Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 28 April 2025 | 18:24 WIB
Ilustrasi pembangunan IKN. [Ist]

Melalui fitur ini, ASN dapat menginput data pribadi seperti asal kementerian atau lembaga, sekaligus mengakses informasi tentang lokasi penempatan dan hunian di kawasan IKN.

Koordinasi terkait penempatan dan fasilitas tinggal ini, lanjut Zudan, dilakukan bersama Otorita IKN.

"Ditempatkan di sana, sampai kemudian akan mendapatkan blok di rusun atau di tower yang mana, itu sudah kita siapkan," terangnya.

Dalam proses ini, BKN berperan di tahap paling akhir, yakni pada penataan administrasi kepegawaian. Zudan menambahkan bahwa hingga kini belum ada instansi yang mengirimkan data pegawai untuk proses verifikasi dan validasi penempatan.

Baca Juga: Rencana Pindah ASN ke IKN Terkendala, Penataan Kabinet dan Hunian Jadi Faktor Utama

"Sampai dengan saat ini dari instansi belum ada yang menyampaikan data kepegawaiannya untuk diverifikasi dan divalidasi dalam rangka penempatan," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa perpindahan ASN ke IKN masih menunggu instruksi resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

Ia menekankan bahwa perubahan struktur kabinet yang terjadi usai pergantian pemerintahan berimbas pada perlunya penyesuaian organisasi dan sumber daya manusia.

"Kami belum mendapat arahan dari Bapak Presiden, mengingat Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani," kata Rini.

Baca Juga: Triliunan Rupiah Terancam Sia-sia, DPR Soroti Mandeknya Pemindahan ASN ke IKN

Load More