- Hadi Mulyadi Angkat Bicara Soal Gugatan Kampung Sidrap ke MK: Kita Tidak Memihak
- Kunjungan Gubernur Kaltim Disambut Infrastruktur Baru di Kampung Sidrap
- Bontang-Kutim Adu Kuat di MK, Kampung Sidrap Jadi Taruhan
SuaraKaltim.id - Polemik panjang tapal batas antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang akhirnya menemui titik terang.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Pemkot Bontang terkait klaim atas Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Pemkab Kutim, Trisno, di Sangatta, Rabu, 17 September 2025.
“Putusan MK menggagalkan permohonan Pemkot Bontang untuk mengambil alih Dusun Sidrap. Sekarang, kami akan fokus mengoptimalkan layanan dasar masyarakat Dusun Sidrap,” ujarnya disadur dari ANTARA, Minggu, 21 September 2025.
Putusan itu mempertegas keberadaan Sidrap secara hukum sebagai bagian dari wilayah Kutim berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999.
Pembacaan putusan bahkan dapat disaksikan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.
“Secara regulasi tidak ada lagi celah untuk upaya hukum dalam perubahan batas Bontang–Kutim khususnya di Kampung Sidrap,” tegas Trisno.
Dengan tuntasnya sengketa tapal batas, Pemkab Kutim meminta warga Sidrap tak lagi terjebak dalam perdebatan wilayah, melainkan fokus pada pembangunan.
Trisno menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Sidrap, salah satunya lewat penyediaan infrastruktur dasar.
Baca Juga: Kutim Cabut Plang RT Bertuliskan Kota Bontang di Sidrap, Ini Alasannya
“Bupati juga telah menyampaikan bahwa ketersediaan air bersih dalam waktu dekat akan terpenuhi di Sidrap,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah status hukum Sidrap dipastikan, langkah pemerintah berikutnya adalah memastikan pelayanan publik berjalan optimal, mulai dari akses air bersih hingga kebutuhan dasar lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
Terkini
-
Setelah Putusan MK, Sidrap Bersiap Nikmati Layanan Publik Optimal
-
Delapan Titik Sumur Air Bersih Dibangun, PPU Perkuat Layanan Dasar Penyangga IKN
-
Ribuan Kasus TBC di Samarinda, 44 Warga Meninggal Sepanjang 2025
-
Dr. Dave dan James Kawal Sengketa Tanah Kariangau: Harus Objektif dan Transparan
-
Dishub Permanenkan Jalur Satu Arah di Jalan Abul Hasan Samarinda