“Belajar dari situ, kami memutuskan proses audit nanti tidak akan menutup jembatan sepenuhnya. Kami pakai sistem buka-tutup supaya arus kendaraan tetap berjalan meski terbatas,” jelasnya.
Menjelang audit yang dijadwalkan pada Selasa (04/03/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas permasalahan yang terjadi di Jembatan Mahakam 1.
Hasil RDP menunjukkan perlunya pembuatan perjanjian resmi yang memiliki kekuatan hukum antara pihak swasta yang akan menanggung biaya perbaikan dengan pemerintah, sebagai upaya preventif agar tidak terulangnya insiden seperti di Jembatan Tenggarong Kutai Kartanegara (Kukar) yang pernah menelan korban jiwa.
Pada Selasa (04/03/2025), uji ketahanan pun dilaksanakan dan menghasilkan bahwa kondisi Jembatan Mahakam 1 masih layak sesuai dengan standar pengujian.
Pengujian tersebut menggunakan truk bermuatan 10 ton untuk mengukur beban dinamis, termasuk pengujian gelombang frekuensi dan ketahanan terhadap turbulensi.
Dari insiden ini, Farid Nurrahman, Direktur Pusat Studi Perkotaan Planosentris Nusantara, menyatakan bahwa pemerintah daerah seharusnya meningkatkan pemeliharaan serta melakukan pengujian beban secara rutin.
“Tabrakan-tabrakan terhadap tiang-tiang jembatan itu pasti tidak bisa dihindari. Artinya dalam 1 tahun pasti ada error-nya dan itu berlaku bukan hanya jembatan di kota kita saja. Hampir seluruh jembatan yang tipikal kotanya sama seperti Samarinda ya ada mengalami hal-hal seperti itu,” jelas Farid pada Rabu (16/04/2025).
Upaya pemeliharaan dan pengujian rutin dilakukan sebagai langkah mitigasi untuk mencegah kejadian serupa, karena pengguna jembatan adalah pihak yang paling terdampak.
“Nah, itu kenapa dari sisi pemerintahnya itu dilihat, siapa yang berhak terhadap pemeliharaan itu,” katanya.
Baca Juga: Melihat Keunikan Jembatan Dirgahayu, Simbol dan Penghubung di Tol IKN
Farid juga menambahkan bahwa meskipun jembatan tersebut masih dapat digunakan, infrastruktur tersebut memiliki umur guna terbatas sehingga pada akhirnya mungkin diperlukan pembangunan jembatan baru. Ia mencontohkan kasus di kota-kota besar yang memiliki jembatan selama berabad-abad.
“Misalnya di Paris, di London kota-kota besar yang sudah ribuan tahun, pasti ada umur strukturnya. Kalau sudah melewati umur strukturnya, berarti perlu dibangun baru atau nanti struktur lamanya dibongkar itu juga bisa saja,” tuturnya.
Menurut Farid, sebelum membangun jembatan penghubung, harus dilakukan uji rekayasa untuk menspesifikasi kebutuhan pembangunan, sehingga dapat diperkirakan pula sarana pencegahan apabila terjadi insiden serupa.
Jembatan merupakan infrastruktur vital bagi kelancaran lalu lintas, perekonomian, serta penciptaan lapangan kerja dalam suatu wilayah.
“Makanya, proyek-proyek strategis itu juga nantinya akan mempengaruhi pembangunan jembatan sesuai dengan kebutuhannya,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
140 Titik Panas Sehari, Kaltim Siaga Karhutla
-
1.170 ASN Sudah Pindah ke IKN, Pemerintah Pusat Gas Pol Transisi Birokrasi
-
Tak Lagi Seremonial, DPRD Kaltim Dorong Penanganan Stunting Berbasis Data
-
Atasi Banjir, Balikpapan Bangun Saluran Inhutani yang Ramah Pejalan Kaki
-
Toha Dukung Prabowo: Keppres IKN Harus Menunggu Infrastruktur Siap