Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 14 Mei 2025 | 17:28 WIB
Ilustrasi stunting. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya dalam upaya menurunkan angka stunting secara signifikan.

Strategi yang ditempuh mencakup pencegahan sejak dini dan optimalisasi peran posyandu sebagai ujung tombak layanan kesehatan masyarakat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, saat meresmikan salah satu posyandu baru di Kecamatan Sebulu pada Selasa, 13 Mei 2025.

"Dalam upaya penanganan dan pencegahan stunting, pemkab melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kutai Kartanegara melakukan intervensi berupa Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dan Pemberian Makanan Bergizi (PMB)," ujar Edi, dikutip dari ANTARA, Rabu, 14 Mei 2025.

Baca Juga: Resmi! AuliaRendi Menang Pilkada Kukar, Tunggu Pelantikan dari Kemendagri

Intervensi gizi ini difokuskan pada bayi dan balita yang berisiko stunting, kekurangan gizi, maupun mengalami gizi buruk.

Selain itu, program ini juga melibatkan edukasi bagi orang tua, pelatihan kader, dan peningkatan kualitas layanan posyandu.

"Berbagai program dan aksi ini dilakukan secara konsisten sebagai langkah menuju target zero stunting dimulai dari tanpa adanya stunting baru di Kabupaten Kukar, sehingga perlu dilakukan percepatan dengan pelaksanaan langkah konkret melalui gerakan intervensi serentak," katanya.

Edi menyampaikan optimismenya bahwa Kukar bisa mencegah kemunculan kasus stunting baru, apalagi tren prevalensi terus menunjukkan penurunan dari tahun ke tahun.

Data menunjukkan angka stunting Kukar menurun dari 27,1 persen pada 2022, menjadi 17,6 persen di 2023, dan turun lagi ke 14,6 persen pada 2024.

Baca Juga: Bupati Terpilih Kukar Janji Profesionalkan Perusda, Bukan Lagi Alat Politik

"Saya berharap semua pihak tidak bosan bergotong-royong menuntaskan persoalan stunting maupun gizi kurang. Mari kita berdayakan semua pihak terkait, terutama di desa atau kelurahan, karena di unsur pemerintahan dasar ini telah memiliki posyandu dan unsur lainnya," tambahnya.

Dalam struktur dukungan pencegahan stunting di tingkat desa, Edi juga menyoroti pentingnya sinergi antara kepala desa/lurah dengan lembaga kemasyarakatan seperti PKK, karang taruna, hingga pengurus RT.

"Posyandu memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan masyarakat, sehingga pemda terus mendukung agar fasilitas kesehatan ini terus berkembang, baik dukungan pembangunan fisik, perlengkapan, hingga pembinaan sumber daya manusia," ucapnya.

Dari pendekatan kolaboratif dan intervensi serentak yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, Kukar membuktikan keseriusannya menjadi daerah yang bebas dari stunting, selaras dengan pembangunan wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Di Antara Beton dan Pembangunan, PPU Perjuangkan Sawah Tetap Ada Demi IKN

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah menyiapkan langkah konkret untuk mencegah terus meluasnya alih fungsi lahan pertanian.

Salah satunya dengan menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) guna memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian berkelanjutan di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Pertanian (Distan) PPU, Andi Trasodiharto, menyampaikan hal ini saat ditemui di Penajam pada Selasa, 13 Mei 2025.

"Kami akan tingkatkan pengawasan untuk tekan terjadinya alih fungsi lahan pertanian," ujar Andi, dikutip dari ANTARA, Rabu, 14 Mei 2025.

Berdasarkan data Distan, alih fungsi lahan sawah di PPU cukup signifikan.

Setidaknya terdapat 310 hektare lahan di Kecamatan Penajam, 238 hektare di Kecamatan Waru, dan sekitar 400 hektare di Kecamatan Babulu yang telah berubah fungsi.

"Lahan pertanian tanaman pangan itu hilang, dialihfungsikan jadi perkebunan kelapa sawit," katanya.

Andi menambahkan, penyusunan raperda ini penting untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, terlebih karena sebagian wilayah PPU kini masuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ia menjelaskan, sebenarnya beberapa wilayah, seperti di Kecamatan Babulu, sudah ditetapkan sebagai kawasan lahan pertanian berkelanjutan.

Di kawasan ini, petani dilarang mengalihkan fungsi lahan pertanian menjadi kebun kelapa sawit, tanaman karet, maupun permukiman.

Aturan yang sedang dirancang itu akan merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2016.

Selain itu, akan mengakomodasi perubahan atas Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2013 yang juga berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

"Raperda ini akan segera dikonsultasikan dengan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai bagian dari proses legislasi," tutur Andi Trasodiharto.

Load More