-
BKSDA Kaltim memastikan video viral yang diklaim menampilkan pembantaian orangutan tidak terjadi di Kalimantan dan bukan melibatkan orangutan, melainkan primata lain.
-
Hasil penelusuran menunjukkan video tersebut merupakan rekaman lama yang kembali diunggah, sementara lokasi dan spesies satwa masih dalam proses verifikasi bersama ahli.
-
BKSDA mengimbau masyarakat tidak mudah menyebarkan konten tanpa verifikasi karena dapat menimbulkan kepanikan dan merusak upaya edukasi konservasi satwa liar.
Ari menegaskan, apabila ditemukan unsur kekerasan terhadap satwa dilindungi, maka akan ada sanksi hukum yang diterapkan.
“Kami akan terus mendalami informasi ini, tidak hanya di tingkat daerah, tapi juga melibatkan kementerian. Kalau terbukti melibatkan satwa dilindungi, tentu ada konsekuensi hukum,” tegasnya.
Ia mengingatkan, tindakan menyakiti atau membunuh satwa dilindungi termasuk pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
“Merawat saja tidak boleh, apalagi menyakiti. Itu jelas ada sanksi pidana yang cukup kuat,” kata Ari.
Lebih jauh, Ari mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai atau menyebarkan konten yang belum diverifikasi, terutama yang memuat kekerasan terhadap hewan.
“Banyak masyarakat yang langsung menyimpulkan tanpa memastikan kebenarannya. Padahal, di era digital ini, informasi bisa menimbulkan dampak luas,” ujarnya.
Menurutnya, beredarnya video hoaks seperti ini bisa menimbulkan kesalahpahaman publik dan merusak upaya edukasi konservasi yang selama ini dibangun.
Ia menegaskan, BKSDA Kaltim terus menjalankan patroli dan sosialisasi untuk melindungi satwa liar, termasuk orang utan.
“Padahal, di lapangan kami juga terus melakukan patroli dan edukasi. Kalau ada pelanggaran, kami tindak. Tapi kalau informasi palsu terus beredar, masyarakat bisa salah paham,” katanya.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Siapkan Langkah Antisipasi Pemangkasan Dana Transfer 2026
Dalam kesempatan yang sama, Ari juga menilai bahwa perubahan perilaku masyarakat terhadap hewan—seperti larangan konsumsi hewan peliharaan di beberapa daerah—merupakan langkah positif secara moral.
“Itu memang bukan ranah konservasi satwa liar, tapi secara moral itu langkah maju. Artinya, ada kesadaran baru bahwa setiap makhluk hidup punya hak untuk tidak disakiti,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Ari mengingatkan agar publik lebih bijak dalam menanggapi konten viral dan segera melapor jika menemukan dugaan pelanggaran terhadap satwa dilindungi.
“Kami sangat terbuka menerima laporan masyarakat. Tapi mohon agar informasi diverifikasi dulu. Jangan sampai isu yang tidak benar justru memperkeruh situasi,” tutupnya.
Kontributor: Giovanni Gilbert
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
Terkini
-
BRI Perkuat Proteksi Rekening demi Menjamin Keamanan Transaksi Nasabah
-
9 Tersangka Kasus Pembunuhan Anggota Polisi di Katingan Ditangkap
-
Helmi Terima Audiensi Suara.com, Soroti Penguatan Organisasi dan Aspirasi Warga
-
BRI Buka Penawaran ORI030, Investasi ORI Aman dengan Kupon Bulanan
-
BRI Peduli Percepat UMKM Perempuan Bogor Tembus Pasar Lewat Olahan Buah Pala