-
BKSDA Kaltim memastikan video viral yang diklaim menampilkan pembantaian orangutan tidak terjadi di Kalimantan dan bukan melibatkan orangutan, melainkan primata lain.
-
Hasil penelusuran menunjukkan video tersebut merupakan rekaman lama yang kembali diunggah, sementara lokasi dan spesies satwa masih dalam proses verifikasi bersama ahli.
-
BKSDA mengimbau masyarakat tidak mudah menyebarkan konten tanpa verifikasi karena dapat menimbulkan kepanikan dan merusak upaya edukasi konservasi satwa liar.
SuaraKaltim.id - Sebuah video berdurasi sekitar 20 detik yang memperlihatkan potongan tangan primata tengah ramai dibicarakan di media sosial.
Narasi yang menyertainya menyebutkan bahwa potongan tersebut adalah milik orang utan yang dibantai secara sadis di Kalimantan.
Namun, hasil penelusuran Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim) membantah klaim tersebut.
Video itu pertama kali beredar di akun Instagram @kutim.id dan kemudian diunggah ulang oleh sejumlah akun pemerhati lingkungan, seperti @mongabay.id.
Dalam rekaman, tampak seorang pria berada di dekat potongan tubuh hewan yang dikelilingi daun pisang, diduga hendak diolah menjadi bahan makanan.
Unggahan itu lantas menimbulkan dugaan liar dari warganet bahwa potongan tersebut milik orang utan, satwa dilindungi yang menjadi ikon Kalimantan dan Sumatera.
Kepala BKSDA Kaltim, Muhammad Ari, menegaskan pihaknya telah melakukan penelusuran digital dan memastikan bahwa kejadian dalam video tersebut tidak terjadi di Kalimantan serta tidak melibatkan orang utan.
“Pagi tadi kami mendapatkan informasi tersebut di IG dan kami mencoba mencari jejak di digital, terutama siapa yang meng-upload awal, apakah itu betul di kawasan Kaltim atau bukan. Kita lagi bahas ini juga. Kita sama teman-teman lagi bahas, tapi kami belum bisa memastikan. Dugaan-dugaan yang ada belum bisa kita memastikan ke khalayak,” kata Ari, ketika ditemui di kantornya, Rabu, 1 Oktober 2025.
Menurutnya, langkah awal yang dilakukan adalah menghubungi pengunggah pertama untuk memverifikasi kebenaran video tersebut.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Siapkan Langkah Antisipasi Pemangkasan Dana Transfer 2026
Hasil komunikasi menunjukkan bahwa rekaman itu bukan peristiwa baru dan tidak terjadi di Kalimantan.
“Informasi yang kami terima, kejadian itu bukan baru. Itu video lama yang kembali diunggah ke media sosial,” jelasnya.
Ari menambahkan, satwa dalam video itu bukan orang utan, melainkan primata jenis lain.
Karena hanya terlihat sebagian tubuh, pihaknya masih memerlukan analisis lanjutan bersama ahli primata.
“Dari tampilan tangan saja memang tidak bisa langsung disimpulkan bahwa itu orang utan. Kita masih perlu analisis lebih dalam, termasuk dengan melibatkan ahli primata,” ujarnya.
Walau bukan berasal dari Kalimantan, BKSDA tetap berkoordinasi lintas wilayah dan akan melaporkan hasil penelusuran ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
CEK FAKTA: Ramai Video Kapal Bantuan Tiba di GazaFaktanya dari Tunisia!
-
Harta Karun Biru Kalimantan Timur: Potensi Karbon Laut Bernilai Ratusan Ribu Dolar AS Terungkap!
-
CEK FAKTA: Infeksi Cacing Bukan Karena Mi Instan, Ini Penjelasan Dokter
-
Pengamat Ingatkan Rotasi Pejabat Kaltim Tak Jadi Ajang Politik Balas Budi
-
Jaga Pangan di Wilayah IKN, Pemkab PPU Larang Alih Fungsi Lahan Pertanian