SuaraKaltim.id - Desakan terhadap aparat penegak hukum kembali disuarakan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang digelar Senin, 5 Mei 2025, DPRD memberikan tenggat dua pekan untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyatakan pihaknya tak akan berdiam jika tidak ada perkembangan berarti.
Hal itu disampaikan Darlis dalam rapat yang menghadirkan DLHK, Dinas ESDM, Gakkum KLHK, Polda Kaltim, serta perwakilan dari Fakultas Kehutanan Unmul beberapa waktu lalu,
“Kami tidak bisa menunggu terlalu lama. Jika dalam dua pekan tidak ada langkah konkret, kami akan evaluasi ulang dan ambil langkah politik,” tegas Darlis disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 7 Mei 2025.
DPRD juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas tambang di kawasan KHDTK merupakan kegiatan ilegal yang berimplikasi hukum.
Selain proses pidana, DPRD meminta agar Fakultas Kehutanan menyusun valuasi ekonomi atas kerusakan lingkungan sebagai dasar gugatan perdata.
Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Leonardo Gultom, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih terus berlangsung.
Hingga kini, dari 14 saksi yang dipanggil, hanya 10 yang hadir dan memberi keterangan.
Baca Juga: DPRD Kaltim Desak Pemerintah Tangani Tanah Bergerak di Jalur Samarinda-Balikpapan
“Kami akan koordinasi dengan Polda untuk menetapkan status buron bagi yang tidak kooperatif. Kami juga akan lakukan uji forensik serta penelusuran bukti fisik di lapangan,” ujar Leonardo.
Di sisi lain, akademisi turut menyoroti pentingnya melindungi kawasan riset seperti KHDTK Unmul yang selama ini menjadi laboratorium alam dan penyangga ekologis di Samarinda.
“Kita berharap penegakan hukum tegas untuk mencegah kasus serupa terulang di kawasan lain seperti Labanan, Bukit Soeharto, dan Sebulu,” kata Rustam Fahmy, Kepala Laboratorium Alam KHDTK Unmul.
Unmul Desak Penegakan Hukum Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan
Unmul kembali menegaskan perlunya tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku tambang ilegal yang merambah kawasan Hutan Pendidikan KHDTK.
Seruan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kalimantan Timur pada Senin, 5 Mei 2025, menyusul pengungkapan aktivitas ilegal yang mencemari kawasan konservasi sejak April lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 16 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Minggu 15 Maret 2026
-
5 Mobil Bekas untuk Angkutan Lebaran, Bodi Bongsor Muat Banyak Barang Bawaan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Minggu 15 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Sabtu 14 Maret 2026