yang mana,” katanya lagi.
Tentang status penahanan para terdakwa, Eko menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim.
Pihak kejaksaan hanya akan melaksanakan penetapan yang dikeluarkan hakim terkait penahanan atau penangguhan penahanan.
“Ini kan penahanannya tahanan hakim, kewenangannya hakim. Kalau misalnya hakim nanti mengeluarkan penetapan, ternyata ditangguhkan, ya kita tangguhkan. Sekarang kita tinggal menjalankan penetapan hakim dan putusan hakim,” katanya.
Eko juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri PPU menangani perkara ini secara profesional dan tidak akan terpengaruh tekanan atau intervensi pihak luar.
Menurutnya, jaksa bekerja berdasarkan alat bukti yang dimiliki dan aturan hukum yang berlaku.
“Tidak ada hubungannya dengan yang lain-lain. Kita pure di situ saja. Enggak akan terpengaruh dengan yang lain-lain,” ucap Eko lagi.
Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Kaltim Naik Selama OKM 2025, 7 Orang Meninggal
“Yang penting kita bekerja sesuai koridor dan sesuai aturan, dan alat buktinya ada. Itupun kalaupun hakim tidak mempertimbangkan, itu kan masalahnya beda lagi.”
PH Terdakwa Nilai Dakwaan Jaksa Tidak Komprehensif
Di sisi lain, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, yang juga menjadi PH menilai tanggapan jaksa dalam sidang tersebut sangat tidak komprehensif dan tidak menyentuh substansi eksepsi yang diajukan pihaknya. Ia mengatakan bahwa tanggapan JPU hanya bersifat parsial dan tidak mengandung argumentasi logis.
“Pada intinya mereka menolak semuanya, eksepsi dari PH, dengan beralasan tidak berdasar hukum. Tetapi sebenarnya, kalau menurut catatan kami tadi, itu yang disampaikan JPU itu tidak secara komprehensif menggambarkan tanggapan atas keseluruhan,” ujar Fathul.
Ia juga menilai ada ketidakjelasan dalam dakwaan JPU yang menggabungkan dua tindak pidana yang berbeda, yaitu penggelapan dan penyerobotan lahan, dalam satu kronologi peristiwa.
Hal ini, menurut Fathul, merupakan tindakan yang sangat keliru dan menyesatkan secara hukum.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'
-
Pemprov Kaltim Alihkan 49 Ribu Peserta BPJS, Pemkot Samarinda Menolak!
-
Keterlibatan Keluarga Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud di Berbagai Posisi Strategis
-
Mengenal Jaringan Bisnis Energi yang Pernah Dikelola Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud
-
Heboh Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 M, Pemprov Kaltim Buka Suara