Dalam RDP tersebut, sejumlah pihak turut hadir, termasuk perwakilan Polda Kaltim dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK.
Polda Kaltim menyatakan telah mengantongi dua nama terduga pelaku, yakni RS dan A, yang hingga kini masih dalam pengejaran.
“Kami bekerja sama dengan Gakkum KLHK dalam memastikan keterlibatan kedua inisial tersebut,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Juda Nusa Putra, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 7 Mei 2025.
Ia memastikan proses penyidikan berlangsung secara paralel—Polda menangani aspek pelanggaran pertambangan, sementara Gakkum KLHK fokus pada pelanggaran kehutanan.
Kuasa hukum Fakultas Kehutanan Unmul, Haris Retno Susmiyati, menggarisbawahi bahwa proses hukum tak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja.
Ia menilai penting untuk menelusuri aktor intelektual yang membiayai dan mengatur operasi tambang ilegal tersebut.
“Operator hanya menjalankan perintah. Operasi semacam ini butuh modal besar, artinya ada pihak yang mendanai,” tegas Haris.
Ia juga mengungkap adanya indikasi akses ke kawasan KHDTK yang terhubung dengan wilayah milik perusahaan tertentu yang berafiliasi dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) PUMA.
Meski belum menyebutkan nama, ia menyerahkan pembuktian lebih lanjut kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: DPRD Kaltim Desak Pemerintah Tangani Tanah Bergerak di Jalur Samarinda-Balikpapan
Lebih jauh, Haris menegaskan perlunya evaluasi terhadap izin-izin yang ada dan menyebut kemungkinan digugatnya pihak yang terbukti terlibat melalui jalur administratif.
“Kami mengingatkan bahwa sanksi hukum terhadap tambang ilegal di kawasan hutan jauh lebih berat mengingat nilai ekologis kawasan KHDTK,” tuturnya.
Dengan status KHDTK sebagai laboratorium alam bagi pendidikan dan penelitian, Unmul menekankan bahwa segala bentuk perusakan harus diproses secara hukum demi menjaga fungsi strategis kawasan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
Terkini
-
Internet Desa Tak Hanya Infrastruktur, Tapi Juga SDM Andal
-
Prabowo: Politik Indonesia Harus Santun, Penuh Persaudaraan
-
Prabowo Pastikan Standar Baru MBG, Semua Dapur Wajib Punya Koki Terlatih
-
DPR Desak Pemerintah Tunda Ekspor Emas, Prioritaskan Kebutuhan Domestik
-
9.637 Produk RI Bebas Bea Masuk ke Eropa lewat I-EU CEPA