-
Orangtua siswa mengeluhkan dugaan penjualan buku di SDN 17 Sungai Pinang karena menilai fasilitas belajar seharusnya ditanggung pemerintah.
-
Kepala sekolah Dahlina mengakui ada penjualan LKS, namun menegaskan hal itu hanya pilihan akibat kekurangan buku LKPD, bukan kewajiban.
-
LKS bersifat pendukung untuk belajar di rumah, sementara persoalan yang muncul disebut karena miskomunikasi antara pihak sekolah dan orangtua.
SuaraKaltim.id - Isu dugaan praktik penjualan buku di SD Negeri 17 Sungai Pinang memicu perbincangan setelah salah satu orangtua siswa kelas dua menyampaikan keluhan.
Orangtua tersebut beranggapan, fasilitas belajar semestinya sudah disediakan pemerintah sehingga tidak ada keharusan membeli buku tambahan.
Menanggapi hal itu, Kepala SDN 17 Sungai Pinang, Dahlina, tidak menampik adanya penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) bagi siswa kelas dua.
Namun ia menegaskan, kebijakan itu bukan kewajiban, melainkan respons atas kekurangan buku Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) yang tersedia di sekolah.
Hal itu ia sampaikan, Sabtu, 27 September 2025.
“Jadi buku LKPD itu kurang yang datang setelah kenaikan kelas, karena data yang masuk itu tahun lalu,” ucapnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin, 29 September 2025.
Dahlina menjelaskan, terbatasnya jumlah LKPD membuat pihak sekolah harus membagikan buku secara bergiliran untuk kebutuhan belajar di kelas.
Kondisi itu kemudian mendorong sebagian orangtua siswa meminta rekomendasi buku tambahan agar anak-anak tetap memiliki acuan belajar di rumah.
“Karena kurang, jadi buku LKPD yang ada kita gunakan untuk materi pembelajaran secara bergiliran, sehingga wali murid ada yang meminta supaya direkomendasikan buku LKS apa untuk anaknya,” jelasnya.
Baca Juga: PIP Buka Jalan Anak Kurang Mampu Tetap Sekolah di Samarinda
Ia menambahkan, buku LKS yang disediakan sekolah hanya bersifat pendukung, dipakai untuk latihan di rumah, dan tidak dibawa ke sekolah.
Menurut Dahlina, persoalan ini muncul lebih karena adanya miskomunikasi antara pihak sekolah dengan orangtua.
Ia menekankan bahwa penjualan LKS bukan kewajiban, tetapi sekadar opsi bagi wali murid yang menghendaki.
Sebelumnya, seorang orangtua siswa kelas dua mengaku mendapat intimidasi setelah menyampaikan keberatan terkait dugaan penjualan buku di sekolah tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
4 Mobil Bekas Murah dengan Captain Seat, Kabinnya Luas Nyaman buat Keluarga
-
10 Prompt Gemini AI Malam Tahun Baru Bersama Teman, Foto Dijamin Sinematik!
-
6 Mobil Bekas 3 Baris di Bawah 100 Juta, Tangguh untuk Harian dan Perjalanan Jauh
-
Berbagi Kasih di Momen Natal, Kehangatan untuk Penghuni Pusat Rehabilitasi
-
Dari Samarinda ke Layar Lebar, Cerita Lokal yang Menggema Nasional