- PIP Buka Jalan Anak Kurang Mampu Tetap Sekolah di Samarinda
- Rieke Diah Pitaloka Desak KPAI dan Polri Tangani Kasus Perdagangan Anak di Samarinda
- Proyek Kereta Api Penghubung Samarinda ke IKN Masuk Rencana Nasional
SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Satpol PP Kalimantan Timur (Kaltim) dan Dinas Perhubungan (Dishub) terus memperketat penertiban parkir liar yang meresahkan warga.
Terbaru, operasi menyasar kawasan Jalan DI Panjaitan, Temindung Permai, Sungai Pinang—lokasi yang sering dilaporkan menjadi titik pungutan liar (pungli) parkir.
Laporan masyarakat melalui call center 112 dan aplikasi Si Pintar memicu patroli gabungan.
Di lapangan, petugas mendapati juru parkir (jukir) tetap menarik biaya di depan Kedai Coto Makassar Marannu dan Apotek K24, meski sudah ada rambu larangan parkir.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rahim, Rabu, 24 September 2025.
“Sudah jelas di lokasi itu terdapat pelang larangan, tapi masih saja ada yang menarik biaya parkir. Maka kami langsung tindak,” tegasnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu, 28 September 2025.
Edwin menegaskan, seluruh lahan parkir di Samarinda wajib dikelola secara resmi oleh Dishub dengan karcis retribusi.
Tujuannya, memastikan dana masuk ke kas daerah dan bisa dipakai untuk pembangunan, bukan masuk ke kantong pribadi.
“Target pemerintah adalah meniadakan praktik parkir liar di Samarinda. Retribusi resmi masuk ke kas daerah, sehingga masyarakat juga mendapatkan jaminan keamanan kendaraan,” ujarnya.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Desak KPAI dan Polri Tangani Kasus Perdagangan Anak di Samarinda
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Samarinda, Didi Zulyani, mengungkap adanya temuan setoran liar bahkan dari jukir binaan. Pihaknya akan memanggil pengelola dan jukir yang terlibat untuk memastikan ke depan semua setoran masuk ke pemerintah.
“Kami dapati ada jukir yang menyetor ke pihak lain, sementara kontribusinya ke pemerintah daerah tidak ada. Ini sudah termasuk pungli,” jelas Didi.
Edwin menambahkan, sinergi Satpol PP dan Dishub akan terus diperkuat agar Samarinda benar-benar bebas dari jukir liar. Ia juga meminta warga untuk aktif melapor jika menemukan praktik serupa.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi jukir liar. Dengan karcis resmi, masyarakat mendapat kepastian kendaraan terjaga dan retribusinya jelas untuk pembangunan daerah,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Workshop Dapodik di Samarinda: Menjaga Akurasi Data, Menjaga Mutu Pendidikan
-
BI Kaltim Wanti-Wanti Lonjakan Inflasi Akibat ASN Pindah ke IKN
-
PIP Buka Jalan Anak Kurang Mampu Tetap Sekolah di Samarinda
-
Polemik Stadion Kadrie Oening: Warganet Protes, Dispora Kaltim Tegaskan Retribusi Berdasar Perda
-
APBN Tetap Kucurkan Dana untuk IKN, Purbaya Tunggu Arahan Prabowo