SuaraKaltim.id - Langkah konkret dilakukan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud untuk menuntaskan persoalan infrastruktur dasar, terutama kondisi jalan yang rusak parah di berbagai wilayah.
Komitmen itu ia buktikan dengan menyampaikan langsung keluhan masyarakat Kaltim kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dody Hanggodo.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 1 Juli 2025, Rudy memaparkan sejumlah titik krusial yang memerlukan percepatan penanganan karena dampaknya terhadap mobilitas warga dan distribusi barang.
“Alhamdulillah, saya diterima langsung oleh Bapak Menteri PUPR di ruang kerjanya. Kami membahas penanganan jalan-jalan rusak berat di Kaltim. Insyaallah, bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltim, perbaikannya akan segera kami realisasikan. Terima kasih atas perhatian dan dukungan untuk masyarakat Kalimantan Timur,” ungkap Rudy Mas’ud usai pertemuan, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 2 Juli 2025.
Respons cepat pun datang dari pemerintah pusat.
Menteri Dody Hanggodo menegaskan bahwa Kementerian PUPR akan memberikan dukungan penuh dalam pemulihan infrastruktur dasar di Bumi Etam.
Ia menekankan pentingnya konektivitas jalan serta jaringan irigasi yang memadai sebagai tulang punggung pembangunan ekonomi dan penguatan ketahanan pangan daerah.
“Pemerintah pusat akan mendukung penuh langkah Gubernur Kaltim. Jalan dan irigasi menjadi prioritas strategis untuk mewujudkan swasembada pangan dan memperkuat konektivitas antarwilayah,” ujar Menteri Dody.
Langkah ini memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam membangun fondasi yang kokoh bagi kemajuan Kalimantan Timur, khususnya dalam menghadapi tantangan infrastruktur menjelang pemantapan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca Juga: 7 Ide Kegiatan Seru dan Edukatif Saat Libur Sekolah, Agar Anak Tidak Bosan
Truk Tambang Kuasai Jalan Umum, JATAM Gugat Pemprov Kaltim
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda melayangkan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Dua dokumen resmi yang diminta menyangkut penggunaan jalan umum oleh aktivitas pertambangan, yang selama ini diduga kuat berlangsung tanpa pengawasan memadai.
Permohonan ini mencakup Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 70 Tahun 2013 yang mengatur penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk pertambangan, serta daftar seluruh titik perlintasan (crossing) truk tambang di jalan publik dari 2015 hingga 2025.
Langkah ini mencuat setelah kasus Muara Kate menjadi sorotan nasional.
Di lokasi tersebut, truk hauling batu bara yang melintasi jalan umum dinilai membahayakan keselamatan warga dan telah menimbulkan korban jiwa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
5 Sunscreen Terbaik untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Mulai 18 Ribuan
-
5 Link DANA Kaget untuk Tambahan Belanja, Saldo Rp397 Ribu Langsung Cair
-
5 Link DANA Kaget Terbaru di Hari Minggu, Saldonya Bernilai Rp499 Ribu
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser