SuaraKaltim.id - Aktivitas bongkar muat batu bara antar kapal atau Ship to Ship (STS) di perairan Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim menilai kegiatan ini sebagai salah satu sumber pencemaran lingkungan yang luput dari pengaturan spesifik dalam regulasi yang ada, dan karena itu memerlukan pengawasan ekstra.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kaltim, Rudiansyah, di Samarinda, Senin, 4 Agustus 2025.
"Dari keseluruhan tahapan kegiatan batu bara, aktivitas di perairan, khususnya saat STS, dan pembersihan tongkang, memiliki kontribusi terhadap pencemaran," ujarnya disadur dari ANTARA, Selasa, 5 Agustus 2025.
Ia menyoroti polusi debu batu bara sebagai persoalan utama dalam kegiatan transfer antar kapal tersebut.
Masalah paling mencolok terjadi saat batu bara dipindahkan dari tongkang ke kapal induk menggunakan grab crane, di mana ketinggian alat dan celah antara kedua kapal rawan menjadi titik tumpahan dan pelepasan debu ke perairan.
Guna menekan dampak negatif, DLH menyarankan perusahaan tambang menggunakan teknologi penyemprot di area pemuatan.
"Selain itu, perlu dipastikan alat angkut tertutup rapat dan celah antara tongkang dengan kapal induk ditutup dengan lapisan pelindung untuk mencegah material jatuh ke laut," jelasnya.
Tidak hanya STS, DLH Kaltim juga menolak praktik pembersihan sisa batu bara dari tongkang dengan cara memindahkannya ke kapal lebih kecil.
Baca Juga: Penyegelan Kantor Maxim Picu Aksi Protes di Kantor Gubernur Kaltim
Rudiansyah menyebut metode tersebut tidak sesuai dengan aturan pengelolaan limbah, dan berpotensi menjadi celah penyimpangan yang menimbulkan pencemaran tambahan.
"Kami memandang sisa batu bara itu bukan limbah dalam pengertian yang dimaksud undang-undang, sehingga metode pembersihannya pun harus ditangani secara khusus oleh perusahaan, bukan dibuang atau dipindahkan sembarangan," tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa DLH Kaltim sejak 2013 tidak pernah memberikan izin untuk aktivitas semacam itu, sebagai bentuk konsistensi terhadap perlindungan lingkungan laut.
Persoalan makin kompleks karena payung hukum yang ada dinilai belum mencakup seluruh rantai logistik batu bara, terutama di wilayah laut.
Rudiansyah menyoroti bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2012 belum secara spesifik mengatur aktivitas pengangkutan hingga STS.
Regulasi itu, lanjutnya, hanya mengatur kegiatan di wilayah tambang dan reklamasi, padahal aktivitas seperti STS kerap terjadi di luar konsesi tambang—area yang minim pengawasan formal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Angka Perceraian di Kaltim Naik, Pertengkaran hingga Judol Jadi Penyebab
-
Lonjakan Pembelian Emas di Samarinda, Capai 7 Kilogram pada Januari
-
Pegadaian Imbau Nasabah Tetap Tenang, Likuiditas Tabungan Emas Aman dan Terjamin
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI dalam Menyukseskan Program Perumahan Rakyat
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana