Denada S Putri
Sabtu, 13 September 2025 | 13:03 WIB
Ilustrasi hutan Unmul jadi tambang. [Ist]

SuaraKaltim.id - Siapa sebenarnya aktor utama di balik perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pendidikan dan Latihan Kehutanan (Diklathut) Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) masih menjadi teka-teki.

Perbedaan penetapan tersangka antarinstansi justru menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.

Polda Kaltim menetapkan Rudini sebagai tersangka, sementara Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan sempat menetapkan Dariah dan Ediyono.

Namun, status hukum keduanya akhirnya gugur setelah diputuskan cacat prosedur melalui praperadilan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengaku pihaknya akan kembali membangun koordinasi dengan Balai Gakkum Kalimantan.

Hal itu ia sampaikan pada Jumat, 12 September 2025.

“Nanti kami usahakan ya, nanti kami upayakan juga dengan Unmul buat diskusi lebih lanjut,” ucapnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu, 13 September 2025.

Ia menegaskan meski ada kekeliruan formil, peluang memproses ulang perkara tetap terbuka.

“Iya, itu kan formilnya aja,” tegasnya.

Baca Juga: Mahasiswa Unmul Bantah Tuduhan Molotov dan PKI: Fitnah Keji!

Sementara itu, pihak akademisi menyoroti minimnya transparansi.

Kepala Laboratorium KRUS KHDTK Unmul, Rustam Fahmy, menilai perbedaan penetapan tersangka justru menimbulkan kebingungan publik.

Ia juga menekankan perlunya koordinasi lebih matang agar penetapan hukum tepat sasaran.

Menurut Rustam, nama Dariah dan Ediyono memang sudah lama dikaitkan dengan aktivitas tambang ilegal.

Namun, penetapan Rudini oleh Polda disebut cukup mengejutkan karena sebelumnya tidak pernah disebut-sebut.

Ia berharap penanganan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.

“Melalui kasus ini pihak berwenang bisa menetapkan tersangka yang sebenarnya hingga aktor intelektual,” tegasnya.

Load More