-
Sebanyak 1.500 warga Kampung Sidrap menandatangani petisi menuntut revisi UU Nomor 47 Tahun 1999 untuk memperjelas status batas wilayah mereka.
-
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyatakan aspirasi warga akan segera dibawa ke DPR RI dan menegaskan perjuangan masyarakat tidak bisa dibendung.
-
Putusan MK menegaskan perubahan batas wilayah merupakan kewenangan DPR RI, bukan MK, sehingga warga masih memiliki peluang memperjuangkan revisi UU tersebut.
SuaraKaltim.id - Dorongan masyarakat Kampung Sidrap untuk memperjuangkan kejelasan status wilayah mereka semakin kuat.
Sebanyak 1.500 warga telah menandatangani petisi yang menuntut DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat (Kubar), Kutai Timur (Kutim), dan Kota Bontang di Kalimantan Timur.
Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris mengungkapkan, aspirasi warga tersebut akan segera dibawa ke tingkat nasional.
Hal itu disampaikan Agus Haris, Selasa, 7 Oktober 2025.
“Informasi yang saya terima, permohonan revisi ini akan dibawa ke DPR RI pekan depan. Ini perjuangan masyarakat kami tidak bisa bendung,” ucap Agus Haris, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu, 8 Oktober 2025.
Sebagai warga Dusun Kampung Sidrap, Agus juga menyatakan siap ikut menandatangani petisi tersebut sebagai bentuk dukungan moral terhadap perjuangan masyarakat yang merasa terpinggirkan akibat ketidakjelasan batas wilayah.
Langkah ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah titik koordinat kawasan dalam amar putusan uji materi yang dibacakan pada 17 September 2025 lalu.
MK menilai, revisi atau penyesuaian batas wilayah merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, bukan lembaga yudikatif.
“Sudah jelas dalam putusan itu. Masyarakat masih berpeluang,” tuturnya.
Baca Juga: Kunjungan Gubernur Kaltim Disambut Infrastruktur Baru di Kampung Sidrap
Putusan MK Nomor 010/PPU-III/2005 juga menegaskan bahwa persoalan batas wilayah adalah ranah kebijakan yang harus ditindaklanjuti oleh pembuat undang-undang melalui proses teknis dan administratif yang berkompeten.
Dengan momentum ini, warga Sidrap berharap DPR RI dapat segera membuka ruang pembahasan revisi UU 47/1999 untuk memastikan keadilan administratif dan kepastian hukum bagi wilayah mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Dukung Gelaran MotoGP Mandalika Berkelanjutan, BRI Perkuat Waste Management Melalui BRI Peduli
-
BRI dan KPK Bersinergi Cetak Penyuluh Antikorupsi
-
Dana Karbon Rp73,2 Miliar Mengucur ke Kaltim untuk Pengurangan Emisi
-
2 Orang Utan Keluar Habitat Cari Makan Imbas Kemarau Ekstrem di Kaltim
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu