Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 07 Mei 2025 | 22:59 WIB
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan di Gedung E DPRD Kaltim. [Presisi.co]

Dalam RDP tersebut, sejumlah pihak turut hadir, termasuk perwakilan Polda Kaltim dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK.

Polda Kaltim menyatakan telah mengantongi dua nama terduga pelaku, yakni RS dan A, yang hingga kini masih dalam pengejaran.

“Kami bekerja sama dengan Gakkum KLHK dalam memastikan keterlibatan kedua inisial tersebut,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Juda Nusa Putra, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 7 Mei 2025.

Ia memastikan proses penyidikan berlangsung secara paralel—Polda menangani aspek pelanggaran pertambangan, sementara Gakkum KLHK fokus pada pelanggaran kehutanan.

Baca Juga: DPRD Kaltim Desak Pemerintah Tangani Tanah Bergerak di Jalur Samarinda-Balikpapan

Kuasa hukum Fakultas Kehutanan Unmul, Haris Retno Susmiyati, menggarisbawahi bahwa proses hukum tak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja.

Ia menilai penting untuk menelusuri aktor intelektual yang membiayai dan mengatur operasi tambang ilegal tersebut.

“Operator hanya menjalankan perintah. Operasi semacam ini butuh modal besar, artinya ada pihak yang mendanai,” tegas Haris.

Ia juga mengungkap adanya indikasi akses ke kawasan KHDTK yang terhubung dengan wilayah milik perusahaan tertentu yang berafiliasi dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) PUMA.

Meski belum menyebutkan nama, ia menyerahkan pembuktian lebih lanjut kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: Soal Tugu Pesut Rp 1,1 Miliar, DPRD Samarinda: Itu Bagian dari Perencanaan Kota

Lebih jauh, Haris menegaskan perlunya evaluasi terhadap izin-izin yang ada dan menyebut kemungkinan digugatnya pihak yang terbukti terlibat melalui jalur administratif.

“Kami mengingatkan bahwa sanksi hukum terhadap tambang ilegal di kawasan hutan jauh lebih berat mengingat nilai ekologis kawasan KHDTK,” tuturnya.

Dengan status KHDTK sebagai laboratorium alam bagi pendidikan dan penelitian, Unmul menekankan bahwa segala bentuk perusakan harus diproses secara hukum demi menjaga fungsi strategis kawasan tersebut.

Load More