Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 19 Mei 2025 | 16:43 WIB
Hunian ASN di IKN. [Ist]

Langkah ini diambil untuk memastikan daging kurban yang beredar di masyarakat aman dan bebas dari penyakit.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian (Distan) PPU, Ristu Pramula, Kamis, 15 Mei 2025, saat menjawab pertanyaan terkait kesehatan hewan untuk kurban.

"Kami lakukan pemeriksaan hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah," ujar Ristu, disadur dari ANTARA, di hari yabg sama.

Setiap ternak yang masuk ke wilayah PPU, daerah yang sebagian menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN), terlebih dahulu diperiksa kesehatannya di lokasi pengumpulan hewan di luar daerah.

Baca Juga: Zero Stunting Jadi Target Kukar Sebagai Penyangga IKN

Selain pemeriksaan fisik, pemerintah juga mewajibkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai bukti bahwa hewan tersebut bebas dari penyakit menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Pemeriksaan itu bertujuan untuk pastikan kondisi hewan ternak sapi atau kambing sehat dan aman dikonsumsi saat perayaan Hari Raya Kurban," tambahnya.

Tak hanya hewan dari luar daerah, ternak lokal di PPU juga rutin dipantau kesehatannya oleh petugas lapangan.

Hingga saat ini, belum ditemukan kasus ternak lokal yang terjangkit PMK.

"Hindari konsumsi daging sapi yang terkena PMK untuk cegah gangguan kesehatan tubuh, terutama pencernaan," ucap Ristu mengimbau masyarakat.

Baca Juga: Di Antara Beton dan Pembangunan, PPU Perjuangkan Sawah Tetap Ada Demi IKN

Sebagai langkah preventif, Distan PPU menargetkan vaksinasi terhadap 3.675 ekor sapi di tahun ini.

Hewan yang telah divaksin juga langsung didaftarkan dalam Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional, lengkap dengan identitas pemiliknya.

Sampai pertengahan Mei 2025, sekitar 1.900 ekor sapi telah menerima vaksin PMK.

Vaksinasi lanjutan akan diberikan setelah enam bulan dari dosis pertama, sesuai prosedur dan distribusi vaksin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

Load More