SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser resmi menetapkan empat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paser melalui rapat pleno tertutup.
Ketua KPU Paser, Abdul Qoyyim Rasyid mengatakan, rapat tersebut hanya diikuti internal dan diputuskan pada Selasa malam (22/9).
“Tadi malam kami telah melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon melalui berita acara," katanya, Rabu (23/9/2020).
Diketahui, keempat pasangan calon tersebut Fahmi-Masitah, Sulaeman-Ihwan, Alphard-Arbain dan Tony-Fathurrahman.
Baca Juga:PKS Layangkan Pernyataan Resmi Ucapan Duka untuk Mendiang Bupati Muharram
Qayyim menerangkan penetapan keempat pasangan calon tersebut tertuang melalui Surat Keputusan (SK) KPU Paser yang telah disampaikan kepada Liaison Officer (LO) atau tim sukses masing-masing pasangan calon.
SK KPU tersebut kata dia, bisa digunakan untuk membuka rekening dana kampanye pasangan calon tersebut.
"Karena SK penetapan calon adalah syarat untuk membuka rekening dana kampanye," ujar Qayyim.
Setelah ditetapkan menjadi pasangan calon Bupati, lanjut dia, KPU Paser akan melakukan pengundian nomor urut pada Kamis 24 September 2020.
Qoyyim menegaskan dalam setiap tahapan pilkada, pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga:Sandiaga Uno Sampaikan Duka Cita untuk Mendiang Bupati Berau
"Rencananya besok (24 September) pengundian nomor urut. Termasuk saat pengundian nomor urut yang hanya kami batasi beberapa orang saja yang hadir," pungkasnya. (Antara)