SuaraKaltim.id - Penentuan nasib Kampung Sidrap akan segera diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 September 2025, mendatang melalui mekanisme daring.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyebut pihaknya percaya diri gugatan tersebut dapat diterima.
Menurutnya, secara historis Kampung Sidrap sejak lama tercatat sebagai bagian dari administrasi Kota Bontang, meski dalam ketentuan undang-undang justru dimasukkan ke wilayah Kutai Timur (Kutim).
"Rabu akan putusan. Kami optimistis bisa dikabulkan. Mohon doanya masyarakat Bontang," ucap Agus Haris, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Sebagai langkah hukum, Pemkot Bontang menunjuk mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva, sebagai kuasa hukum.
Upaya itu diklaim sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah memperjuangkan aspirasi warga Kampung Sidrap, dengan dukungan anggaran mencapai Rp 5 miliar.
Sebelumnya, mediasi antar dua daerah yang digelar di Dusun Kampung Sidrap, Kecamatan Martadinata, pada 11 Agustus 2025 lalu, berakhir buntu.
Baik Kutim maupun Bontang tetap bersikukuh mempertahankan klaim masing-masing.
Baca Juga: Pemkot Tunggu Kajian Epidemiologi untuk Tentukan KLB DBD di Bontang
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, menegaskan bahwa hasil mediasi itu diserahkan ke Mahkamah Konstitusi untuk menjadi bahan pertimbangan sidang.
"Sudah kami jalankan hasilnya sama. Kutim tetap pertahankan. Kemudian Bontang tetap berjuang. Hasilnya akan lanjut ke MK," ujarnya.
Adapun berita acara mediasi telah ditandatangani kedua belah pihak dan dikirimkan ke MK pada 12 Agustus 2025 lalu sebagai bagian dari prosedur resmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas