Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 08 Juni 2025 | 14:42 WIB
Ilustrasi honorer. [Ist]

Pemkot Balikpapan sendiri, membuka peluang formasi untuk menutup kekosongan ini.

“Mudah-mudahanlah adik, saudara, keluarga dapat bersekolah di bidang tersebut, supaya bisa mengisi kekosongan pegawai ASN yang ada di Balikpapan,” harap Bagus.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Balikpapan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik melalui penguatan sumber daya manusia birokrasi.

Proses rekrutmen dan seleksi PPPK, menurut Bagus, dilakukan secara transparan dan mengacu pada kebutuhan riil organisasi serta kapasitas anggaran daerah.

Baca Juga: Kontrak Diputus, 250 Honorer Bontang Gigit Jari Akibat Aturan Pusat

“Pemkot juga memastikan proses seleksi dan rekrutmen PPPK berjalan objektif sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kapasitas anggaran daerah,” tukasnya.

Atasi Kecelakaan Beruntun, Dishub Balikpapan Batasi Operasional Kendaraan Berat

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menunjukkan komitmennya dalam menanggapi aspirasi publik, khususnya dari kalangan mahasiswa Fakultas Hukum, dengan memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap kendaraan berat yang melintas di kota ini.

Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, mengungkapkan bahwa aspirasi mahasiswa mencakup tiga isu penting yang kini tengah dievaluasi secara serius: peninjauan regulasi lalu lintas, penindakan pelanggaran kendaraan berat, dan langkah konkret untuk menekan angka kecelakaan.

“Sejak insiden kecelakaan di Simpang Muara Rapak, kami melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan operasional kendaraan berat," katanya dalam keterangan pers di Balikpapan, melansir dari ANTARA, Sabtu, 7 Juni 2025.

Baca Juga: Akhir Kontrak, Awal Perjuangan: 250 Honorer Bontang Hadapi Masa Transisi

Sebagai langkah awal, Dishub kini memberlakukan pembatasan jam operasional kendaraan di atas 10 ton, yakni hanya boleh melintas pukul 22.00–05.00 WITA dan hanya di jalur tertentu.

Akan tetapi, kebijakan ini akan diperketat lagi.

"Namun, berdasarkan evaluasi teknis, kami akan memperketat aturan ini dengan melarang kendaraan berat melintas di luar jam operasional, baik bermuatan maupun kosong,” ujar Fadli.

Evaluasi ini menjadi penting mengingat rentetan kecelakaan yang terus terjadi di Simpang Muara Rapak sejak 2009 lalu.

Salah satu yang paling tragis terjadi pada 21 Januari 2022, yang menewaskan lima orang dan melukai 30 lainnya.

Dishub juga telah menjalankan sejumlah rekayasa lalu lintas, seperti pengalihan jalur untuk kendaraan ringan dan roda dua, penandaan jalur khusus kendaraan berat, serta pendirian pos pantau yang bekerja sama dengan kepolisian.

Load More