-
Orangtua siswa mengeluhkan dugaan penjualan buku di SDN 17 Sungai Pinang karena menilai fasilitas belajar seharusnya ditanggung pemerintah.
-
Kepala sekolah Dahlina mengakui ada penjualan LKS, namun menegaskan hal itu hanya pilihan akibat kekurangan buku LKPD, bukan kewajiban.
-
LKS bersifat pendukung untuk belajar di rumah, sementara persoalan yang muncul disebut karena miskomunikasi antara pihak sekolah dan orangtua.
SuaraKaltim.id - Isu dugaan praktik penjualan buku di SD Negeri 17 Sungai Pinang memicu perbincangan setelah salah satu orangtua siswa kelas dua menyampaikan keluhan.
Orangtua tersebut beranggapan, fasilitas belajar semestinya sudah disediakan pemerintah sehingga tidak ada keharusan membeli buku tambahan.
Menanggapi hal itu, Kepala SDN 17 Sungai Pinang, Dahlina, tidak menampik adanya penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) bagi siswa kelas dua.
Namun ia menegaskan, kebijakan itu bukan kewajiban, melainkan respons atas kekurangan buku Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) yang tersedia di sekolah.
Hal itu ia sampaikan, Sabtu, 27 September 2025.
“Jadi buku LKPD itu kurang yang datang setelah kenaikan kelas, karena data yang masuk itu tahun lalu,” ucapnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin, 29 September 2025.
Dahlina menjelaskan, terbatasnya jumlah LKPD membuat pihak sekolah harus membagikan buku secara bergiliran untuk kebutuhan belajar di kelas.
Kondisi itu kemudian mendorong sebagian orangtua siswa meminta rekomendasi buku tambahan agar anak-anak tetap memiliki acuan belajar di rumah.
“Karena kurang, jadi buku LKPD yang ada kita gunakan untuk materi pembelajaran secara bergiliran, sehingga wali murid ada yang meminta supaya direkomendasikan buku LKS apa untuk anaknya,” jelasnya.
Baca Juga: PIP Buka Jalan Anak Kurang Mampu Tetap Sekolah di Samarinda
Ia menambahkan, buku LKS yang disediakan sekolah hanya bersifat pendukung, dipakai untuk latihan di rumah, dan tidak dibawa ke sekolah.
Menurut Dahlina, persoalan ini muncul lebih karena adanya miskomunikasi antara pihak sekolah dengan orangtua.
Ia menekankan bahwa penjualan LKS bukan kewajiban, tetapi sekadar opsi bagi wali murid yang menghendaki.
Sebelumnya, seorang orangtua siswa kelas dua mengaku mendapat intimidasi setelah menyampaikan keberatan terkait dugaan penjualan buku di sekolah tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya