SuaraKaltim.id - Sebagai bagian dari komitmen menuntaskan perkara pidana dan menjaga ketertiban hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) melakukan pemusnahan ratusan barang bukti hasil kejahatan dari 244 perkara yang telah inkracht sepanjang periode Juli 2024 hingga Mei 2025.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Kuti, Reapon Saragih, di Sangatta, Rabu, 2 Juli 2025.
“Ada ratusan barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari berbagai jenis, seperti narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga barang bukti lainnya,” ucap Reopan, disadur dari ANTARA.
Dari total perkara yang ditangani, kasus narkotika mendominasi. Reopan menyebut terdapat 177 perkara narkotika dengan barang bukti yang turut dimusnahkan berupa 100 butir obat-obatan terlarang dan 4,407 gram sabu-sabu.
Barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan antara lain ratusan unit telepon seluler hasil sitaan perkara pidana serta 6 senjata tajam yang berkaitan dengan kasus kekerasan.
Untuk memastikan proses berjalan aman dan efisien, pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kutim dengan metode yang bervariasi sesuai jenis barang.
“Barang bukti narkotika yang bukan tanaman, dilarutkan bersama air menggunakan blender, kemudian dibuang ke selokan,” jelas Reopan.
Sementara itu, barang lain seperti senjata tajam dan ponsel dihancurkan secara fisik—dipukul menggunakan martil, dibakar di fasilitas pembakaran khusus, atau dipotong dengan alat pemotong logam.
Ia menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai pelaksana keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Baca Juga: Rizali Hadi Jarang Terlihat, DPRD Kutim Pertanyakan Peran Sekda
“Pemusnahan ini rutin kami lakukan, hanya untuk tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht,” katanya.
6 Perusahaan Dapat Rapor Merah Lingkungan di Kutim, Bupati: Wajib Diperbaiki!
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) memperingatkan keras sejumlah perusahaan yang dinilai lalai dalam pengelolaan lingkungan.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyatakan ada enam perusahaan yang masuk dalam kategori kinerja lingkungan terburuk dan mendesak mereka untuk segera melakukan perbaikan.
Hal itu disampaikan Ardiansyah saat berada di Sangatta, Senin, 30 Juni 2025.
"Enam perusahaan yang mendapatkan penilaian terburuk itu berdasarkan data penilaian pengelolaan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Mereka wajib memperbaiki, karena mereka sudah punya dokumen AMDAL, sudah punya rencana lain-lain, itu harus dilakukan," tegas Ardiansyah, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Perbanas: Industri Perbankan Nasional Tetap Kuat di Tengah Ketidakpastian Global
-
BRI Consumer Expo 2026, Banyak Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
-
Rapat Bahas Hak Angket Rudy Mas'ud Gagal, Fraksi Golkar Kompak Mangkir
-
Kaltim Resmi Buka Penerbangan Rute Samarinda-Melak, Segini Tarifnya
-
Gubernur Rudy Mas'ud Ungkap Nasib PPPK Kaltim di Tengah Aturan APBD Baru