Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 12 Juni 2025 | 11:16 WIB
Ilustrasi baliho iklan rokok Bontang. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memastikan seluruh bentuk media promosi rokok, baik itu di baliho, reklame, atau tiang iklan yang sempat mejeng di Jalan Pattimura, haram dipasang di seantero kota.

Langkah tegas ini diambil menyusul instruksi Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, yang menginginkan Bontang jadi kota sehat, ramah anak, dan menekan lahirnya perokok baru khususnya dari kalangan muda.

Jafung Penata Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Idrus mengatakan, instruksi untuk tak mengakomodir seluruh jenis promosi rokok hadir tak lama setelah Wali Kota Neni Moerniaeni memimpin.

Instruksi itu jelas dan tegas: apapun bentuk promosinya, di mana pun lokasinya-- jalan utama atau gang-- selama ia mempromosikan rokok maka itu haram dilakukan di Bontang. 

Baca Juga: Akhir Kontrak, Awal Perjuangan: 250 Honorer Bontang Hadapi Masa Transisi

Hal itu disampaikan Idrus ketika berada di kantornya, Jalan Awang Long, Rabu, 11 Juni 2025 siang.

"Itu instruksi langsung wali kota. Semua iklan rokok dilarang. Kita ini, kan, kota Taman, ada penilaian kota layak anak, jadi tidak boleh," sebut Idrus, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis, 12 Juni 2025.

Idrus bilang, tak lama usai instruksi terbit, pihaknya langsung menyurati pemilik iklan rokok di Jalan Pattimura untuk mencopot iklan mereka.

Untungnya usai surat diterbitkan, pemilik iklan langsung menarik semua tiang iklan mereka.

Selain itu, DPM-PTSP juga memberi penjelasan kepada pemilik iklan dan pemilik lahan soal regulasi iklan rokok di Bontang. 

Baca Juga: 400 Honorer Baru Tak Bisa Ikut PPPK, Pemkot Bontang Kena Semprit Pusat

"Setelah kami kirim surat, mereka potong sendiri tiangnya. Kalau tidak, kami yang akan potong," ujarnya.

"Jadi nanti, kalau ke depan masih ada iklan rokok terpampang, bisa dipastikan itu ilegal karena kami tidak akan terbitkan (izin)."

Idrus juga mengimbau, bila ada iklan rokok yang masih terpasang di Bontang, ia meminta warga untuk melaporkan ke DPM-PTSP.

Nantinya, laporan itu akan diteruskan ke Satpol PP untuk dilakukan penertiban.

"Silahkan warga laporkan kalau ada lagi iklan rokok. Nanti akan kami lanjutkan ke Satpol sebagai penegak Perda," tandasnya.

Efek Pemutusan Honorer, Separuh Kekuatan Damkar Bontang Tergerus

Load More