Kebijakan pemutusan kontrak bagi tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun membawa konsekuensi serius bagi pelayanan publik di Kota Bontang.
Salah satu sektor yang paling terdampak adalah Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan), yang harus merelakan 72 personelnya diberhentikan.
Kepala Disdamkartan Bontang, Amiluddin, mengungkapkan bahwa langkah ini berpotensi melumpuhkan lebih dari setengah kekuatan tim mereka.
"Kalau ini benar terjadi. Akan berdampak pada penutupan 3 pos. Karena per posko dijaga 28 personil," ucap Amiluddin, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu, 11 Juni 2025.
Menurutnya, kondisi ini sangat memprihatinkan karena sebelum pemangkasan pun jumlah personel pemadam masih jauh dari standar kebutuhan.
Jika mengacu rasio ideal berdasarkan jumlah penduduk, Disdamkartan seharusnya memiliki 300 petugas.
Amiluddin juga menjelaskan bahwa 72 tenaga honorer yang terancam diputus kontraknya sudah menjalani pelatihan teknis penyelamatan dan pemadaman, yang menjadi syarat penting untuk bertugas di bidang kebakaran.
"Kami yakini mereka tidak akan dirumahkan. Untuk Damkar ini sangat krusial. Sangat dibutuhkan untuk penanganan kebakaran dan penyelamatan," sambungnya.
Sementara itu, di sisi pemerintah kota, opsi alternatif sedang dipertimbangkan guna menampung kembali tenaga honorer yang terdampak.
Baca Juga: Akhir Kontrak, Awal Perjuangan: 250 Honorer Bontang Hadapi Masa Transisi
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyatakan bahwa skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tengah dikaji sebagai solusi agar tidak menimbulkan ledakan pengangguran baru di kota industri ini.
"Tapi kami masih pelajari dulu. Jadi tunggu hasilnya nanti seperti apa sesuai kajian analisis beban kerja," ucap Agus Haris.
Melalui skema PJLP ini, para eks-honorer nantinya bisa kembali bekerja sesuai kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Model serupa juga sudah diterapkan di beberapa daerah lain sebagai jalan tengah atas kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas