-
Sekitar 40 warga Teluk Kadere menuntut kejelasan status dan pembayaran lahan yang telah dijadikan jalan sepanjang 3 km, namun hingga kini Pemkot Bontang belum memberikan kepastian meski mediasi sudah berulang kali dilakukan.
-
Warga mengaku pembangunan jalan dilakukan tanpa izin dan tanpa komunikasi, bahkan beberapa pemilik lahan baru mengetahui tanahnya telah diaspal menjadi jalan lebar 12 meter yang kini menjadi akses utama PLTU Teluk Kadere.
-
Upaya penyelesaian melalui DPRD dan pemkot tak membuahkan hasil, sementara warga tetap menolak pembayaran parsial, menyoroti masalah desain jalan yang dinilai membahayakan, serta terus melakukan aksi protes karena ganti rugi tak kunjung diberikan.
SuaraKaltim.id - Upaya mediasi dan sejumlah pertemuan sudah berulang kali digelar, namun persoalan lahan di Jalan Abdi Negara, Teluk Kadere, Kelurahan Bontang Lestari, belum juga menemukan titik akhir.
Hingga kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang belum memberikan kepastian terhadap status tanah warga yang telah dijadikan akses jalan.
Warga menunggu kejelasan mengenai pembayaran lahan yang kini berubah menjadi jalan sepanjang kurang lebih tiga kilometer dengan lebar 12 meter, termasuk drainase di kedua sisinya.
Jalan itu telah lama difungsikan, bahkan digunakan sebagai akses utama karyawan PLTU Teluk Kadere.
HM Arif AR, salah satu pemilik lahan, mengatakan ada sekitar 40 warga yang belum menerima ganti rugi meski jalan tersebut sudah digunakan bertahun-tahun.
Ia menyebut pembangunan itu justru dilakukan tanpa sepengetahuannya.
Saat kembali mengecek tanahnya, ia kaget mendapati hamparan aspal telah melintas di lahannya.
“Saya tidak tahu apa-apa. Ketua RT juga tidak pernah ada yang hubungi saya. Beberapa tahun lalu, saat saya ke sini (Teluk Kadere) untuk melihat tanah saya, saya kaget. Ternyata sudah ada jalan aspal,” katanya kepada SuaraKaltim.id, Selasa 25 November 2025.
Arif mengakui bahwa pada masa awal, Usman selaku Ketua RT 13 sempat meminta izin membuat jalan setapak selebar 3 meter hanya untuk akses sepeda motor.
Baca Juga: Setelah Warga Protes, 7 Perusahaan di Bontang Selatan Kena Tegur Kelurahan
Ia berdamai karena melihat kebutuhan warga.
Namun, hasil akhirnya jauh berbeda dari kesepakatan.
“Saat itu, saya setuju. Karena bilangnya, kasihan masyarakat yang rumahnya agak dalam. Supaya bisa dapat akses jalan. Tetapi, kenapa saat saya datang, yang ada malah besar sekali. Menjadi 12 meter,” ungkapnya.
Arif menegaskan tidak ada komunikasi antara dirinya dan Pemkot Bontang maupun manajemen PLTU sebelum proyek jalan itu dibangun.
Setelah berdiskusi dengan warga sekitar, ia mendapati banyak pemilik lahan lain yang mengalami hal serupa.
Perjuangan pun dimulai dari situ.
Sekitar 40 warga yang terdampak kemudian membawa persoalan ini melalui beberapa rapat dengan Komisi III DPRD Bontang pada 2020 dan 2021 ketika dipimpin Amir Tosina.
Namun, perkembangan penyelesaiannya tak kunjung tampak.
“Kami sudah sempat dipertemukan oleh perwakilan pemkot Bontang. Termasuk kepala BPN Bontang. Pertemuan pertama kami lakukan 17 Februari 2020. Lalu ada juga pertemuan pada 21 Desember 2021. Tapi, sampai sekarang tidak pernah ada kejelasan,” terangnya.
Arif mengungkap bahwa dirinya dan Aziz Akbar pernah dipanggil perwakilan Pemkot Bontang untuk rencana pembayaran lahan.
Namun, proses itu hanya menyasar dua orang, bukan seluruh warga pemilik lahan.
“Saat itu, saya menolak. Karena, dalam perjuangan ini, ada warga lain. Bahkan, saat ini ada yang sudah meninggal dunia. Saya khawatir, dengan dana yang diberikan kepada saya dan Pak Aziz, malah mereka menganggap masalah ini sudah selesai,” ungkapnya.
Ia mengatakan mayoritas warga memiliki alas hak lengkap, termasuk sertifikat hak milik (SHM) yang sudah ada sejak tahun 90-an.
Selain itu, Arif juga menyoroti adanya perubahan desain jalan dari yang semula lurus menjadi banyak tikungan, yang menurutnya membahayakan pengguna.
“Ini sama saja kita mau dibunuh. Selama ini sudah dua pengendara yang meninggal akibat kecelakaan di jalan itu,” terangnya.
Aziz Akbar, warga lain yang terdampak, menegaskan mereka terus menunggu penyelesaian dari pemerintah.
Bahkan aksi protes sudah berulang kali dilakukan, namun Pemkot dianggap tidak merespons.
“Salah satu warga sudah memasang plang. Tulisannya: disewakan per tahun Rp 350 juta atau dijual Rp 1 juta per meter. Itu merupakan protes yang diberikan warga. Sampai saat ini, surat tanah saya masih menyatu. Tidak ada jalan di tengahnya,” terangnya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Unggahan Istri Gubernur Kaltim Singgung Kedengkian
-
Sindiran Menohok Warnai Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Rudy Mas'ud
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Ferry Irwandi Bahas Harga Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Sentil Gubernur Kaltim?
-
Jadwal Imsakiyah Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026