-
Sekitar 40 pemilik lahan di Jalan Abdi Negara menuntut kejelasan ganti rugi, karena jalan sepanjang tiga kilometer itu dibangun dan digunakan tanpa pembayaran dan tanpa pemberitahuan kepada mereka.
-
Pemkot Bontang menyatakan pembangunan sudah sesuai prosedur dan meminta warga menunjukkan dokumen sah, bahkan menyarankan penyelesaian melalui jalur hukum agar ada dasar penganggaran jika pemerintah dinyatakan kalah.
-
Upaya mediasi hingga aksi warga belum membuahkan hasil, sementara pemilik lahan mengaku tidak pernah diberi informasi sebelum pembangunan dan menilai komunikasi pemerintah sangat minim.
SuaraKaltim.id - Sengketa lahan di sepanjang Jalan Abdi Negara, Teluk Kadere, Kelurahan Bontang Lestari, kembali mencuat setelah para pemilik tanah menagih kepastian pembayaran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Jalan yang kini menjadi akses vital itu dibangun di atas tanah warga, namun proses penyelesaiannya tak kunjung menemukan titik terang.
Berbagai langkah telah ditempuh masyarakat dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari mediasi yang digelar Komisi III DPRD Bontang hingga aksi penutupan jalan oleh warga.
Namun, penyelesaian ganti rugi tetap mandek.
Kepala Dinas PUPR Bontang, H. Much. Cholis Edy Prabowo, menyebut persoalan ini sudah berlangsung lama.
Ia mengklaim pembangunan jalan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan meminta warga untuk menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.
“Kalau sudah ada itu semua, pemerintah kota (Pemkot) Bontang bisa menganggarkan,” katanya, kepada SuaraKaltim.id, Selasa 25 November 2025.
Cholis juga mendorong agar pemilik lahan membawa perkara ini ke jalur hukum agar memiliki dasar yang lebih kuat.
“Kalau kita melalui persidangan, sudah pasti jelas ini. Kalau nanti misalnya Pemkot Bontang dinyatakan kalah di tingkat kasasi, maka, putusan tersebut bisa digunakan sebagai dasar untuk penganggarannya,” katanya lagi.
Baca Juga: Lapangan Warga Jadi Sumber Sengketa: Turap Probebaya Dipersoalkan
Jalan selebar 12 meter dan panjang sekitar tiga kilometer itu telah lama digunakan, namun sekitar 40 pemilik lahan bersertifikat mengaku belum menerima ganti rugi.
Salah satu pemilik lahan, HM Arif AR, menyebut dirinya tak pernah diinformasikan mengenai pembangunan proyek tersebut.
“Saya tidak tahu apa-apa. Ketua RT juga tidak pernah ada yang hubungi saya. Beberapa tahun lalu, saat saya ke sini (Teluk Kadere) untuk melihat tanah saya, saya kaget. Ternyata sudah ada jalan aspal,” katanya beberapa waktu lalu.
Arif menjelaskan, ia pernah dimintai izin hanya untuk pembangunan jalan setapak selebar tiga meter oleh ketua RT saat itu, Usman.
Namun kenyataan di lapangan jauh berbeda.
“Saat itu, saya setuju. Karena bilangnya, kasihan masyarakat yang rumahnya agak dalam. Supaya bisa dapat akses jalan. Tetapi, kenapa saat saya datang, yang ada malah besar sekali. Menjadi 12 meter,” ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas di Bawah 100 Juta: Interior Luas, Praktis dan Ekonomis
-
Sebanyak 63 Ribu Paket Seragam Sekolah Gratis Dibagikan di Kaltim
-
3 Mobil Bekas Wuling Konfigurasi Captain Seat: Harga Murah, Fitur Mewah
-
4 Mobil Pintu Geser Bekas di Bawah 100 Juta, Fitur Captain Seat dan Sunroof
-
3 Mobil Bekas Hyundai, SUV Premium untuk Keluarga dengan Teknologi Lengkap