- Gubernur Rudy Mas'ud mengaku siap menghadapi wacana hak angket DPRD Kaltim.
- Menurutnya, lembaga legislatif memiliki hak untuk menanyakan kebijakan pemerintah.
- Hak angket terhadap kebijakan Pemprov Kaltim mencuat setelah aksi massa 21 April lalu.
SuaraKaltim.id - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud menanggapi perihal wacana penggunaan hak angket oleh DPRD Kaltim.
Gubernur Rudy menyatakan siap menghadapi hak angket DPRD tersebut. Dia menilai langkah itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif yang dijamin oleh konstitusi.
"Berkaitan dengan hak angket, hak interpelasi, dan hak pendapat itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20, bahwa fungsi pengawasan itu dimiliki oleh DPR," ujarnya melansir Kaltimtoday--jaringan Suara.com, Kamis (23/4/2026).
Rudy Mas'ud mengungkapkan, dalam sistem demokrasi, lembaga legislatif memiliki hak untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah melalui instrumen yang sah.
Dia menegaskan bahwa fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran melekat pada seluruh tingkatan parlemen. Pembagian fungsi ini merupakan implementasi prinsip trias politika agar kekuasaan negara tetap seimbang.
Menurut Rudy, pihaknya siap memberikan penjelasan transparan apabila DPRD memutuskan untuk menjalankan hak angket. Ia menjamin akan membuka seluruh data yang diperlukan oleh dewan.
"Kami siap untuk memaparkan sesuai dengan aturan. Tentu kita membuka data semuanya," ungkapnya.
Terkait pelaksanaan APBD, Rudy mengingatkan bahwa Pemprov Kaltim tidak berjalan sendiri. Setiap program dan anggaran yang dijalankan merupakan hasil kesepakatan bersama dengan pihak legislatif.
"Dalam kita melaksanakan APBD itu tidak bisa disesatkan kalau DPRD itu tidak setuju, jadi tentu sama-sama," sebutnya.
Sebelumnya, wacana hak angket mencuat setelah ribuan mahasiswa dan masyarakat menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPRD Kaltim, Selasa (21/4/2026).
Salah satu poin utama dalam pakta tersebut adalah desakan agar DPRD menggunakan hak angket untuk mengevaluasi sejumlah kebijakan strategis Pemprov Kaltim.
Menanggapi tekanan politik tersebut, Rudy kembali menegaskan dirinya tidak keberatan.
"Memanglah itu hak daripada teman-teman di DPRD. Kami siap," tegasnya.
Diketahui, tujuh fraksi di DPRD Kaltim menyatakan sepakat untuk menggulirkan hak angket guna mengusut sejumlah kebijakan Pemprov Kaltim.
Kesepakatan ini diambil setelah ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kaltim mengepung gedung dewan pada Selasa (21/4/2026).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Kalimantan Dikepung Kabut Asap, BMKG Perketat Pantauan Hotspot
-
Jadi Tulang Punggung Inklusi Keuangan, BRI Sambut Baik Arahan Prabowo
-
Otorita IKN Larang Bakar Lahan di Kawasan Tahura Bukit Soeharto
-
Modus Pembakaran Hutan: Dibayar Rp500 Ribu, Lahan Hangus Ditanami Sawit
-
4 Petugas Tumbang di Tengah Pemadaman Karhutla Muara Badak