- Hadi Mulyadi Angkat Bicara Soal Gugatan Kampung Sidrap ke MK: Kita Tidak Memihak
- Kunjungan Gubernur Kaltim Disambut Infrastruktur Baru di Kampung Sidrap
- Bontang-Kutim Adu Kuat di MK, Kampung Sidrap Jadi Taruhan
SuaraKaltim.id - Polemik panjang tapal batas antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang akhirnya menemui titik terang.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Pemkot Bontang terkait klaim atas Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Pemkab Kutim, Trisno, di Sangatta, Rabu, 17 September 2025.
“Putusan MK menggagalkan permohonan Pemkot Bontang untuk mengambil alih Dusun Sidrap. Sekarang, kami akan fokus mengoptimalkan layanan dasar masyarakat Dusun Sidrap,” ujarnya disadur dari ANTARA, Minggu, 21 September 2025.
Putusan itu mempertegas keberadaan Sidrap secara hukum sebagai bagian dari wilayah Kutim berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999.
Pembacaan putusan bahkan dapat disaksikan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.
“Secara regulasi tidak ada lagi celah untuk upaya hukum dalam perubahan batas Bontang–Kutim khususnya di Kampung Sidrap,” tegas Trisno.
Dengan tuntasnya sengketa tapal batas, Pemkab Kutim meminta warga Sidrap tak lagi terjebak dalam perdebatan wilayah, melainkan fokus pada pembangunan.
Trisno menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Sidrap, salah satunya lewat penyediaan infrastruktur dasar.
Baca Juga: Kutim Cabut Plang RT Bertuliskan Kota Bontang di Sidrap, Ini Alasannya
“Bupati juga telah menyampaikan bahwa ketersediaan air bersih dalam waktu dekat akan terpenuhi di Sidrap,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah status hukum Sidrap dipastikan, langkah pemerintah berikutnya adalah memastikan pelayanan publik berjalan optimal, mulai dari akses air bersih hingga kebutuhan dasar lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas