Denada S Putri
Selasa, 23 September 2025 | 19:02 WIB
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud saat diwawancarai usai mendatangi Kejati Kaltim. [Presisi.co]
Baca 10 detik
  • Kejati Kaltim Dalami Kasus Korupsi Hibah DBON, Tersangka Baru Berpotensi Muncul
  • Pemeriksaan Isran Noor di Kejati Kaltim, Kasus Hibah DBON Kian Melebar
  • Isran Noor Jadi Saksi Kunci? Pemeriksaan DBON Singgung Peran Gubernur

SuaraKaltim.id - Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, tampak berada di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Senin 22 September 2025.

Kehadirannya bertepatan dengan agenda pemeriksaan mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor, yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.

Menanggapi hal itu, Hasanuddin menegaskan bahwa kunjungannya sama sekali tidak terkait dengan kasus DBON.

Ia menyebut dirinya hadir untuk agenda rutin koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Forkopimda koordinasi tiap bulan kami berkoordinasi. Gak ada, bukan (DBON). Jadi tidak ada masalah, aman saja,” ujar legislator yang akrab disapa Hamas tersebut, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa, 23 September 2025.

Meski begitu, Hamas tak menampik bahwa ia pernah dipanggil penyidik Kejati Kaltim sebelumnya.

Saat itu, ia dimintai keterangan bukan sebagai Ketua DPRD, melainkan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar).

“Ya, saya kemarin sudah (diperiksa). Waktu itu bukan sebagai ketua (DPRD), tetapi sebagai Ketua Banggar. Jadi hanya diperiksa saja,” jelasnya.

Sementara itu, mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor, juga memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Kejati di hari yang sama.

Baca Juga: 36 Tambang Dihentikan, Jatam: Itu Hanya 'Drama Administratif' di Kaltim

Ia mengaku diperiksa sejak pukul 11.00 Wita hingga petang, terkait dua hal: pengelolaan DBON tahun 2023 dan dana PT Kutai Timur Energi (KTE).

“Saya hari ini dari jam 11 sampai sekarang baru selesai dimintai keterangan. Pertama soal pengelolaan DBON, kedua pengelolaan dana KTE Kutai Timur. Kalau DBON ini baru, kalau KTE sudah lama,” kata Isran.

Menurutnya, materi pemeriksaan lebih banyak berkaitan dengan kewenangan dirinya saat menjabat gubernur, terutama soal penandatanganan SK DBON.

“(Pertanyaan) mengenai tugas sebagai gubernur yang menandatangani SK DBON, kemudian mengenai yang lain juga banyak,” ujarnya.

Isran menegaskan dirinya bersikap kooperatif dan tidak mempermasalahkan pemeriksaan tersebut.

“Gak masalah kita berikan penjelasan kepada kejaksaan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaannya terkait KTE sudah dilakukan dua kali, sementara untuk DBON baru pertama kali.

“Kalau KTE saya sudah dua kali. Tapi waktu itu, waktu pemeriksaan sebelumnya, belum ada tersangkanya. Nah, ini sudah ada tersangkanya. Kalau yang DBON, baru sekali, sudah ada tersangkanya,” jelasnya.

Sebagai informasi, dugaan korupsi hibah DBON Kaltim 2023 menyeret anggaran sekitar Rp 100 miliar.

Penyidik Kejati Kaltim sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Kepala Dispora Kaltim Agus Hari Kesuma serta mantan Ketua Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain.

Load More