Denada S Putri
Senin, 13 Oktober 2025 | 18:40 WIB
Ilustrasi SPK fiktif. [Ist]
Baca 10 detik
  • Polres Bontang menyelidiki dugaan penggelapan dana dengan modus penggunaan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu di lingkungan Diskop-UKMPP.

  • Kasus dilaporkan sejak 6 Oktober 2025, dengan kerugian korban mencapai sekitar Rp 1 miliar, setelah melaksanakan kegiatan berdasarkan SPK yang ternyata tidak sah.

  • Polisi telah memanggil pelapor dan menyiapkan pemanggilan saksi, sementara Plt Kepala Diskop-UKMPP, Asdar Ibrahim, mengaku terkejut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

SuaraKaltim.id - Polres Bontang mulai menelusuri laporan dugaan penggelapan dana yang melibatkan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) palsu di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop-UKMPP) Bontang.

Kasus ini resmi dilaporkan ke polisi dan langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto membenarkan laporan tersebut sudah diterima dan diproses sejak Senin, 6 Oktober 2025.

Hal itu disampaikan AKP Randy kepada Klik Kaltim, Rabu, 8 Oktober 2025.

“Dugaannya Surat Perintah Kerja (SPK) palsu di OPD Disk-UKMPP. Nanti pelapor akan dipanggil,” ujarnya, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin, 13 Oktober 2025.

Randy menjelaskan, langkah awal penyelidikan dimulai dengan pemanggilan pelapor untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.

Polisi juga menyiapkan surat panggilan bagi sejumlah saksi dari internal organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna memperkuat proses penyelidikan.

“Kami panggil saksi juga. Ini undangannya sudah disiapkan. Kami lakukan penyelidikan,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini mencuat setelah seorang korban merasa dirugikan hingga mencapai Rp 1 miliar.

Baca Juga: Pemkot Bontang Perketat Pengawasan Pasar Usai Kasus Pungli di Loktuan

Korban mengaku telah menjalankan kegiatan sesuai SPK yang diterimanya, namun belakangan diketahui dokumen itu tidak sah.

Setelah beberapa kali meminta pengembalian dana tanpa hasil, korban akhirnya menempuh jalur hukum.

Sementara itu, Plt Kepala Diskop-UKMPP, Asdar Ibrahim, mengaku terkejut begitu mendengar adanya laporan tersebut.

Ia menyebut baru beberapa waktu menjabat dan belum mengetahui detail kasusnya.

“Terus terang ini mengejutkan. Kalau lagi proses hukum biarkan berjalan. Kami serahkan ke kepolisian,” ucap Asdar Ibrahim.

Load More