SuaraKaltim.id - Di balik derap cepat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), muncul tantangan sosial yang tak bisa diabaikan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak menanggulangi praktik prostitusi yang mulai menjamur di sekitar kawasan proyek strategis nasional tersebut.
Sepanjang 2025, Satpol PP telah menggelar serangkaian razia di berbagai titik rawan, khususnya di Kecamatan Sepaku, pusat aktivitas pembangunan IKN. Hasilnya, puluhan perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi berhasil diamankan.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Penajam Paser Utara, Bagenda Ali, Senin, 7 Juli 2025.
"Kami pantau dan lakukan operasi penertiban praktik prostitusi daring maupun luring di sekitar wilayah IKN," ujar Bagenda disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Bagenda menyatakan bahwa razia akan terus digencarkan demi menjaga moralitas dan ketertiban di sekitar kawasan IKN.
Meskipun otoritas IKN telah terbentuk, urusan penegakan perda masih menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah.
Operasi terakhir yang digelar di Kecamatan Sepaku mencatat angka mengejutkan: 64 perempuan diduga pekerja seks komersial (PSK) terjaring hanya dalam tiga kali razia.
Lebih memprihatinkan, praktik ini berlangsung secara digital melalui media sosial.
Baca Juga: Kaltim Siapkan Perusda Ojol, Lawan Ketimpangan Tarif Aplikator Nasional
Para PSK memanfaatkan aplikasi pesan instan untuk menawarkan jasa, kemudian menyewa kamar penginapan yang disewa Rp 300 ribu per malam sebagai tempat transaksi.
"Pelaku prostitusi itu tawarkan jasa dengan harga antara Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu sekali kencan," ungkap Bagenda.
Fenomena ini tidak hanya melibatkan warga lokal. Sebagian besar dari mereka berasal dari luar daerah seperti Balikpapan, Samarinda, hingga kota-kota besar seperti Bandung, Makassar, dan Yogyakarta.
Pergerakan ini menunjukkan bahwa geliat pembangunan IKN menarik tak hanya investor, tapi juga aktivitas gelap yang mengintai di balik celah.
Untuk menekan angka kasus, Satpol PP memberikan pembinaan kepada para PSK yang terjaring, lalu mewajibkan mereka untuk meninggalkan wilayah Penajam Paser Utara dalam waktu dua hingga tiga hari.
"Penanganan praktik prostitusi membutuhkan kerja sama lintas sektor, terutama mengawasi pendatang yang menyewa kamar penginapan tanpa identitas jelas karena masuk kawasan strategis nasional yang harus dijaga dari ancaman degradasi moral dan sosial," tegas Bagenda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Klarifikasi Pemprov Kaltim Terkait Flyer Debat Rudy Mas'ud vs BEM KM Unmul
-
Polisi Viral Merokok Sambil Nyetir: Saya Berjanji Takkan Mengulangi Lagi
-
Oknum Polisi Viral Nyetir Sambil Merokok di Banjarmasin Terancam Sanksi
-
Berpangkat AKBP, Polisi Ngeyel Ditegur Merokok Sambil Nyetir Akhirnya Minta Maaf
-
Klarifikasi Lagi! Pemprov Ungkap Isu Rehab Rumah Dinas Gubernur Kaltim Rp25 Miliar