- PIP Buka Jalan Anak Kurang Mampu Tetap Sekolah di Samarinda
- Rieke Diah Pitaloka Desak KPAI dan Polri Tangani Kasus Perdagangan Anak di Samarinda
- Proyek Kereta Api Penghubung Samarinda ke IKN Masuk Rencana Nasional
SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Satpol PP Kalimantan Timur (Kaltim) dan Dinas Perhubungan (Dishub) terus memperketat penertiban parkir liar yang meresahkan warga.
Terbaru, operasi menyasar kawasan Jalan DI Panjaitan, Temindung Permai, Sungai Pinang—lokasi yang sering dilaporkan menjadi titik pungutan liar (pungli) parkir.
Laporan masyarakat melalui call center 112 dan aplikasi Si Pintar memicu patroli gabungan.
Di lapangan, petugas mendapati juru parkir (jukir) tetap menarik biaya di depan Kedai Coto Makassar Marannu dan Apotek K24, meski sudah ada rambu larangan parkir.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rahim, Rabu, 24 September 2025.
“Sudah jelas di lokasi itu terdapat pelang larangan, tapi masih saja ada yang menarik biaya parkir. Maka kami langsung tindak,” tegasnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu, 28 September 2025.
Edwin menegaskan, seluruh lahan parkir di Samarinda wajib dikelola secara resmi oleh Dishub dengan karcis retribusi.
Tujuannya, memastikan dana masuk ke kas daerah dan bisa dipakai untuk pembangunan, bukan masuk ke kantong pribadi.
“Target pemerintah adalah meniadakan praktik parkir liar di Samarinda. Retribusi resmi masuk ke kas daerah, sehingga masyarakat juga mendapatkan jaminan keamanan kendaraan,” ujarnya.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Desak KPAI dan Polri Tangani Kasus Perdagangan Anak di Samarinda
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Samarinda, Didi Zulyani, mengungkap adanya temuan setoran liar bahkan dari jukir binaan. Pihaknya akan memanggil pengelola dan jukir yang terlibat untuk memastikan ke depan semua setoran masuk ke pemerintah.
“Kami dapati ada jukir yang menyetor ke pihak lain, sementara kontribusinya ke pemerintah daerah tidak ada. Ini sudah termasuk pungli,” jelas Didi.
Edwin menambahkan, sinergi Satpol PP dan Dishub akan terus diperkuat agar Samarinda benar-benar bebas dari jukir liar. Ia juga meminta warga untuk aktif melapor jika menemukan praktik serupa.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi jukir liar. Dengan karcis resmi, masyarakat mendapat kepastian kendaraan terjaga dan retribusinya jelas untuk pembangunan daerah,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Akhir Pekan Siaga di Kaltim: BMKG Peringatkan Ancaman Banjir dan Longsor Akibat Hujan Lebat Ekstrem
-
Temukan Promo Rumah, Mobil, dan Investasi di BRI Consumer Expo 2026
-
Mau Punya Properti tanpa Ribet? BRI KPR Solusi Siapkan Pembiayaan yang Fleksibel
-
Galaxy S26 Ultra vs S25 Ultra untuk Foto dan Video Malam: Mana yang Lebih Baik?
-
Renovasi Rumah hingga Biaya Pendidikan Lebih Mudah dengan Program BRI Multiguna Karya