- Lari, Donasi, dan Gotong Royong: Semangat Road to Give 2025 Balikpapa
- Infrastruktur Modern KKT Perkuat Keyakinan Investor di IKN
- Lahan 5.298 Meter Persegi Jadi Sengketa, Masa Depan RSHD Samarinda Tak Jelas
SuaraKaltim.id - Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada Jumat, 19 September 2025, terkait perkara wanprestasi tanah di kawasan Kariangau, Balikpapan Barat.
Agenda ini turut dihadiri oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Balikpapan serta kuasa hukum Penggugat, Dr. Dave David Tedjokusumo dan James Jusuf Tedjokusumo dari KANTOR HUKUM TBROTHERS & ASSOCIATES.
Usai sidang, Dr. Dave dan James menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang diambil pengadilan maupun kantor pertanahan.
Mereka menilai adanya PS dalam perkara wanprestasi merupakan hal yang jarang dilakukan, sehingga patut diapresiasi.
“Kami sangat mengapresiasi PN Balikpapan dan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan atas kinerja yang baik dan luar biasa. Permohonan kami untuk dilakukan Pemeriksaan Setempat telah dikabulkan, padahal secara umum dalam gugatan wanprestasi, agenda ini tidak lazim dilakukan,” ujar pria yang memiliki gelar lengkap S.H., M.H., MCE., CPS., ini.
Menurutnya, dikabulkannya pemeriksaan lapangan menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menggali fakta hukum.
Hal ini dinilai penting agar proses persidangan berlangsung objektif, transparan, dan adil.
Meski berlangsung kondusif, kuasa hukum menyayangkan adanya hambatan di lokasi.
James menuturkan bahwa karyawan dari pihak Tergugat IV diduga menghalangi penunjukan batas tanah yang dilakukan bersama pihak Kantor Pertanahan.
Baca Juga: Samarinda dan Balikpapan Jadi Episentrum Lonjakan Kasus HIV di Kaltim
“Ada sedikit kendala di lapangan. Karyawan dari Tergugat IV melakukan penghalangan terhadap proses penunjukan batas tanah oleh Klien kami. Hal tersebut dilakukan atas perintah langsung dari Tergugat IV, yang secara sepihak menyatakan bahwa sebagian area yang menjadi objek pemeriksaan adalah hak milik mereka,” jelas James.
Tim kuasa hukum menegaskan, objek tanah yang disengketakan sudah tercantum jelas dalam peta bidang tanah dalam sertipikat yang dijadikan acuan.
Mereka berharap insiden itu bisa dicatat resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat yang disusun oleh Kantor Pertanahan.
Dr. Dave menambahkan, mereka juga meminta perhatian dari berbagai pihak agar jalannya perkara benar-benar dikawal.
“Kami memohon atensi dari Ketua PN Balikpapan, juga kedepannya dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, agar proses peradilan ini dikawal dengan baik. Harapan kami tentu agar putusan yang dijatuhkan nantinya benar-benar memenuhi rasa keadilan dan berpihak pada kebenaran,” tegasnya.
Selain itu, mereka turut mengajak Menteri ATR/BPN serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan untuk memastikan penyusunan Berita Acara PS mencerminkan kondisi lapangan yang sesuai dengan data yuridis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Lonjakan Pembelian Emas di Samarinda, Capai 7 Kilogram pada Januari
-
Pegadaian Imbau Nasabah Tetap Tenang, Likuiditas Tabungan Emas Aman dan Terjamin
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI dalam Menyukseskan Program Perumahan Rakyat
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana
-
3 Mobil Bekas 7-Seater Harga 50 Jutaan, Tangguh buat Perjalanan Jauh