Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:34 WIB
Ilustrasi UMKM atau PKL di wilayah IKN. [Chat GPT]

SuaraKaltim.id - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengambil langkah awal dalam penataan kegiatan ekonomi informal dengan menyediakan ruang usaha yang layak bagi pelaku UMKM dan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar area proyek pembangunan IKN, khususnya di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin saat diberikan pertanyaan soal keberadaan PKL di sekitar proyek pembangunan, Selasa, 13 Mei 2025.

"Kami memberikan ruang usaha atau berjualan di area yang tertata dan layak bagi pelaku UMKM dan pedagang kaki lima (PKL) di area proyek," ujarnya, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.

Penataan ini dilakukan melalui kerja sama lintas sektor.

Baca Juga: Menghadapi Satwa Liar di IKN: Pelatihan Mitigasi Konflik untuk Pegawai Otorita

Ruang berjualan yang disiapkan bukan hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga strategi jangka panjang untuk menjaga keteraturan kawasan.

Kehadiran UMKM di sekitar proyek dinilai penting karena berkontribusi langsung dalam memenuhi kebutuhan konsumsi para pekerja konstruksi.

Kolaborasi itu turut dibarengi edukasi kepada pelaku usaha, mulai dari pengetahuan tentang tata kota hingga pentingnya menjaga standar kebersihan.

OIKN memastikan makanan dan minuman yang dijual aman untuk dikonsumsi.

"Penanganan cepat dibutuhkan agar keberadaan UMKM atau PKL tidak menjamur bukan saja di area proyek, tapi di seluruh kawasan IKN dan menjadi persoalan sosial di kemudian hari," katanya.

Baca Juga: Dunia Usaha Bergerak, IKN Semakin Nyata di Mata Investor

Sebagai bagian dari rencana jangka panjang, OIKN juga sedang menyusun regulasi teknis terkait kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), termasuk pedoman khusus mengenai aktivitas perdagangan.

Load More