-
BKSDA Kaltim memastikan video viral yang diklaim menampilkan pembantaian orangutan tidak terjadi di Kalimantan dan bukan melibatkan orangutan, melainkan primata lain.
-
Hasil penelusuran menunjukkan video tersebut merupakan rekaman lama yang kembali diunggah, sementara lokasi dan spesies satwa masih dalam proses verifikasi bersama ahli.
-
BKSDA mengimbau masyarakat tidak mudah menyebarkan konten tanpa verifikasi karena dapat menimbulkan kepanikan dan merusak upaya edukasi konservasi satwa liar.
Ari menegaskan, apabila ditemukan unsur kekerasan terhadap satwa dilindungi, maka akan ada sanksi hukum yang diterapkan.
“Kami akan terus mendalami informasi ini, tidak hanya di tingkat daerah, tapi juga melibatkan kementerian. Kalau terbukti melibatkan satwa dilindungi, tentu ada konsekuensi hukum,” tegasnya.
Ia mengingatkan, tindakan menyakiti atau membunuh satwa dilindungi termasuk pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
“Merawat saja tidak boleh, apalagi menyakiti. Itu jelas ada sanksi pidana yang cukup kuat,” kata Ari.
Lebih jauh, Ari mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai atau menyebarkan konten yang belum diverifikasi, terutama yang memuat kekerasan terhadap hewan.
“Banyak masyarakat yang langsung menyimpulkan tanpa memastikan kebenarannya. Padahal, di era digital ini, informasi bisa menimbulkan dampak luas,” ujarnya.
Menurutnya, beredarnya video hoaks seperti ini bisa menimbulkan kesalahpahaman publik dan merusak upaya edukasi konservasi yang selama ini dibangun.
Ia menegaskan, BKSDA Kaltim terus menjalankan patroli dan sosialisasi untuk melindungi satwa liar, termasuk orang utan.
“Padahal, di lapangan kami juga terus melakukan patroli dan edukasi. Kalau ada pelanggaran, kami tindak. Tapi kalau informasi palsu terus beredar, masyarakat bisa salah paham,” katanya.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Siapkan Langkah Antisipasi Pemangkasan Dana Transfer 2026
Dalam kesempatan yang sama, Ari juga menilai bahwa perubahan perilaku masyarakat terhadap hewan—seperti larangan konsumsi hewan peliharaan di beberapa daerah—merupakan langkah positif secara moral.
“Itu memang bukan ranah konservasi satwa liar, tapi secara moral itu langkah maju. Artinya, ada kesadaran baru bahwa setiap makhluk hidup punya hak untuk tidak disakiti,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Ari mengingatkan agar publik lebih bijak dalam menanggapi konten viral dan segera melapor jika menemukan dugaan pelanggaran terhadap satwa dilindungi.
“Kami sangat terbuka menerima laporan masyarakat. Tapi mohon agar informasi diverifikasi dulu. Jangan sampai isu yang tidak benar justru memperkeruh situasi,” tutupnya.
Kontributor: Giovanni Gilbert
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Kolam Bekas Tambang di Kukar Jadi Tempat Wisata usai Terbengkalai 28 Tahun
-
Ribuan Guru PPPK di Kaltim Diperpanjang Kontraknya, DPRD Janji Kawal
-
Viral Lagi, Terungkap Kondisi Terkini Orangutan Kurus dan Anaknya di Kutai Timur
-
Fundamental Kokoh, PSGO Imbangi Pertumbuhan Usaha dan Pembagian Dividen
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Hujan Petir saat Perayaan Iduladha