-
Polres Bontang menyelidiki dugaan penggelapan dana dengan modus penggunaan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu di lingkungan Diskop-UKMPP.
-
Kasus dilaporkan sejak 6 Oktober 2025, dengan kerugian korban mencapai sekitar Rp 1 miliar, setelah melaksanakan kegiatan berdasarkan SPK yang ternyata tidak sah.
-
Polisi telah memanggil pelapor dan menyiapkan pemanggilan saksi, sementara Plt Kepala Diskop-UKMPP, Asdar Ibrahim, mengaku terkejut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
SuaraKaltim.id - Polres Bontang mulai menelusuri laporan dugaan penggelapan dana yang melibatkan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) palsu di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop-UKMPP) Bontang.
Kasus ini resmi dilaporkan ke polisi dan langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto membenarkan laporan tersebut sudah diterima dan diproses sejak Senin, 6 Oktober 2025.
Hal itu disampaikan AKP Randy kepada Klik Kaltim, Rabu, 8 Oktober 2025.
“Dugaannya Surat Perintah Kerja (SPK) palsu di OPD Disk-UKMPP. Nanti pelapor akan dipanggil,” ujarnya, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin, 13 Oktober 2025.
Randy menjelaskan, langkah awal penyelidikan dimulai dengan pemanggilan pelapor untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Polisi juga menyiapkan surat panggilan bagi sejumlah saksi dari internal organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna memperkuat proses penyelidikan.
“Kami panggil saksi juga. Ini undangannya sudah disiapkan. Kami lakukan penyelidikan,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini mencuat setelah seorang korban merasa dirugikan hingga mencapai Rp 1 miliar.
Baca Juga: Pemkot Bontang Perketat Pengawasan Pasar Usai Kasus Pungli di Loktuan
Korban mengaku telah menjalankan kegiatan sesuai SPK yang diterimanya, namun belakangan diketahui dokumen itu tidak sah.
Setelah beberapa kali meminta pengembalian dana tanpa hasil, korban akhirnya menempuh jalur hukum.
Sementara itu, Plt Kepala Diskop-UKMPP, Asdar Ibrahim, mengaku terkejut begitu mendengar adanya laporan tersebut.
Ia menyebut baru beberapa waktu menjabat dan belum mengetahui detail kasusnya.
“Terus terang ini mengejutkan. Kalau lagi proses hukum biarkan berjalan. Kami serahkan ke kepolisian,” ucap Asdar Ibrahim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Wali Kota Samarinda Minta Pemprov Kaltim Tunda Redistribusi BPJS 49 Ribu Warga
-
Kaltim Diminta Waspada Potensi Kemarau Juni-Agustus 2026
-
4 Sepatu Running Lokal yang Populer, Nyaman Maksimal buat Lari Harian
-
Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Eks Kadistamben Kutai Kartanegara Ditahan
-
BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya