- PIP Buka Jalan Anak Kurang Mampu Tetap Sekolah di Samarinda
- Rieke Diah Pitaloka Desak KPAI dan Polri Tangani Kasus Perdagangan Anak di Samarinda
- Proyek Kereta Api Penghubung Samarinda ke IKN Masuk Rencana Nasional
SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Satpol PP Kalimantan Timur (Kaltim) dan Dinas Perhubungan (Dishub) terus memperketat penertiban parkir liar yang meresahkan warga.
Terbaru, operasi menyasar kawasan Jalan DI Panjaitan, Temindung Permai, Sungai Pinang—lokasi yang sering dilaporkan menjadi titik pungutan liar (pungli) parkir.
Laporan masyarakat melalui call center 112 dan aplikasi Si Pintar memicu patroli gabungan.
Di lapangan, petugas mendapati juru parkir (jukir) tetap menarik biaya di depan Kedai Coto Makassar Marannu dan Apotek K24, meski sudah ada rambu larangan parkir.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rahim, Rabu, 24 September 2025.
“Sudah jelas di lokasi itu terdapat pelang larangan, tapi masih saja ada yang menarik biaya parkir. Maka kami langsung tindak,” tegasnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu, 28 September 2025.
Edwin menegaskan, seluruh lahan parkir di Samarinda wajib dikelola secara resmi oleh Dishub dengan karcis retribusi.
Tujuannya, memastikan dana masuk ke kas daerah dan bisa dipakai untuk pembangunan, bukan masuk ke kantong pribadi.
“Target pemerintah adalah meniadakan praktik parkir liar di Samarinda. Retribusi resmi masuk ke kas daerah, sehingga masyarakat juga mendapatkan jaminan keamanan kendaraan,” ujarnya.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Desak KPAI dan Polri Tangani Kasus Perdagangan Anak di Samarinda
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Samarinda, Didi Zulyani, mengungkap adanya temuan setoran liar bahkan dari jukir binaan. Pihaknya akan memanggil pengelola dan jukir yang terlibat untuk memastikan ke depan semua setoran masuk ke pemerintah.
“Kami dapati ada jukir yang menyetor ke pihak lain, sementara kontribusinya ke pemerintah daerah tidak ada. Ini sudah termasuk pungli,” jelas Didi.
Edwin menambahkan, sinergi Satpol PP dan Dishub akan terus diperkuat agar Samarinda benar-benar bebas dari jukir liar. Ia juga meminta warga untuk aktif melapor jika menemukan praktik serupa.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi jukir liar. Dengan karcis resmi, masyarakat mendapat kepastian kendaraan terjaga dan retribusinya jelas untuk pembangunan daerah,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser
-
Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru
-
Kutim Terjebak Warisan Lubang Tambang? Bupati ke KPC: Harusnya Jadi Sumber Penghidupan
-
Dekat IKN, 9.800 Keluarga di PPU Belum Punya Rumah