Gagal Daftar Polisi, Riki Malah Jadi Polisi Gadungan

Riki pernah mendaftar masuk kepolisian, namun gagal. Dia kemudian nekat menjadi polisi gadungan dan memeras puluhan orang

Yovanda Noni
Kamis, 10 September 2020 | 21:26 WIB
Gagal Daftar Polisi, Riki Malah Jadi Polisi Gadungan
Riki saat ditangkap oleh Satreskrim Polresta Samarinda

SuaraKaltim.id - Macan Borneo Jatantras Satreskrim Polresta Samarinda, mengamankan seorang laki-laki bernama Riki Susanto yang sehari-hari menjadi polisi gadungan.

Tidak hanya berbohong menjadi seorang polisi, Riki bahkan menggunakan seragam kepolisian untuk memeras.

Kanit Jatanras Polresta Samarinda, Ipda Dovie Eudy mengatakan tersangka sudah puluhan kali menipu dan memeras orang. Saat beraksi, Riki menggunakan nama AKP Arif Hardiansyah.

Tidak tanggung-tanggung, tersangka bahkan membawa pistol airsoftgun dan borgol untuk meyakinkan calon korban.

Baca Juga:Longsor Parah, Jalan Palaran menuju Samarinda Seberang Ditutup

“Pelaku sering menyetop calon korban di pinggir jalan. Semua korban dituduh menggunakan sabu dan diancam akan digelandang ke Polres. Atas dasar itu, pelaku lantas meminta semua barang-barang berharga korban seperti dompet dan HP,” katanya, Kamis (10/9/2020).

Riki kerap mengaku dinas di Satreskrim Polresta Samarinda. Korban yang tidak terima dengan pelaku, akhirnya memberanikan diri datang ke Polresta samarinda untuk melapor.

“Berdasar laporan warga, kami tahu bahwa sudah banyak korban yang diperas oleh pelaku,” sebutnya.

Unit Macan Borneo Jatanras langsung melakukan pengejaran. Riki pun diringkus oleh polisi yang asli di jalan S Parman, tepatnya di depan Taman Cerdas, Senin (7/9/2020) sekitar pukul 11.30 Wita. 

"Pelaku murni melancarkan aksinya seorang diri. Hasil interogasi, pelaku sudah melakukan aksi dengan motif yang sama kurang lebih di 20 TKP di Kota Samarinda," sebutnya.

Baca Juga:Kasus Positif Covid-19 Terbanyak di Kaltim dari Kota Balikpapan

Dari hasil intrograsi, Riki mengaku kepada polisi bahwa dahulunya dia pernah mendaftar sebagai anggota polisi. Namun dinyatakan gagal dalam proses seleksi.

Didesak faktor ekonomi, akhirnya ia memutuskan untuk menjadi polisi gadungan. Atas kejahatan itu, Riki dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP diancam pidana penjara maksimal 9 tahun

Barang bukti yang berhasil diamankan ada 10 unit handphone, 13 KTP korban, senjata air soft gun, borgol dan 4 unit sepeda motor yang digunakan untuk memeras. Semua sepeda motor itu merupakan motor pinjaman dari para tetangga.

“Beberapa handphone yang diambil, sebagian telah dijual untuk kebutuhan pelaku. Pelaku kerap beraksi di jalan-jalan yang sepi dilalui saat malam,” pungkasnya.

Kontributor : Alisha Aditya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak