- Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menolak penghapusan tujuh RT di Kampung Sidrap, karena keberadaannya memiliki dasar hukum sah melalui Perda Nomor 18 Tahun 2002.
- Agus menilai sikap DPRD Kutim tendensius dan menyudutkan Pemkot Bontang, serta meminta agar Pemkab Kutim tidak melakukan tekanan terhadap warga.
- Ia menegaskan masyarakat masih punya ruang hukum untuk memperjuangkan haknya, meski putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final.
SuaraKaltim.id - Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan sikap tegasnya menolak wacana penghapusan tujuh RT di Dusun Kampung Sidrap, Kelurahan Guntung, yang belakangan kembali menjadi sorotan.
Menurutnya, keberadaan tujuh RT di Kampung Sidrap memiliki dasar hukum yang sah, mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang pembentukan beberapa kelurahan di Kota Bontang.
Sementara aturan batas wilayah administratif antara Bontang dan Kutai Timur (Kutim) baru diatur kemudian melalui Permendagri Nomor 25 Tahun 2005.
“Pembentukan 7 RT tidak dibentuk dalam tiba masa tiba akal. Acuannya dalam Peraturan Daerah No. 18 Tahun 2002,” tegas Agus Haris, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu, 8 Oktober 2025.
Ia menilai pernyataan Ketua DPRD Kutim yang meminta penghapusan RT di Kampung Sidrap terkesan tendensius dan menyudutkan Pemkot Bontang, bahkan menuding adanya maladministrasi.
Sebaliknya, Agus meminta Pemkab Kutim tidak melakukan tekanan atau intimidasi terhadap warga, dan memberi kesempatan masyarakat untuk menentukan sendiri status kependudukannya.
“Kalau dipaksa pasti itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Pemkab Kutim tidak boleh sewenang-wenang,” ujarnya menegaskan.
Lebih lanjut, ia menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memang bersifat final, namun masih terbuka peluang hukum bagi masyarakat untuk memperjuangkan haknya.
“Masyarakat masih bisa berpeluang memperjuangkan haknya. Tidak ada istilah ruang tertutup untuk memperjuangkan keadilan,” tutur Agus Haris.
Baca Juga: Batas Wilayah IKN dan PPU Resmi Disepakati, Tunggu Penetapan Kemendagri
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BRI Hadirkan Kejutan Haru Bagi PMI Yuni Lestari di Taiwan Lewat Program "Tali Kasih"
-
BRI Hadirkan Layanan Perbankan 24 Jam Untuk PMI Lewat BRImo Taiwan
-
BPBD Kota Samarinda Petakan Kawasan Rawan Kabut Asap Dampak Karhutla
-
Dikepung Api dan Asap, Dua Kompleks Perumahan Dekat Bandara Syamsudin Noor Terancam
-
Karhutla Mengintai, Bandara APT Pranoto Siaga Kabut Asap Ganggu Penerbangan