-
Sebanyak 1.500 warga Kampung Sidrap menandatangani petisi menuntut revisi UU Nomor 47 Tahun 1999 untuk memperjelas status batas wilayah mereka.
-
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyatakan aspirasi warga akan segera dibawa ke DPR RI dan menegaskan perjuangan masyarakat tidak bisa dibendung.
-
Putusan MK menegaskan perubahan batas wilayah merupakan kewenangan DPR RI, bukan MK, sehingga warga masih memiliki peluang memperjuangkan revisi UU tersebut.
SuaraKaltim.id - Dorongan masyarakat Kampung Sidrap untuk memperjuangkan kejelasan status wilayah mereka semakin kuat.
Sebanyak 1.500 warga telah menandatangani petisi yang menuntut DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat (Kubar), Kutai Timur (Kutim), dan Kota Bontang di Kalimantan Timur.
Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris mengungkapkan, aspirasi warga tersebut akan segera dibawa ke tingkat nasional.
Hal itu disampaikan Agus Haris, Selasa, 7 Oktober 2025.
“Informasi yang saya terima, permohonan revisi ini akan dibawa ke DPR RI pekan depan. Ini perjuangan masyarakat kami tidak bisa bendung,” ucap Agus Haris, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu, 8 Oktober 2025.
Sebagai warga Dusun Kampung Sidrap, Agus juga menyatakan siap ikut menandatangani petisi tersebut sebagai bentuk dukungan moral terhadap perjuangan masyarakat yang merasa terpinggirkan akibat ketidakjelasan batas wilayah.
Langkah ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah titik koordinat kawasan dalam amar putusan uji materi yang dibacakan pada 17 September 2025 lalu.
MK menilai, revisi atau penyesuaian batas wilayah merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, bukan lembaga yudikatif.
“Sudah jelas dalam putusan itu. Masyarakat masih berpeluang,” tuturnya.
Baca Juga: Kunjungan Gubernur Kaltim Disambut Infrastruktur Baru di Kampung Sidrap
Putusan MK Nomor 010/PPU-III/2005 juga menegaskan bahwa persoalan batas wilayah adalah ranah kebijakan yang harus ditindaklanjuti oleh pembuat undang-undang melalui proses teknis dan administratif yang berkompeten.
Dengan momentum ini, warga Sidrap berharap DPR RI dapat segera membuka ruang pembahasan revisi UU 47/1999 untuk memastikan keadilan administratif dan kepastian hukum bagi wilayah mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Selasa 24 Februari 2026
-
Bos Tambang Batu Bara di Kaltim Ditahan, Disebut Rugikan Negara Rp500 Miliar
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Selasa 24 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Dugaan Layanan Buruk Puskesmas Sebabkan Bayi Meninggal, Dinkes Kaltim Turun Tangan