Bawaslu Balikpapan : Abdul Rais Tidak Lakukan Pelanggaran Pemilu

Tidak ditemukan dugaan pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Balikpapan hentikan proses pemeriksaan pada Ketua Tim Pemenangan Kotak Kosong Balikpapan, Abdul Rais

Yovanda Noni
Senin, 05 Oktober 2020 | 10:50 WIB
Bawaslu Balikpapan : Abdul Rais Tidak Lakukan Pelanggaran Pemilu
Ilustrasi pemilu (Unsplash/5Element)

Diketahui Paslon RM - TA adalah satu-satunya paslon wali kota-wakil wali kota dalam Pilkada Balikpapan 2020 ini.

Paslon ini diusung oleh Partai Golkar dan PDI Perjuangan yang gabungan dari keduanya menguasai 19 kursi dari 45 kursi di DPRD Balikpapan atau 40 persen lebih.

Paslon ini juga didukung partai-partai lain seperti PKS dan Partai Demokrat, sehingga akhirnya seluruhnya mendapatkan 40 kursi atau 90 persen dari yang ada.

Kenyataan ini juga membuat bakal calon dari Partai NasDem Ahmad Basir kehilangan kesempatan untuk maju ke pilkada karena kekurangan dukungan.

Baca Juga:Kuasa hukum Calon Tunggal Pilkada Balikpapan, Laporkan Dugaan Pidana Pemilu

Sesuai aturan UU Pemilu, cukup dengan 20 persen dari kursi di parlemen, maka partai atau gabungan partai sudah bisa mengusung pasangan calon kepada daerah.

Pilkada di Balikpapan memerlukan 9 kursi atau 20 persen untuk bisa mengajukan calon wali kota-wakil wali kota. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini