SuaraKaltim.id - Menjelang perayaan Idul Adha, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) memperkuat pengawasan terhadap kesehatan hewan kurban.
Langkah ini diambil guna memastikan sapi, kambing, dan kerbau yang disembelih memenuhi standar kesehatan serta bebas dari penyakit menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Lumpy Skin Disease (LSD).
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Distanak Kukar, Gazali Rahman, menyebutkan pemeriksaan difokuskan pada lima lokasi strategis di wilayah Tenggarong, termasuk Tenggarong Seberang, Bukit Biru, Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Pesut, serta Rumah Potong Hewan (RPH) Mangkurawang.
Hal itu ia sampaikan saat berada di Kukar, Selasa, 3 Juni 2025.
Baca Juga: PLN Libatkan Penegak Hukum dalam Sosialisasi Ganti Rugi Lahan untuk IKN
“Kegiatan ini rutin kita lakukan untuk memastikan hewan kurban, baik sapi maupun kambing, dalam kondisi sehat dan layak untuk dikonsumsi,” jelas Gazali, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 4 Juni 2025.
Distanak Kukar mencatat saat ini terdapat stok hewan kurban cukup melimpah di Kukar: 4.420 ekor sapi, 963 ekor kambing, dan 20 ekor kerbau.
Hewan-hewan tersebut tersebar di berbagai kecamatan wilayah yang juga masuk dari bagian Ibu Kota Nusantara (IKN) ini, serta sebagian besar telah melalui tahap pemeriksaan.
Hewan yang telah lolos pemeriksaan akan diberi tanda khusus sebagai bukti kelayakan konsumsi.
“Kami imbau masyarakat agar membeli hewan dari peternak yang telah diperiksa oleh petugas. Jangan ragu, karena petugas kami juga aktif melakukan pemeriksaan di kecamatan-kecamatan,” imbuh Gazali.
Baca Juga: IKN Banjir Duit Tiongkok! Proyek Rp 70 Triliun Siap Tancap Gas
Sementara itu, dokter hewan Arda Wahyu Setiadi mengingatkan masyarakat untuk tidak hanya mengandalkan penampilan luar saat memilih hewan kurban.
“Boleh dikurbankan, asalkan hewannya sehat dan memenuhi syarat umur. Kalau cuma luka ringan, bisa diobati dulu,” katanya.
Ia menambahkan, pengecekan hewan dilakukan secara menyeluruh mulai dari usia—melalui pemeriksaan gigi—hingga kondisi fisik dan vitalitas. Bahkan setelah penyembelihan, petugas akan memeriksa organ-organ dalam seperti hati guna mendeteksi kemungkinan cacingan atau infeksi lain.
“Untuk wilayah Tenggarong sendiri sampai sekarang masih aman. Belum ditemukan adanya kasus penyakit berbahaya. Statusnya masih hijau,” ungkap Arda.
Dari langkah pengawasan ketat ini, Pemkab Kukar berharap ibadah kurban bisa berjalan khusyuk dan masyarakat merasa tenang karena daging yang dikonsumsi dijamin sehat dan aman.
Warga Dayak Gugat Aturan Tanah IKN: Kami Tak Ingin Tergusur di Rumah Sendiri
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) pada Rabu, 4 Juni 2025.
Melansir dari website resmi Mahkamah Konstitusi, perkara yang terdaftar dengan Nomor 185/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro, warga asli Suku Dayak, yang menyoroti ketentuan hak atas tanah (HAT) di kawasan IKN.
Stepanus menggugat Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN karena dianggap membuka celah penguasaan lahan jangka panjang oleh pihak asing.
Ia menilai ketentuan tersebut belum memberikan kejelasan mengenai siapa saja pihak yang berhak mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di wilayah IKN.
Menurut Pemohon, keberadaan pasal-pasal tersebut—terutama yang berkaitan dengan durasi pemberian hak atas tanah hingga puluhan tahun—berpotensi mengancam keberlanjutan akses tanah bagi masyarakat lokal dan generasi mendatang.
Dalam petitumnya, Stepanus meminta agar durasi HGU dan Hak Pakai dibatasi maksimal 25 tahun, sedangkan HGB maksimal 20 tahun.
Ia juga menilai bahwa ketentuan dalam UU IKN bertentangan dengan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 yang juga mengatur jangka waktu serupa, namun tanpa kepastian perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Sayangnya, sidang keempat yang seharusnya menghadirkan keterangan dari DPR, ahli, dan saksi Pemohon terpaksa ditunda.
Hal ini terjadi karena DPR sedang menjalani masa reses dan Mahkamah belum dapat memeriksa ahli yang diajukan Pemohon.
Dokumen keterangan dan daftar riwayat hidup (CV) ahli baru diterima satu hari sebelum sidang, sementara permohonan untuk menghadirkan ahli secara daring tidak diajukan sesuai tenggat waktu, yakni dua hari kerja sebelum persidangan.
“Majelis tidak bisa memeriksa ahli pada hari ini. Namun Majelis menawarkan kepada Pemohon apakah keterangan ahli dan saksi cukup disampaikan secara tertulis saja? Atau tetap didengarkan keterangannya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan, dikutip di hari yang sama.
Sebagai solusinya, Majelis Hakim Konstitusi menetapkan penundaan sidang dan menjadwalkan ulang agenda serupa pada Rabu, 25 Juni 2025 pukul 10.30 WIB.
Permohonan ini mempertegas kekhawatiran masyarakat lokal, terutama suku Dayak, terhadap potensi marginalisasi akibat megaproyek IKN.
Dengan aturan pertanahan yang longgar dan minim perlindungan terhadap warga adat, kekhawatiran akan tergerusnya ruang hidup dan hak tanah di masa depan menjadi sorotan utama dalam uji materi ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
568 Kg Sampah Diangkut, Pantai Jumlai Dibersihkan demi IKN yang Lebih Asri
-
Atasi Kecelakaan Beruntun, Dishub Balikpapan Batasi Operasional Kendaraan Berat
-
Hasil Panen Hilang, Hidup Terguncang: Derita 299 Nelayan
-
Di Jantung IKN, Akses Tambak Masih Jadi PR Besar Pembudidaya Ikan PPU
-
Kaltim Emas Tanpa Ketimpangan: Harapan Baru dari Gratispol