SuaraKaltim.id - Ratusan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutai Barat kompak menghentikan aktivitas mengajar pada Rabu, 17 September 2025.
Gelombang mogok kerja itu dipicu kekecewaan mendalam atas kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dianggap tidak adil dan kembali mengalami pemotongan.
Guru SDN 016 Bongan, Nadya Oktavianti, menuturkan bahwa persoalan TPP sejatinya bukan hal baru.
Para guru telah lama memperjuangkannya, termasuk melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD.
Namun, janji evaluasi yang dijanjikan tak pernah diwujudkan.
“Jauh sebelum ini kami sudah berjuang melalui RDP dengan DPR, mereka berjanji untuk mengkaji ulang masalah TPP guru. Namun ternyata omong kosong, kami diberi janji lagi dan janji terus,” ungkap Nadya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com.
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya karena nominal TPP yang diterima guru terus merosot.
“Dari awal TPP kami sudah tidak setara dengan kelas jabatan. Harus terima lagi dipotong tahun ini Rp 1 juta dan pajak Rp 150 ribu. Awalnya kami terima Rp 3,5 juta, sekarang tinggal Rp 2,35 juta,” jelasnya.
Dari pertemuan terakhir antara perwakilan guru ASN dengan Tim Pertimbangan Bupati, TAPD, dan Dinas Pendidikan pada Senin, 15 September 2025, disampaikan tiga hal penting.
Baca Juga: Kaltim Dorong Sekolah Terapkan Sistem Hybrid, Guru Dituntut Jadi Fasilitator
Pertama, belum ada kesepakatan final terkait besaran TPP.
Kedua, penyusunan TPP 2026 akan melibatkan Lembaga Administrasi Negara (LAN) serta perwakilan guru.
Ketiga, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) meminta kepala sekolah tetap menjaga kedisiplinan ASN meskipun aksi mogok berlangsung.
Kepala Disdik Kubar, RL Bandarsyah, menegaskan bahwa ruang dialog masih terbuka.
“Kami telah bersepakat akan melakukan pertemuan paling lambat Jumat, 19 September 2025, bersama Bupati, TAPD, dan perwakilan guru,” ucapnya dalam video yang beredar, Senin, 15 September 2025.
Pantauan di lapangan, aksi mogok kini sudah menyebar luas ke berbagai wilayah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas