- Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menolak penghapusan tujuh RT di Kampung Sidrap, karena keberadaannya memiliki dasar hukum sah melalui Perda Nomor 18 Tahun 2002.
- Agus menilai sikap DPRD Kutim tendensius dan menyudutkan Pemkot Bontang, serta meminta agar Pemkab Kutim tidak melakukan tekanan terhadap warga.
- Ia menegaskan masyarakat masih punya ruang hukum untuk memperjuangkan haknya, meski putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final.
SuaraKaltim.id - Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan sikap tegasnya menolak wacana penghapusan tujuh RT di Dusun Kampung Sidrap, Kelurahan Guntung, yang belakangan kembali menjadi sorotan.
Menurutnya, keberadaan tujuh RT di Kampung Sidrap memiliki dasar hukum yang sah, mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang pembentukan beberapa kelurahan di Kota Bontang.
Sementara aturan batas wilayah administratif antara Bontang dan Kutai Timur (Kutim) baru diatur kemudian melalui Permendagri Nomor 25 Tahun 2005.
“Pembentukan 7 RT tidak dibentuk dalam tiba masa tiba akal. Acuannya dalam Peraturan Daerah No. 18 Tahun 2002,” tegas Agus Haris, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu, 8 Oktober 2025.
Ia menilai pernyataan Ketua DPRD Kutim yang meminta penghapusan RT di Kampung Sidrap terkesan tendensius dan menyudutkan Pemkot Bontang, bahkan menuding adanya maladministrasi.
Sebaliknya, Agus meminta Pemkab Kutim tidak melakukan tekanan atau intimidasi terhadap warga, dan memberi kesempatan masyarakat untuk menentukan sendiri status kependudukannya.
“Kalau dipaksa pasti itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Pemkab Kutim tidak boleh sewenang-wenang,” ujarnya menegaskan.
Lebih lanjut, ia menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memang bersifat final, namun masih terbuka peluang hukum bagi masyarakat untuk memperjuangkan haknya.
“Masyarakat masih bisa berpeluang memperjuangkan haknya. Tidak ada istilah ruang tertutup untuk memperjuangkan keadilan,” tutur Agus Haris.
Baca Juga: Batas Wilayah IKN dan PPU Resmi Disepakati, Tunggu Penetapan Kemendagri
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas di Bawah 100 Juta: Interior Luas, Praktis dan Ekonomis
-
Sebanyak 63 Ribu Paket Seragam Sekolah Gratis Dibagikan di Kaltim
-
3 Mobil Bekas Wuling Konfigurasi Captain Seat: Harga Murah, Fitur Mewah
-
4 Mobil Pintu Geser Bekas di Bawah 100 Juta, Fitur Captain Seat dan Sunroof
-
3 Mobil Bekas Hyundai, SUV Premium untuk Keluarga dengan Teknologi Lengkap