Pemkot Balikpapan sendiri, membuka peluang formasi untuk menutup kekosongan ini.
“Mudah-mudahanlah adik, saudara, keluarga dapat bersekolah di bidang tersebut, supaya bisa mengisi kekosongan pegawai ASN yang ada di Balikpapan,” harap Bagus.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Balikpapan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik melalui penguatan sumber daya manusia birokrasi.
Proses rekrutmen dan seleksi PPPK, menurut Bagus, dilakukan secara transparan dan mengacu pada kebutuhan riil organisasi serta kapasitas anggaran daerah.
“Pemkot juga memastikan proses seleksi dan rekrutmen PPPK berjalan objektif sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kapasitas anggaran daerah,” tukasnya.
Atasi Kecelakaan Beruntun, Dishub Balikpapan Batasi Operasional Kendaraan Berat
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menunjukkan komitmennya dalam menanggapi aspirasi publik, khususnya dari kalangan mahasiswa Fakultas Hukum, dengan memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap kendaraan berat yang melintas di kota ini.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, mengungkapkan bahwa aspirasi mahasiswa mencakup tiga isu penting yang kini tengah dievaluasi secara serius: peninjauan regulasi lalu lintas, penindakan pelanggaran kendaraan berat, dan langkah konkret untuk menekan angka kecelakaan.
“Sejak insiden kecelakaan di Simpang Muara Rapak, kami melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan operasional kendaraan berat," katanya dalam keterangan pers di Balikpapan, melansir dari ANTARA, Sabtu, 7 Juni 2025.
Baca Juga: Kontrak Diputus, 250 Honorer Bontang Gigit Jari Akibat Aturan Pusat
Sebagai langkah awal, Dishub kini memberlakukan pembatasan jam operasional kendaraan di atas 10 ton, yakni hanya boleh melintas pukul 22.00–05.00 WITA dan hanya di jalur tertentu.
Akan tetapi, kebijakan ini akan diperketat lagi.
"Namun, berdasarkan evaluasi teknis, kami akan memperketat aturan ini dengan melarang kendaraan berat melintas di luar jam operasional, baik bermuatan maupun kosong,” ujar Fadli.
Evaluasi ini menjadi penting mengingat rentetan kecelakaan yang terus terjadi di Simpang Muara Rapak sejak 2009 lalu.
Salah satu yang paling tragis terjadi pada 21 Januari 2022, yang menewaskan lima orang dan melukai 30 lainnya.
Dishub juga telah menjalankan sejumlah rekayasa lalu lintas, seperti pengalihan jalur untuk kendaraan ringan dan roda dua, penandaan jalur khusus kendaraan berat, serta pendirian pos pantau yang bekerja sama dengan kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi
-
3 Mobil Bekas Nissan 60 Jutaan: Kabin Lapang, Desain Elegan Tak Lekang Waktu
-
Hujan Ringan Guyur Samarinda, Waspada Hujan Petir di Pontianak dan Banjarmasin