- Lari, Donasi, dan Gotong Royong: Semangat Road to Give 2025 Balikpapa
- Infrastruktur Modern KKT Perkuat Keyakinan Investor di IKN
- Lahan 5.298 Meter Persegi Jadi Sengketa, Masa Depan RSHD Samarinda Tak Jelas
SuaraKaltim.id - Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada Jumat, 19 September 2025, terkait perkara wanprestasi tanah di kawasan Kariangau, Balikpapan Barat.
Agenda ini turut dihadiri oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Balikpapan serta kuasa hukum Penggugat, Dr. Dave David Tedjokusumo dan James Jusuf Tedjokusumo dari KANTOR HUKUM TBROTHERS & ASSOCIATES.
Usai sidang, Dr. Dave dan James menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang diambil pengadilan maupun kantor pertanahan.
Mereka menilai adanya PS dalam perkara wanprestasi merupakan hal yang jarang dilakukan, sehingga patut diapresiasi.
“Kami sangat mengapresiasi PN Balikpapan dan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan atas kinerja yang baik dan luar biasa. Permohonan kami untuk dilakukan Pemeriksaan Setempat telah dikabulkan, padahal secara umum dalam gugatan wanprestasi, agenda ini tidak lazim dilakukan,” ujar pria yang memiliki gelar lengkap S.H., M.H., MCE., CPS., ini.
Menurutnya, dikabulkannya pemeriksaan lapangan menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menggali fakta hukum.
Hal ini dinilai penting agar proses persidangan berlangsung objektif, transparan, dan adil.
Meski berlangsung kondusif, kuasa hukum menyayangkan adanya hambatan di lokasi.
James menuturkan bahwa karyawan dari pihak Tergugat IV diduga menghalangi penunjukan batas tanah yang dilakukan bersama pihak Kantor Pertanahan.
Baca Juga: Samarinda dan Balikpapan Jadi Episentrum Lonjakan Kasus HIV di Kaltim
“Ada sedikit kendala di lapangan. Karyawan dari Tergugat IV melakukan penghalangan terhadap proses penunjukan batas tanah oleh Klien kami. Hal tersebut dilakukan atas perintah langsung dari Tergugat IV, yang secara sepihak menyatakan bahwa sebagian area yang menjadi objek pemeriksaan adalah hak milik mereka,” jelas James.
Tim kuasa hukum menegaskan, objek tanah yang disengketakan sudah tercantum jelas dalam peta bidang tanah dalam sertipikat yang dijadikan acuan.
Mereka berharap insiden itu bisa dicatat resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat yang disusun oleh Kantor Pertanahan.
Dr. Dave menambahkan, mereka juga meminta perhatian dari berbagai pihak agar jalannya perkara benar-benar dikawal.
“Kami memohon atensi dari Ketua PN Balikpapan, juga kedepannya dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, agar proses peradilan ini dikawal dengan baik. Harapan kami tentu agar putusan yang dijatuhkan nantinya benar-benar memenuhi rasa keadilan dan berpihak pada kebenaran,” tegasnya.
Selain itu, mereka turut mengajak Menteri ATR/BPN serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan untuk memastikan penyusunan Berita Acara PS mencerminkan kondisi lapangan yang sesuai dengan data yuridis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Kejati Kaltim Sita Rp214 M, Amankan Puluhan Tas Branded dari Korupsi Transmigrasi
-
BRI Perkuat Program Rumah Rakyat, Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun pada 2026
-
Heboh Mobil Dinas Gubernur Kaltim di Tengah Efisiensi, Prabowo: Kita Selidiki Semua
-
Kritik Tajam Prabowo soal Mobil Dinas Rudy Mas'ud Rp8 M: Mobil Presiden Rp1 Miliar
-
Penumpang Arus Balik di Terminal Samarinda Melonjak Dibanding Arus Mudik