- Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menolak penghapusan tujuh RT di Kampung Sidrap, karena keberadaannya memiliki dasar hukum sah melalui Perda Nomor 18 Tahun 2002.
- Agus menilai sikap DPRD Kutim tendensius dan menyudutkan Pemkot Bontang, serta meminta agar Pemkab Kutim tidak melakukan tekanan terhadap warga.
- Ia menegaskan masyarakat masih punya ruang hukum untuk memperjuangkan haknya, meski putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final.
SuaraKaltim.id - Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan sikap tegasnya menolak wacana penghapusan tujuh RT di Dusun Kampung Sidrap, Kelurahan Guntung, yang belakangan kembali menjadi sorotan.
Menurutnya, keberadaan tujuh RT di Kampung Sidrap memiliki dasar hukum yang sah, mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang pembentukan beberapa kelurahan di Kota Bontang.
Sementara aturan batas wilayah administratif antara Bontang dan Kutai Timur (Kutim) baru diatur kemudian melalui Permendagri Nomor 25 Tahun 2005.
“Pembentukan 7 RT tidak dibentuk dalam tiba masa tiba akal. Acuannya dalam Peraturan Daerah No. 18 Tahun 2002,” tegas Agus Haris, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu, 8 Oktober 2025.
Ia menilai pernyataan Ketua DPRD Kutim yang meminta penghapusan RT di Kampung Sidrap terkesan tendensius dan menyudutkan Pemkot Bontang, bahkan menuding adanya maladministrasi.
Sebaliknya, Agus meminta Pemkab Kutim tidak melakukan tekanan atau intimidasi terhadap warga, dan memberi kesempatan masyarakat untuk menentukan sendiri status kependudukannya.
“Kalau dipaksa pasti itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Pemkab Kutim tidak boleh sewenang-wenang,” ujarnya menegaskan.
Lebih lanjut, ia menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memang bersifat final, namun masih terbuka peluang hukum bagi masyarakat untuk memperjuangkan haknya.
“Masyarakat masih bisa berpeluang memperjuangkan haknya. Tidak ada istilah ruang tertutup untuk memperjuangkan keadilan,” tutur Agus Haris.
Baca Juga: Batas Wilayah IKN dan PPU Resmi Disepakati, Tunggu Penetapan Kemendagri
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Sakit ISPA dan Demam Berdarah
-
Dukung Gelaran MotoGP Mandalika Berkelanjutan, BRI Perkuat Waste Management Melalui BRI Peduli
-
BRI dan KPK Bersinergi Cetak Penyuluh Antikorupsi
-
Dana Karbon Rp73,2 Miliar Mengucur ke Kaltim untuk Pengurangan Emisi
-
2 Orang Utan Keluar Habitat Cari Makan Imbas Kemarau Ekstrem di Kaltim