SuaraKaltim.id - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengambil langkah awal dalam penataan kegiatan ekonomi informal dengan menyediakan ruang usaha yang layak bagi pelaku UMKM dan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar area proyek pembangunan IKN, khususnya di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin saat diberikan pertanyaan soal keberadaan PKL di sekitar proyek pembangunan, Selasa, 13 Mei 2025.
"Kami memberikan ruang usaha atau berjualan di area yang tertata dan layak bagi pelaku UMKM dan pedagang kaki lima (PKL) di area proyek," ujarnya, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Penataan ini dilakukan melalui kerja sama lintas sektor.
Ruang berjualan yang disiapkan bukan hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga strategi jangka panjang untuk menjaga keteraturan kawasan.
Kehadiran UMKM di sekitar proyek dinilai penting karena berkontribusi langsung dalam memenuhi kebutuhan konsumsi para pekerja konstruksi.
Kolaborasi itu turut dibarengi edukasi kepada pelaku usaha, mulai dari pengetahuan tentang tata kota hingga pentingnya menjaga standar kebersihan.
OIKN memastikan makanan dan minuman yang dijual aman untuk dikonsumsi.
"Penanganan cepat dibutuhkan agar keberadaan UMKM atau PKL tidak menjamur bukan saja di area proyek, tapi di seluruh kawasan IKN dan menjadi persoalan sosial di kemudian hari," katanya.
Baca Juga: Menghadapi Satwa Liar di IKN: Pelatihan Mitigasi Konflik untuk Pegawai Otorita
Sebagai bagian dari rencana jangka panjang, OIKN juga sedang menyusun regulasi teknis terkait kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), termasuk pedoman khusus mengenai aktivitas perdagangan.
"Kami juga sedang susun peraturan teknis penataan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), termasuk pengaturan perdagangan di kawasan IKN," tambahnya.
Langkah penataan ini dianggap penting untuk mencegah dampak negatif sejak awal, termasuk persoalan yang kerap muncul di wilayah urban seperti kebersihan, keamanan, dan kesehatan lingkungan.
OIKN bahkan akan menetapkan zona larangan berjualan secara tegas, terutama di titik-titik vital demi menjaga keselamatan dan estetika kota baru tersebut.
"Seperti berjualan di jalan bypass dilarang karena merupakan jalur bebas hambatan yang bisa membahayakan keselamatan," timpal Alimuddin.
Demi IKN Kondusif, Pemprov Kaltim Sikat Ormas Bermasalah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Dua Siswa Mundur dari Sekolah Rakyat Yogyakarta, Alasannya jadi Sorotan
Pilihan
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
-
3 Pemain Kunci Persis Solo Kalahkan Persija Jakarta di Manahan
Terkini
-
Ribuan Paket Pangan Dibagikan, PAN Kaltim Rayakan HUT ke-27 dengan Aksi Nyata
-
Dari Tragedi 1965 hingga Lubang Tambang, Aksi Kamisan Kaltim Terus Menolak Lupa
-
IKN Tahap II: Dari Infrastruktur ke Simbol Utuhnya Pemerintahan Baru
-
Lebih dari Sekadar Mahkota: Perjalanan Rinanda dari Kaltim ke Puteri Indonesia
-
Hasanuddin Masud: Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Bangun Daerah