-
BKSDA Kaltim memastikan video viral yang diklaim menampilkan pembantaian orangutan tidak terjadi di Kalimantan dan bukan melibatkan orangutan, melainkan primata lain.
-
Hasil penelusuran menunjukkan video tersebut merupakan rekaman lama yang kembali diunggah, sementara lokasi dan spesies satwa masih dalam proses verifikasi bersama ahli.
-
BKSDA mengimbau masyarakat tidak mudah menyebarkan konten tanpa verifikasi karena dapat menimbulkan kepanikan dan merusak upaya edukasi konservasi satwa liar.
Ari menegaskan, apabila ditemukan unsur kekerasan terhadap satwa dilindungi, maka akan ada sanksi hukum yang diterapkan.
“Kami akan terus mendalami informasi ini, tidak hanya di tingkat daerah, tapi juga melibatkan kementerian. Kalau terbukti melibatkan satwa dilindungi, tentu ada konsekuensi hukum,” tegasnya.
Ia mengingatkan, tindakan menyakiti atau membunuh satwa dilindungi termasuk pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
“Merawat saja tidak boleh, apalagi menyakiti. Itu jelas ada sanksi pidana yang cukup kuat,” kata Ari.
Lebih jauh, Ari mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai atau menyebarkan konten yang belum diverifikasi, terutama yang memuat kekerasan terhadap hewan.
“Banyak masyarakat yang langsung menyimpulkan tanpa memastikan kebenarannya. Padahal, di era digital ini, informasi bisa menimbulkan dampak luas,” ujarnya.
Menurutnya, beredarnya video hoaks seperti ini bisa menimbulkan kesalahpahaman publik dan merusak upaya edukasi konservasi yang selama ini dibangun.
Ia menegaskan, BKSDA Kaltim terus menjalankan patroli dan sosialisasi untuk melindungi satwa liar, termasuk orang utan.
“Padahal, di lapangan kami juga terus melakukan patroli dan edukasi. Kalau ada pelanggaran, kami tindak. Tapi kalau informasi palsu terus beredar, masyarakat bisa salah paham,” katanya.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Siapkan Langkah Antisipasi Pemangkasan Dana Transfer 2026
Dalam kesempatan yang sama, Ari juga menilai bahwa perubahan perilaku masyarakat terhadap hewan—seperti larangan konsumsi hewan peliharaan di beberapa daerah—merupakan langkah positif secara moral.
“Itu memang bukan ranah konservasi satwa liar, tapi secara moral itu langkah maju. Artinya, ada kesadaran baru bahwa setiap makhluk hidup punya hak untuk tidak disakiti,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Ari mengingatkan agar publik lebih bijak dalam menanggapi konten viral dan segera melapor jika menemukan dugaan pelanggaran terhadap satwa dilindungi.
“Kami sangat terbuka menerima laporan masyarakat. Tapi mohon agar informasi diverifikasi dulu. Jangan sampai isu yang tidak benar justru memperkeruh situasi,” tutupnya.
Kontributor: Giovanni Gilbert
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
CEK FAKTA: Ramai Video Kapal Bantuan Tiba di GazaFaktanya dari Tunisia!
-
Harta Karun Biru Kalimantan Timur: Potensi Karbon Laut Bernilai Ratusan Ribu Dolar AS Terungkap!
-
CEK FAKTA: Infeksi Cacing Bukan Karena Mi Instan, Ini Penjelasan Dokter
-
Pengamat Ingatkan Rotasi Pejabat Kaltim Tak Jadi Ajang Politik Balas Budi
-
Jaga Pangan di Wilayah IKN, Pemkab PPU Larang Alih Fungsi Lahan Pertanian