Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Faisal, menyampaikan bahwa pelatihan ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik melalui sistem pengaduan yang lebih efektif.
“Saya ingin mengapresiasi upaya masing-masing kabupaten dan kota yang telah mengimplementasikan SP4N-LAPOR! secara konsisten sejak adanya kesepakatan bersama pada tahun 2021,” ujar Faisal dalam forum yang digelar di Samarinda, Rabu, 2 Juli 2025.
Ia juga mendorong peserta agar menjadikan pertemuan ini sebagai ruang kolaboratif untuk bertukar pengalaman dan menghadapi tantangan yang muncul selama lima tahun terakhir implementasi SP4N-LAPOR!.
Menurutnya, pendekatan kolaboratif diyakini dapat melahirkan solusi yang lebih kuat dan kontekstual untuk wilayah Kaltim.
“Melalui kolaborasi ini diharapkan tercipta solusi yang efektif untuk memperkuat implementasi SP4N-LAPOR! dan meningkatkan kualitas layanan publik di Kaltim,” imbuhnya, disadur dari ANTARA, Kamis, 3 Juli 2025.
Faisal juga menekankan bahwa konsistensi penerapan sistem ini harus sejalan dengan arah kebijakan nasional.
Ia memastikan Pemprov Kaltim akan terus memfasilitasi langkah-langkah konkret untuk memastikan sistem pengawasan dan layanan publik berjalan akuntabel.
Sementara itu, perwakilan Kemendagri, Rega Tadeak Hakim, menyoroti pentingnya keseragaman tata kelola pengaduan di seluruh instansi pemerintahan, baik dari sisi mekanisme internal maupun pelaporan berkala.
“Masyarakat tidak hanya ingin didengarkan, tetapi juga ingin melihat tindak lanjutnya. Maka penting bagi setiap pengelola aduan di OPD ataupun BUMD untuk memastikan setiap laporan tidak berhenti di meja kerja,” ujarnya.
Baca Juga: Dicopot Tanpa Surat Resmi, Eks Kepsek SMAN 10 Pilih Tak Melawan
Menurut Rega, pengelolaan aduan harus mengacu pada kerangka SP4N-LAPOR! secara nasional, dengan instrumen monitoring dan evaluasi sebagai alat utama pengukur efektivitas pelayanan publik.
Ia menambahkan, Kemendagri terus mendorong penguatan kapasitas tim pengelola, terutama dari aspek kompetensi SDM dan komitmen pimpinan.
Dalam sesi lainnya, narasumber dari Kemendagri, Rasyid Al Kindy, memberikan pelatihan teknis terkait penggunaan form manual SP4N-LAPOR!, yang dirancang untuk menjangkau laporan masyarakat dari jalur non-digital.
“Form manual ini merupakan penguat dari sistem digital. Tidak semua masyarakat bisa mengakses platform daring, sehingga penting bagi OPD dan BUMD memiliki kesiapan dalam mendokumentasikan aduan dari jalur non-elektronik,” jelasnya.
Rasyid turut mengulas tahapan pengisian data aduan secara terstandar, termasuk pencatatan, penanganan hingga pelaporan akhir yang kemudian diunggah ke sistem nasional. Ia menegaskan pentingnya ketelitian dalam setiap proses agar kepercayaan publik tetap terjaga.
“Konsistensi dan ketelitian adalah kunci dalam pengelolaan aduan publik,” tegas Rasyid.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Livin' Fest 2025 di Balikpapan: Bank Mandiri Perkuat Ekosistem UMKM dan Industri Kreatif Kalimantan
-
Kaltim Pecahkan Rekor: 12.700 Guru Ikut PPG di Tengah Reformasi Pendidikan Nasional
-
5 Link DANA Kaget Sore Ini, Kejutan Cuan Senilai Rp479 Ribu
-
5 Top Mobil Bekas Favorit Keluarga 100 Jutaan, Nyaman dengan Fitur Hiburan
-
Aspirasi Daerah Jadi Penentu Arah RUU Sisdiknas 2025