Denada S Putri
Selasa, 25 November 2025 | 17:49 WIB
HM Arif AR saat memperlihatkan salah satu banner bentuk permintaan salah satu warga yang tanahnya dibangun jalan umum. [SuaraKaltim.id/Yuliharto Simon]
Baca 10 detik
  • Sekitar 40 warga Teluk Kadere menuntut kejelasan status dan pembayaran lahan yang telah dijadikan jalan sepanjang 3 km, namun hingga kini Pemkot Bontang belum memberikan kepastian meski mediasi sudah berulang kali dilakukan.

  • Warga mengaku pembangunan jalan dilakukan tanpa izin dan tanpa komunikasi, bahkan beberapa pemilik lahan baru mengetahui tanahnya telah diaspal menjadi jalan lebar 12 meter yang kini menjadi akses utama PLTU Teluk Kadere.

  • Upaya penyelesaian melalui DPRD dan pemkot tak membuahkan hasil, sementara warga tetap menolak pembayaran parsial, menyoroti masalah desain jalan yang dinilai membahayakan, serta terus melakukan aksi protes karena ganti rugi tak kunjung diberikan.

SuaraKaltim.id - Upaya mediasi dan sejumlah pertemuan sudah berulang kali digelar, namun persoalan lahan di Jalan Abdi Negara, Teluk Kadere, Kelurahan Bontang Lestari, belum juga menemukan titik akhir.

Hingga kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang belum memberikan kepastian terhadap status tanah warga yang telah dijadikan akses jalan.

Warga menunggu kejelasan mengenai pembayaran lahan yang kini berubah menjadi jalan sepanjang kurang lebih tiga kilometer dengan lebar 12 meter, termasuk drainase di kedua sisinya.

Jalan itu telah lama difungsikan, bahkan digunakan sebagai akses utama karyawan PLTU Teluk Kadere.

HM Arif AR, salah satu pemilik lahan, mengatakan ada sekitar 40 warga yang belum menerima ganti rugi meski jalan tersebut sudah digunakan bertahun-tahun.

Ia menyebut pembangunan itu justru dilakukan tanpa sepengetahuannya.

Saat kembali mengecek tanahnya, ia kaget mendapati hamparan aspal telah melintas di lahannya.

“Saya tidak tahu apa-apa. Ketua RT juga tidak pernah ada yang hubungi saya. Beberapa tahun lalu, saat saya ke sini (Teluk Kadere) untuk melihat tanah saya, saya kaget. Ternyata sudah ada jalan aspal,” katanya kepada SuaraKaltim.id, Selasa 25 November 2025.

Arif mengakui bahwa pada masa awal, Usman selaku Ketua RT 13 sempat meminta izin membuat jalan setapak selebar 3 meter hanya untuk akses sepeda motor.

Baca Juga: Setelah Warga Protes, 7 Perusahaan di Bontang Selatan Kena Tegur Kelurahan

Ia berdamai karena melihat kebutuhan warga.

Namun, hasil akhirnya jauh berbeda dari kesepakatan.

“Saat itu, saya setuju. Karena bilangnya, kasihan masyarakat yang rumahnya agak dalam. Supaya bisa dapat akses jalan. Tetapi, kenapa saat saya datang, yang ada malah besar sekali. Menjadi 12 meter,” ungkapnya.

Arif menegaskan tidak ada komunikasi antara dirinya dan Pemkot Bontang maupun manajemen PLTU sebelum proyek jalan itu dibangun.

Setelah berdiskusi dengan warga sekitar, ia mendapati banyak pemilik lahan lain yang mengalami hal serupa.

Perjuangan pun dimulai dari situ.

Load More