-
BKSDA Kaltim memastikan video viral yang diklaim menampilkan pembantaian orangutan tidak terjadi di Kalimantan dan bukan melibatkan orangutan, melainkan primata lain.
-
Hasil penelusuran menunjukkan video tersebut merupakan rekaman lama yang kembali diunggah, sementara lokasi dan spesies satwa masih dalam proses verifikasi bersama ahli.
-
BKSDA mengimbau masyarakat tidak mudah menyebarkan konten tanpa verifikasi karena dapat menimbulkan kepanikan dan merusak upaya edukasi konservasi satwa liar.
Ari menegaskan, apabila ditemukan unsur kekerasan terhadap satwa dilindungi, maka akan ada sanksi hukum yang diterapkan.
“Kami akan terus mendalami informasi ini, tidak hanya di tingkat daerah, tapi juga melibatkan kementerian. Kalau terbukti melibatkan satwa dilindungi, tentu ada konsekuensi hukum,” tegasnya.
Ia mengingatkan, tindakan menyakiti atau membunuh satwa dilindungi termasuk pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
“Merawat saja tidak boleh, apalagi menyakiti. Itu jelas ada sanksi pidana yang cukup kuat,” kata Ari.
Lebih jauh, Ari mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai atau menyebarkan konten yang belum diverifikasi, terutama yang memuat kekerasan terhadap hewan.
“Banyak masyarakat yang langsung menyimpulkan tanpa memastikan kebenarannya. Padahal, di era digital ini, informasi bisa menimbulkan dampak luas,” ujarnya.
Menurutnya, beredarnya video hoaks seperti ini bisa menimbulkan kesalahpahaman publik dan merusak upaya edukasi konservasi yang selama ini dibangun.
Ia menegaskan, BKSDA Kaltim terus menjalankan patroli dan sosialisasi untuk melindungi satwa liar, termasuk orang utan.
“Padahal, di lapangan kami juga terus melakukan patroli dan edukasi. Kalau ada pelanggaran, kami tindak. Tapi kalau informasi palsu terus beredar, masyarakat bisa salah paham,” katanya.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Siapkan Langkah Antisipasi Pemangkasan Dana Transfer 2026
Dalam kesempatan yang sama, Ari juga menilai bahwa perubahan perilaku masyarakat terhadap hewan—seperti larangan konsumsi hewan peliharaan di beberapa daerah—merupakan langkah positif secara moral.
“Itu memang bukan ranah konservasi satwa liar, tapi secara moral itu langkah maju. Artinya, ada kesadaran baru bahwa setiap makhluk hidup punya hak untuk tidak disakiti,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Ari mengingatkan agar publik lebih bijak dalam menanggapi konten viral dan segera melapor jika menemukan dugaan pelanggaran terhadap satwa dilindungi.
“Kami sangat terbuka menerima laporan masyarakat. Tapi mohon agar informasi diverifikasi dulu. Jangan sampai isu yang tidak benar justru memperkeruh situasi,” tutupnya.
Kontributor: Giovanni Gilbert
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kronologi Wanita Muda di Samarinda Melahirkan Sendirian lalu Buang Bayinya
-
3 Mobil Kecil Honda buat Pemula, Pilihan Tepat di Awal 2026
-
6 Mobil Kecil Bekas Stylish untuk Wanita, Pilihan Aman yang Mudah Dikendarai
-
4 Mobil Bekas 50 Jutaan Kapasitas 7 Orang ke Atas, Pilihan Hemat Keluarga
-
4 Mobil Bekas di Bawah 150 Juta, Produksi Tahun Muda Jadi Pilihan Keluarga