SuaraKaltim.id - Kasus tambang batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto yang berada dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan nasional.
Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 5,7 triliun.
Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa urusan tambang ilegal sepenuhnya berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, kementeriannya hanya memiliki kewenangan terhadap aktivitas pertambangan yang telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Sementara praktik tambang ilegal sepenuhnya menjadi domain Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Hal itu disampaikan Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat, 18 Juli 2025.
"Kalau tidak ada izinnya kan bukan merupakan domain kami, itu aparat penegak hukum," ujar Bahlil disadur dari WartaEkonomi.co.id--Jaringan Suara.com, Minggu, 20 Juli 2025.
Pengungkapan aktivitas tambang ilegal di wilayah penyangga IKN itu dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, membeberkan bahwa kegiatan ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2016.
Baca Juga: IKN Belum Siap Gelar HUT RI, Mimpi Pindah Ibu Kota Masih Jauh?
"Jadi total sementara, estimasi sementara, sedikitnya sudah terjadi kerugian senilai Rp 5,7 triliun," ujar Nunung dalam konferensi pers, Kamis, 18 Juli 2025.
Rincian kerugian mencakup potensi pendapatan dari batubara yang hilang sebesar Rp 3,5 triliun, serta kerusakan kawasan hutan seluas lebih dari 4.200 hektare yang ditaksir senilai Rp 2,2 triliun.
Nunung menyebut pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan di kawasan tanpa izin.
Dalam operasinya, pelaku membeli batubara dari lokasi ilegal, mengemasnya dalam karung, lalu memasukkan ke dalam kontainer.
Proses pengiriman dilakukan melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Menariknya, batu bara tersebut dikirim menggunakan dokumen sah milik perusahaan berizin, seolah-olah berasal dari tambang resmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!