Sejumlah pengendara sedang mengantri di SPBU MT Haryono, nampak polisi sedang mengatur arus lalu-lintas agar tidak terjadi kemacetan, serta terdapat pula tulisan bahwa SPBU tutup sementara. [ANTARA]
Program ini sendiri telah berjalan sejak 17 April 2025, dengan pengaduan resmi mulai diterima sejak 20 April lalu.
Menurut Humas PT Pertamina Patra Niaga Mangun Eddie, pengendara yang merasa kendaraannya bermasalah setelah pengisian BBM bisa mendatangi SPBU tempat pengisian untuk mengisi formulir aduan.
"Jika ada kendaraan yang diduga bermasalah karena BBM, silakan ke SPBU tempat mengisi. Bisa mengisi form, kemudian akan diarahkan," ucap Mangun Eddie.
Layanan ini dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, namun menurut Mangun, perpanjangan bisa dilakukan jika terdapat lonjakan aduan atau permintaan lanjutan dari masyarakat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
Terkini
-
17 Ribu Pelanggan di Bontang Terdampak, Perumdam Hentikan Distribusi Air Sementara
-
Krisis Air Pertanian Diatasi, PPU Siap Jadi Lumbung Beras IKN
-
Program Parkir Berlangganan Dimatangkan, Dishub Samarinda: Untuk Pembangunan Kota, Bukan Oknum
-
Proyek Rp 1,3 Miliar Disorot, Kejari Bontang Dalami Dugaan Mark Up Tugu Selamat Datang
-
Kasus Korupsi Hotel Rp 2,4 Miliar di PPU, Bayangan Buruk bagi Tata Kelola Aset di Kawasan IKN