-
Orangtua siswa mengeluhkan dugaan penjualan buku di SDN 17 Sungai Pinang karena menilai fasilitas belajar seharusnya ditanggung pemerintah.
-
Kepala sekolah Dahlina mengakui ada penjualan LKS, namun menegaskan hal itu hanya pilihan akibat kekurangan buku LKPD, bukan kewajiban.
-
LKS bersifat pendukung untuk belajar di rumah, sementara persoalan yang muncul disebut karena miskomunikasi antara pihak sekolah dan orangtua.
SuaraKaltim.id - Isu dugaan praktik penjualan buku di SD Negeri 17 Sungai Pinang memicu perbincangan setelah salah satu orangtua siswa kelas dua menyampaikan keluhan.
Orangtua tersebut beranggapan, fasilitas belajar semestinya sudah disediakan pemerintah sehingga tidak ada keharusan membeli buku tambahan.
Menanggapi hal itu, Kepala SDN 17 Sungai Pinang, Dahlina, tidak menampik adanya penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) bagi siswa kelas dua.
Namun ia menegaskan, kebijakan itu bukan kewajiban, melainkan respons atas kekurangan buku Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) yang tersedia di sekolah.
Hal itu ia sampaikan, Sabtu, 27 September 2025.
“Jadi buku LKPD itu kurang yang datang setelah kenaikan kelas, karena data yang masuk itu tahun lalu,” ucapnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin, 29 September 2025.
Dahlina menjelaskan, terbatasnya jumlah LKPD membuat pihak sekolah harus membagikan buku secara bergiliran untuk kebutuhan belajar di kelas.
Kondisi itu kemudian mendorong sebagian orangtua siswa meminta rekomendasi buku tambahan agar anak-anak tetap memiliki acuan belajar di rumah.
“Karena kurang, jadi buku LKPD yang ada kita gunakan untuk materi pembelajaran secara bergiliran, sehingga wali murid ada yang meminta supaya direkomendasikan buku LKS apa untuk anaknya,” jelasnya.
Baca Juga: PIP Buka Jalan Anak Kurang Mampu Tetap Sekolah di Samarinda
Ia menambahkan, buku LKS yang disediakan sekolah hanya bersifat pendukung, dipakai untuk latihan di rumah, dan tidak dibawa ke sekolah.
Menurut Dahlina, persoalan ini muncul lebih karena adanya miskomunikasi antara pihak sekolah dengan orangtua.
Ia menekankan bahwa penjualan LKS bukan kewajiban, tetapi sekadar opsi bagi wali murid yang menghendaki.
Sebelumnya, seorang orangtua siswa kelas dua mengaku mendapat intimidasi setelah menyampaikan keberatan terkait dugaan penjualan buku di sekolah tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Akhir Pekan Siaga di Kaltim: BMKG Peringatkan Ancaman Banjir dan Longsor Akibat Hujan Lebat Ekstrem
-
Temukan Promo Rumah, Mobil, dan Investasi di BRI Consumer Expo 2026
-
Mau Punya Properti tanpa Ribet? BRI KPR Solusi Siapkan Pembiayaan yang Fleksibel
-
Galaxy S26 Ultra vs S25 Ultra untuk Foto dan Video Malam: Mana yang Lebih Baik?
-
Renovasi Rumah hingga Biaya Pendidikan Lebih Mudah dengan Program BRI Multiguna Karya