Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 01 Juli 2025 | 17:01 WIB
Ilustrasi naskah kuno Kaltim. [Ist]

SuaraKaltim.id - Di tengah arus modernisasi yang kian deras, upaya melindungi warisan intelektual dan budaya lokal terus diperkuat. Salah satunya datang dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim), yang mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan naskah kuno yang dimiliki—baik oleh perorangan, lembaga adat, maupun keluarga.

Ajakan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Deposit, Pelestarian dan Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan DPK Kaltim, Endang Effendi, sebagai bentuk antisipasi terhadap ancaman kerusakan, kehilangan, bahkan peralihan kepemilikan yang tidak sah atas dokumen bersejarah tersebut.

Hal itu disampaikannya saat berada di Samarinda, Selasa, 1 Juli 2025.

"Langkah ini penting guna menyelamatkan warisan dokumenter daerah dari ancaman kerusakan dan kehilangan, sekaligus memastikan pelindungan hukumnya," katanya disadur dari ANTARA, di hari yang sama.

Baca Juga: Kaltim Peringkat 9 Nasional, Investasi Kuartal I 2025 Capai Rp19,82 Triliun

Endang menjelaskan, naskah kuno bukan sekadar benda antik, melainkan cerminan peradaban Nusantara yang kaya akan nilai-nilai budaya, ilmu pengetahuan, spiritualitas, hingga sejarah lokal yang mendalam.

Di dalamnya terekam jejak leluhur yang menggambarkan jati diri suatu daerah. Sayangnya, banyak dari naskah tersebut masih tersebar tanpa dokumentasi yang memadai.

Ia mencatat, Kaltim sendiri memiliki sekitar 965 naskah kuno, sebagian besar tersebar di kabupaten/kota bahkan hingga luar negeri.

Dari jumlah itu, baru 110 naskah yang diinventarisasi dan 107 di antaranya sudah dialihmediakan ke bentuk digital atau mikrofilm.

Mengutip Rencana Induk Nasional Pengarusutamaan Naskah Nusantara (2024), jumlah naskah kuno yang terdata di seluruh Indonesia mencapai 143.259 dokumen—angka yang kemungkinan masih jauh dari kenyataan karena banyak naskah belum terjangkau oleh lembaga formal.

Baca Juga: Pajak Alat Berat Belum Maksimal, Kaltim Siapkan Langkah Tegas

"Pendaftaran naskah kuno adalah fondasi utama pelestarian dan perluasan akses terhadap khazanah ilmu pengetahuan. Ini adalah tanggung jawab bersama," ujar Endang.

Perlindungan hukum atas naskah-naskah ini kini diperkuat lewat regulasi nasional. Peraturan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Nomor 16 Tahun 2024 menjadi payung hukum untuk proses pendaftaran dan pemberian penghargaan terhadap naskah kuno, sesuai dengan amanat UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Masyarakat bisa mendaftarkan naskah mereka secara berjenjang melalui dinas perpustakaan di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Langkah ini diyakini memiliki berbagai manfaat strategis.

Mulai dari memfasilitasi konservasi dan restorasi naskah, membantu penyusunan katalog nasional, hingga memperkuat akses digital untuk pendidikan dan riset.

Selain itu, pendaftaran juga menjadi bentuk pengakuan resmi atas hak kepemilikan dan nilai budaya dari naskah tersebut, yang berarti memperkuat perlindungan dari perdagangan ilegal, pemalsuan, atau klaim sepihak.

Load More