Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 02 Juli 2025 | 21:31 WIB
Ilustrasi narkotika. [Ist]

Penilaian tersebut bersumber dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Bapedal RI Nomor 129 Tahun 2025, yang memuat hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) tahun 2023–2024.

Sistem penilaian ini menggunakan lima kategori warna: hitam, merah, biru, hijau, dan emas, yang mencerminkan tingkat kepatuhan dan kinerja pengelolaan lingkungan tiap perusahaan.

"Tercatat ada enam perusahaan di Kutai Timur yang masuk dalam kategori hitam dan merah," katanya.

Ardiansyah memaparkan bahwa kategori hitam diberikan kepada perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan serius dan tidak memenuhi aturan pengelolaan lingkungan.

Baca Juga: Rizali Hadi Jarang Terlihat, DPRD Kutim Pertanyakan Peran Sekda

Sedangkan peringkat merah mencerminkan adanya niat melakukan pengelolaan, namun belum memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

"Kalau bisa perusahaan yang masuk dalam SK Kementerian itu segera menindaklanjuti kegiatan pengelolaan lingkungan hidup dengan lebih baik dan sesuai standar," ujarnya.

Satu perusahaan yang mendapat peringkat hitam, sedangkan lima perusahaan lainnya dikategorikan merah:

  1. PT Kaltim Nusantara Coal
  2. PT Tambang Damai
  3. PT Tawabu Mineral Resources
  4. PT Anugrah Energitama
  5. PT Nala Palma Cadudasa

Bupati Ardiansyah juga mengungkapkan keterbatasan peran pemerintah daerah dalam mengawasi sektor pertambangan, karena kewenangan perizinan dan pengawasan berada di tangan pemerintah pusat.

"Tapi persoalannya, karena urusan pertambangan ini tidak di daerah. Kita tak punya kewenangan, kecuali kita hanya punya pengawas lingkungan DLH. Itu pun kalau ada laporan yang masuk," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Varian Baru Terdeteksi: Kutim Perkuat Protokol Kesehatan dan Kewaspadaan Medis

Load More