Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 02 Juli 2025 | 21:31 WIB
Ilustrasi narkotika. [Ist]

SuaraKaltim.id - Sebagai bagian dari komitmen menuntaskan perkara pidana dan menjaga ketertiban hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) melakukan pemusnahan ratusan barang bukti hasil kejahatan dari 244 perkara yang telah inkracht sepanjang periode Juli 2024 hingga Mei 2025.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Kuti, Reapon Saragih, di Sangatta, Rabu, 2 Juli 2025.

“Ada ratusan barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari berbagai jenis, seperti narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga barang bukti lainnya,” ucap Reopan, disadur dari ANTARA.

Dari total perkara yang ditangani, kasus narkotika mendominasi. Reopan menyebut terdapat 177 perkara narkotika dengan barang bukti yang turut dimusnahkan berupa 100 butir obat-obatan terlarang dan 4,407 gram sabu-sabu.

Baca Juga: Rizali Hadi Jarang Terlihat, DPRD Kutim Pertanyakan Peran Sekda

Barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan antara lain ratusan unit telepon seluler hasil sitaan perkara pidana serta 6 senjata tajam yang berkaitan dengan kasus kekerasan.

Untuk memastikan proses berjalan aman dan efisien, pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kutim dengan metode yang bervariasi sesuai jenis barang.

“Barang bukti narkotika yang bukan tanaman, dilarutkan bersama air menggunakan blender, kemudian dibuang ke selokan,” jelas Reopan.

Sementara itu, barang lain seperti senjata tajam dan ponsel dihancurkan secara fisik—dipukul menggunakan martil, dibakar di fasilitas pembakaran khusus, atau dipotong dengan alat pemotong logam.

Ia menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai pelaksana keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Varian Baru Terdeteksi: Kutim Perkuat Protokol Kesehatan dan Kewaspadaan Medis

“Pemusnahan ini rutin kami lakukan, hanya untuk tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht,” katanya.

6 Perusahaan Dapat Rapor Merah Lingkungan di Kutim, Bupati: Wajib Diperbaiki!

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) memperingatkan keras sejumlah perusahaan yang dinilai lalai dalam pengelolaan lingkungan.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyatakan ada enam perusahaan yang masuk dalam kategori kinerja lingkungan terburuk dan mendesak mereka untuk segera melakukan perbaikan.

Hal itu disampaikan Ardiansyah saat berada di Sangatta, Senin, 30 Juni 2025.

"Enam perusahaan yang mendapatkan penilaian terburuk itu berdasarkan data penilaian pengelolaan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Mereka wajib memperbaiki, karena mereka sudah punya dokumen AMDAL, sudah punya rencana lain-lain, itu harus dilakukan," tegas Ardiansyah, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.

Penilaian tersebut bersumber dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Bapedal RI Nomor 129 Tahun 2025, yang memuat hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) tahun 2023–2024.

Sistem penilaian ini menggunakan lima kategori warna: hitam, merah, biru, hijau, dan emas, yang mencerminkan tingkat kepatuhan dan kinerja pengelolaan lingkungan tiap perusahaan.

"Tercatat ada enam perusahaan di Kutai Timur yang masuk dalam kategori hitam dan merah," katanya.

Ardiansyah memaparkan bahwa kategori hitam diberikan kepada perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan serius dan tidak memenuhi aturan pengelolaan lingkungan.

Sedangkan peringkat merah mencerminkan adanya niat melakukan pengelolaan, namun belum memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

"Kalau bisa perusahaan yang masuk dalam SK Kementerian itu segera menindaklanjuti kegiatan pengelolaan lingkungan hidup dengan lebih baik dan sesuai standar," ujarnya.

Satu perusahaan yang mendapat peringkat hitam, sedangkan lima perusahaan lainnya dikategorikan merah:

  1. PT Kaltim Nusantara Coal
  2. PT Tambang Damai
  3. PT Tawabu Mineral Resources
  4. PT Anugrah Energitama
  5. PT Nala Palma Cadudasa

Bupati Ardiansyah juga mengungkapkan keterbatasan peran pemerintah daerah dalam mengawasi sektor pertambangan, karena kewenangan perizinan dan pengawasan berada di tangan pemerintah pusat.

"Tapi persoalannya, karena urusan pertambangan ini tidak di daerah. Kita tak punya kewenangan, kecuali kita hanya punya pengawas lingkungan DLH. Itu pun kalau ada laporan yang masuk," jelasnya.

Load More